Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MUHAMMAD IRFAN BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-252/L.1.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD IRFAN BIN ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN TERDAKWA:

Pertama :

 

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN ABDULLAH hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Januari Tahun 2025 yang terjadi disebuah warung yang beralamatkan di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari pada hari hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa yang pada saat itu sedang minum kopi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  namun ternyata saat itu terdakwa juga sambil bermain Permainan secara online dari 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Promex warna Sera Blue miliknya yang mana awalnya terdakwa mendepositkan uang miliknya ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari akun dana tersebut terdakwa juga melakukan deposit keakun game online yang terdakwa akan mainkan yang bernama game kuwaaja sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memainkan permainan secara online tersebut di akun yang bernama MAHJONG WAYS dan pada saat itu saldo terdakwa habis karena mengalami kekalahan sehingga terdakwa mendepositkan lagi uang miliknya yang berada diakun dana sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga akhirnya sisa uang milik terdakwa yang ada diakun dana hanya tinggal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saja.

Bahwa ternyata terdakwa mengganti permainan secara online yang kedua dengan menggunakan hanphone miliknya dengan cara awalnya terdakwa  mendaftar di situs permainan online dengan nama situs MPO2121 kemudian terdakwa  mendaftar akun tersebut dengan identitas nama lengkap terdakwa yaitu: muhammad irfan, Email: respectirfan@gmail.com dan nama pengguna: kuwaaja ID Pengguna APK: W500GJR2 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs MPO2121 kemudian terdakwa kembali melakukan top up atrau isi  saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 082278892802 dengan jumlah sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan Setelah diakun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun permainan online dengan nama situs MPO2121 dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit atau isi modal yang ada pada akun permainan online yang bernama kuwaaja tersebut dan kemudian terdakwa diarahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi modal sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut maka kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 082278892802 dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hanphone milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun permainan online tersebut.

Bahwa kemudian setelah saldo milik terdakwa terisi sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kedalam akun Permainan secara online milik terdakwa tersebut maka terdakwa kembali membuka akun tersebut dan kemudian terdakwa bermain permainan secara online disitus MPO2121 dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 12 Promax Warna Sera Blue milik terdakwa kemudian terdakwa bermain permainan secara online di situs MPO2121 dengan nama permainan PG SOFT dan terdakwa main di MAHJONG WAYS untuk mencari keuntungan yang tidak pasti.

Bahwa terdakwa telah bermain permainan secara online tersebut sejak tahun 2022 yang mana awalnya terdakwa memainkan Permainan Higgs Domino kemudian pada tahun 2024 pada saat permainan Higgs Domino Ditutup terdakwa beralih memainkan Permainan secara online dengan situs MPO2121 hingga sampai dengan saat ini.

Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online secara disebuah warung kopi yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 3 (tiga) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Atau

 

Kedua:

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN ABDULLAH hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Januari Tahun 2025 yang terjadi disebuah warung yang beralamatkan di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa yang pada saat itu sedang minum kopi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  namun ternyata saat itu terdakwa juga sambil bermain Permainan secara online dari 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Promex warna Sera Blue miliknya yang mana awalnya terdakwa mendepositkan uang miliknya ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari akun dana tersebut terdakwa juga melakukan deposit keakun game online yang terdakwa akan mainkan yang bernama game kuwaaja sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memainkan permainan secara online tersebut di akun yang bernama MAHJONG WAYS dan pada saat itu saldo terdakwa habis karena mengalami kekalahan sehingga terdakwa mendepositkan lagi uang miliknya yang berada diakun dana sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga akhirnya sisa uang milik terdakwa yang ada diakun dana hanya tinggal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saja.

Bahwa ternyata terdakwa mengganti permainan secara online yang kedua dengan menggunakan hanphone miliknya dengan cara awalnya terdakwa  mendaftar di situs permainan online dengan nama situs MPO2121 kemudian terdakwa  mendaftar akun tersebut dengan identitas nama lengkap terdakwa yaitu: muhammad irfan, Email: respectirfan@gmail.com dan nama pengguna: kuwaaja ID Pengguna APK: W500GJR2 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs MPO2121 kemudian terdakwa kembali melakukan top up atrau isi  saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 082278892802 dengan jumlah sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan Setelah diakun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun permainan online dengan nama situs MPO2121 dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit atau isi modal yang ada pada akun permainan online yang bernama kuwaaja tersebut dan kemudian terdakwa diarahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi modal sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut maka kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 082278892802 dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hanphone milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun permainan online tersebut.

Bahwa kemudian setelah saldo milik terdakwa terisi sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kedalam akun Permainan secara online milik terdakwa tersebut maka terdakwa kembali membuka akun tersebut dan kemudian terdakwa bermain permainan secara online disitus MPO2121 dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 12 Promax Warna Sera Blue milik terdakwa kemudian terdakwa bermain permainan secara online di situs MPO2121 dengan nama permainan PG SOFT dan terdakwa main di MAHJONG WAYS untuk mencari keuntungan yang tidak pasti.

Bahwa terdakwa telah bermain permainan secara online tersebut sejak tahun 2022 yang mana awalnya terdakwa memainkan Permainan Higgs Domino kemudian pada tahun 2024 pada saat permainan Higgs Domino Ditutup terdakwa beralih memainkan Permainan secara online dengan situs MPO2121 hingga sampai dengan saat ini.

Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.

Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online secara disebuah warung kopi yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 3 (tiga) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

       

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

 

 

 

Atau

 

Ketiga:

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN ABDULLAH hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Januari Tahun 2025 yang terjadi disebuah warung yang beralamatkan di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa yang pada saat itu sedang minum kopi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  namun ternyata saat itu terdakwa juga sambil bermain Permainan secara online dari 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Promex warna Sera Blue miliknya yang mana awalnya terdakwa mendepositkan uang miliknya ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari akun dana tersebut terdakwa juga melakukan deposit keakun game online yang terdakwa akan mainkan yang bernama game kuwaaja sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memainkan permainan secara online tersebut di akun yang bernama MAHJONG WAYS dan pada saat itu saldo terdakwa habis karena mengalami kekalahan sehingga terdakwa mendepositkan lagi uang miliknya yang berada diakun dana sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga akhirnya sisa uang milik terdakwa yang ada diakun dana hanya tinggal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saja.

Bahwa ternyata terdakwa mengganti permainan secara online yang kedua dengan menggunakan hanphone miliknya dengan cara awalnya terdakwa  mendaftar di situs permainan online dengan nama situs MPO2121 kemudian terdakwa  mendaftar akun tersebut dengan identitas nama lengkap terdakwa yaitu: muhammad irfan, Email: respectirfan@gmail.com dan nama pengguna: kuwaaja ID Pengguna APK: W500GJR2 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs MPO2121 kemudian terdakwa kembali melakukan top up atrau isi  saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 082278892802 dengan jumlah sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan Setelah diakun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun permainan online dengan nama situs MPO2121 dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit atau isi modal yang ada pada akun permainan online yang bernama kuwaaja tersebut dan kemudian terdakwa diarahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi modal sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut maka kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 082278892802 dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hanphone milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun permainan online tersebut.

Bahwa kemudian setelah saldo milik terdakwa terisi sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kedalam akun Permainan secara online milik terdakwa tersebut maka terdakwa kembali membuka akun tersebut dan kemudian terdakwa bermain permainan secara online disitus MPO2121 dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 12 Promax Warna Sera Blue milik terdakwa kemudian terdakwa bermain permainan secara online di situs MPO2121 dengan nama permainan PG SOFT dan terdakwa main di MAHJONG WAYS untuk mencari keuntungan yang tidak pasti.

Bahwa terdakwa telah bermain permainan secara online tersebut sejak tahun 2022 yang mana awalnya terdakwa memainkan Permainan Higgs Domino kemudian pada tahun 2024 pada saat permainan Higgs Domino Ditutup terdakwa beralih memainkan Permainan secara online dengan situs MPO2121 hingga sampai dengan saat ini.

Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.

Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online secara disebuah warung kopi yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 3 (tiga) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

                                                                                        Lhoksukon,  05 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

  Jaksa Pratama atau Nip. 19821122 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya