| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Salbiah pada 22 Juni 2025 di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
- Menetapkan Pemohon (MAULIANA BINTI RAZALI) sebagai wali dari 1 (satu) orang adik kandungnya, bernama yaitu :
- Asrarul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009,umur 16 tahun 9 bulan jenis kelamin laki-laki;
- Menetapkan Pemohon (MAULIANA BINTI RAZALI) sebagai wali untuk mewakili Asrarul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009, jenis kelamin laki-laki untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menanda tangani Proses Penjualan atas objek pada posita angka 6.1 diatas atas nama Asrarul Fahmi Bin Razali;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |