Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Lsk 1.Fauzi,S.H.
2.RAJESKANA,S.H.,M.H
MAHDI BIN MUHAMMAD ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/ L.1.14/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fauzi,S.H.
2RAJESKANA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1MAHDI BIN MUHAMMAD ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa MAHDI Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Trieng Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- ---------- Berawal pada hari dan tanggal yang saksi ULFA tidak ingat lagi sekira pada bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.00 wib saksi ULFA berada dirumah yang beralamat Desa Trieng Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kab.Aceh Utara kemudian terdakwa menghubungi saksi ULFA melalui Whatsapp dan mengatakan ingin bertemu saksi ULFA, kemudian terdakwa sudah berada dibelakang rumah saksi ULFA lalu saksi ULFA menghampiri terdakwa dan terdakwa mengajak saksi ULFA masuk kedalam kamar rumah saksi ULFA, sesampainya didalam kamar saksi ULFA dan terdakwa duduk diatas kasur kamar. Terdakwa mengatakan kepada saksi ULFA Boleh tidak saya cium kamu ? lalu saksi ULFA menjawab jangan kemudian terdakwa tidak terima dengan jawaban saksi ULFA dan melotot kearah saksi ULFA, kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi ULFA dan terdakwa membuka baju kaos sendiri kemudian terdakwa langsung mencium Pipi dan mencium bibir saksi ULFA lalu terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur dan membuka Baju Dress warna Pink dan membuka Bra warna hitam milik saksi ULFA dan membuka celana dalam warna Pink milik saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka celana Jeans panjang warna biru dan celana dalam milik terdakwa kemudian Terdakwa mencium bibir saksi ULFA lalu menghisap payudara saksi ULFA serta meremas payudara saksi ULFA kemudian terdakwa memasukkan Kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA + 5 menit, lalu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit dan mengeluarkan cairan sperma di atas lantai kamar rumah saksi ULFA. Bahwa keesokan harinya dalam bulan Oktober 2023 sekira pukul 00.00 wib saksi ULFA sedang tidur kemudian terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA terbangun dan membuka jendela kamar melihat terdakwa sudah berada diluar rumah saksi ULFA hingga terdakwa masuk kedalam rumah saksi ULFA dan masuk kedalam kamar saksi ULFA, setelah dikamar saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA dan terdakwa duduk diatas kasur kemudian terdakwa langsung memeluk, mencium kening, mencium bibir, mencium pipi kanan 2 File P-29 An. MAHDI Bin MUHAMMAD ALI dan kiri saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka baju dan merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu membuka celana panjang warna kuning dan celana dalam warna ungu kemudian terdakwa menghisap payudara dan meremas payudara saksi ULFA, lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 10 menit, kemudian terdakwa mengambil handphone untuk membuat buat video, mesra seperti suami istri dengan terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama +15 menit hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib saksi ULFA berada di dalam kamar, kemudian terdakwa mengirim chat melalui Whatsapp dengan mengatakan ingin bertemu saksi ULFA lalu terdakwa dan saksi ULFA masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mengatakan Dek ayo abang lagi pingin ini, kalau kamu tidak mau saksi ULFA bilang sama orangtua kamu dan saksi ULFA sebarkan video kita berhubungan di sosmed kemudian saksi ULFA mengangguk lalu terdakwa memeluk badan saksi ULFA hingga terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA selama + 5 menit kemudian terdakwa meghisap kemaluan (Vagina) dan memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 Menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam Kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib saksi ULFA sedang tertidur berada didalam kamar terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA hingga saksi ULFA terbangun lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA, pada saat dikamar saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA dan Terdakwa duduk diatas kasur kamar saksi ULFA setelah itu terdakwa langsung membuka baju dan celana yang saksi ULFA tidak ingat lagi dan merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu ianya membuka baju Dress warna kuning lalu membuka celana dalam warna pink dan bra warna hitam milik saksi ULFA lalu terdakwa menindih badan saksi ULFA dan mencium bibir saksi ULFA lalu meremas payudara saksi ULFA kemudian terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA dan terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit kemudian Ianya mengeluarkan cairan Sperma diatas perut saksi ULFA setelah itu terdakwa tidur dikamar saksi ULFA, sekira Pukul 05.00 wib terdakwa memakai baju dan keluar. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mengirimkan chat melalui Whatsapp mengajak bertemu dirumah saksi ULFA, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA dan saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA lalu terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi ULFA setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur dan membuka baju Dress warna putih biru milik saksi ULFA lalu membuka celana dalam warna ungu dan membuka bra warna hitam milik saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka baju kaos dan celana panjang milik terdakwa dan menindih tubuh saksi ULFA, terdakwa mencium bibir lalu menghisap dan meremas payudara saksi ULFA seteah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA selama + 10 menit setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 20 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 40 menit setelah itu ianya mengeluarkan cairan Sperma di atas kain yang berada dikasur kemudian Terdakwa langsung memakai baju dan keluar dari kamar saksi ULFA. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah kosong atau rumah bantuan Pemerintah yang berada dibelakang rumah saksi ULFA terdakwa mengirimkan chat melalui Whatsapp dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah menunggu saksi ULFA pulang sekolah, setelah itu saksi ULFA menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi ULFA duduk disamping lalu terdakwa memeluk saksi ULFA setelah itu Terdakwa berbaring dilantai dan menurunkan Celana Jeans miliknya sebatas lutut kemudian terdakwa menyuruh saksi ULFA menghisap kemaluan (Penis) terdakwa selama + 10 Menit setelah itu Terdakwa langsung berdiri dan membuka celana panjang warna putih dan celana dalam warna Pink milik saksi ULFA kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi ULFA ke dinding rumah dan mengangkat kaki saksi ULFA sebelah kanan kemudian terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA + 15 menit setelah itu terdakwa mengeluarkan Kemaluan (Penis) dari kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa menyuruh saksi ULFA untuk Posisi berbalik badan dan berpegangan pada kusen jendela kemudian terdakwa menyuruh saksi ULFA menundukkan badan saksi ULFA lalu membuka lebar kedua kaki saksi ULFA setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 15 menit lalu terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 04.30 wib yang bertempat di kamar rumah saksi ULFA terdakwa menelfon saksi ULFA dan mengajak saksi ULFA untuk pergi sholat subuh dimesjid Lhoksukon kemudian terdakwa menjemput saksi ULFA di depan rumah saksi ULFA setelah itu saksi ULFA dan terdakwa pergi sholat subuh bersama dengan mengendarai 3 File P-29 An MAHDI Bin MUHAMMAD ALI Sepeda Motor Honda Beat warna kuning milik terdakwa, lalu sepulang dari Mesjid saksi ULFA dan terdakwa langsung menuju rumah saksi ULFA, kemudian saksi ULFA dan terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA, lalu terdakwa langsung membuka pakaian dan Terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu menindih tubuh saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas payudara saksi ULFA lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA + 15 menit kemudian terdakwa mengeluarkan Kemaluan (Penis) dari kemaluan (Vagina) saksi ULFA dan menyuruh saksi ULFA untuk berbalik badan dan berposisi sujud kemudian terdakwa memasukkan Kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 20 Menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib yang bertempat di kamar rumah saksi ULFA, terdakwa menghubungi saksi ULFA via Video call whatsapp dan mengajak saksi ULFA bertemu dirumah saksi ULFA lalu terdakwa menyuruh saksi ULFA membuka pintu belakang rumah saksi ULFA, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA terdakwa langsung membuka pakain milik terdakwa kemudian terdakwa membuka pakaian milik saksi ULFA setelah itu Terdakwa memeluk saksi ULFA lalu merebahkan badan saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir dan mencium leher saksi ULFA lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara saksi ULFA setelah itu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 Menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib di kamar rumah saksi ULFA sedang tertidur kemudian Terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA lalu saksi ULFA terbangun dan membuka jendela kamar saksi ULFA melihat terdakwa sudah berada diluar rumah, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA lalu saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA dan terdakwa berbaring diatas kasur sambil ngobrol, setelah itu terdakwa mencium tangan sebelah kanan saksi ULFA lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka pakaian sendita dan terdakwa membuka celana panjang warna orange serta celana dalam warna hitam dan menaikkan baju kaos warna hijau dan bra warna hitam milik saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir serta menghisap dan meremas payudara saksi ULFA lalu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan saksi ULFA. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irma Masyitah merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. --------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/83/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Ulfa Nazira umur 15 Tahun, hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik Umum : ? Kepala : Dalam batas normal ? Leher : Dalam batas normal ? Dada : Dalam batas normal ? Perut : Dalam batas normal ? Anggota Gerak atas : Dalam batas normal ? Anggota Gerak bawah : Dalam batas normal Pemeriksaan Khusus : ? Hymen : Luka robek di pukul tiga, enam, sembilan dan pukul sebelas. Kesimpulan : ? Selaput dara tidak utuh. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MAHDI Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Trieng Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, 4 File P-29 An. MAHDI Bin MUHAMMAD ALI dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : tahun 2023 sekira pukul 00.00 wib saksi ULFA berada dirumah yang beralamat Desa Trieng Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kab.Aceh Utara kemudian terdakwa menghubungi saksi ULFA melalui Whatsapp dan mengatakan ingin bertemu saksi ULFA, kemudian terdakwa sudah berada dibelakang rumah saksi ULFA lalu saksi ULFA menghampiri terdakwa dan terdakwa mengajak saksi ULFA masuk kedalam kamar rumah saksi ULFA, sesampainya didalam kamar saksi ULFA dan terdakwa duduk diatas kasur kamar. Terdakwa mengatakan kepada saksi ULFA Boleh tidak saya cium kamu ? lalu saksi ULFA menjawab jangan kemudian terdakwa tidak terima dengan jawaban saksi ULFA dan melotot kearah saksi ULFA, kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi ULFA dan terdakwa membuka baju kaos sendiri kemudian terdakwa langsung mencium Pipi dan mencium bibir saksi ULFA lalu terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur dan membuka Baju Dress warna Pink dan membuka Bra warna hitam milik saksi ULFA dan membuka celana dalam warna Pink milik saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka celana Jeans panjang warna biru dan celana dalam milik terdakwa kemudian Terdakwa mencium bibir saksi ULFA lalu menghisap payudara saksi ULFA serta meremas payudara saksi ULFA kemudian terdakwa memasukkan Kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA + 5 menit, lalu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit dan mengeluarkan cairan sperma di atas lantai kamar rumah saksi ULFA. Bahwa keesokan harinya dalam bulan Oktober 2023 sekira pukul 00.00 wib saksi ULFA sedang tidur kemudian terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA terbangun dan membuka jendela kamar melihat terdakwa sudah berada diluar rumah saksi ULFA hingga terdakwa masuk kedalam rumah saksi ULFA dan masuk kedalam kamar saksi ULFA, setelah dikamar saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA dan terdakwa duduk diatas kasur kemudian terdakwa langsung memeluk, mencium kening, mencium bibir, mencium pipi kanan dan kiri saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka baju dan merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu membuka celana panjang warna kuning dan celana dalam warna ungu kemudian terdakwa menghisap payudara dan meremas payudara saksi ULFA, lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 10 menit, kemudian terdakwa mengambil handphone untuk membuat buat video, mesra seperti suami istri dengan terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama +15 menit hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib saksi ULFA berada di dalam kamar, kemudian terdakwa mengirim chat melalui Whatsapp dengan mengatakan ingin bertemu saksi ULFA lalu terdakwa dan saksi ULFA masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mengatakan Dek ayo abang lagi pingin ini, kalau kamu tidak mau saksi ULFA bilang sama orangtua kamu dan saksi ULFA sebarkan video kita berhubungan di sosmed kemudian saksi ULFA mengangguk lalu terdakwa memeluk badan saksi ULFA hingga terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA selama + 5 menit kemudian terdakwa meghisap kemaluan (Vagina) dan memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 Menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam Kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib saksi ULFA sedang tertidur berada didalam kamar terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA hingga saksi ULFA terbangun lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA, pada saat dikamar saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA dan Terdakwa duduk diatas kasur kamar saksi ULFA setelah itu terdakwa langsung mebuka baju dan celana yang saksi ULFA tidak ingat lagi dan merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu ianya membuka baju Dress warna kuning lalu membuka celana dalam warna pink dan bra warna hitam milik saksi ULFA lalu terdakwa menindih badan saksi ULFA dan mencium bibir saksi ULFA lalu meremas payudara saksi ULFA kemudian terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA dan terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit kemudian Ianya mengeluarkan cairan Sperma diatas perut saksi ULFA setelah itu terdakwa tidur dikamar saksi ULFA, sekira Pukul 05.00 wib terdakwa memakai baju dan keluar. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mengirimkan chat melalui Whatsapp mengajak bertemu dirumah saksi ULFA, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA dan saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA lalu terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi ULFA setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur dan membuka baju Dress warna putih biru milik saksi ULFA lalu membuka celana dalam warna ungu dan membuka bra warna hitam milik saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka baju kaos dan celana panjang milik terdakwa dan menindih 5 File P-29 An. MAHDI Bin MUHAMMAD ALI tubuh saksi ULFA, terdakwa mencium bibir lalu menghisap dan meremas payudara saksi ULFA seteah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam mulut saksi ULFA selama + 10 menit setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 20 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 40 menit setelah itu ianya mengeluarkan cairan Sperma di atas kain yang berada dikasur kemudian Terdakwa langsung memakai baju dan keluar dari kamar saksi ULFA. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah kosong atau rumah bantuan Pemerintah yang berada dibelakang rumah saksi ULFA terdakwa mengirimkan chat melalui Whatsapp dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah menunggu saksi ULFA pulang sekolah, setelah itu saksi ULFA menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi ULFA duduk disamping lalu terdakwa memeluk saksi ULFA setelah itu Terdakwa berbaring dilantai dan menurunkan Celana Jeans miliknya sebatas lutut kemudian terdakwa menyuruh saksi ULFA menghisap kemaluan (Penis) terdakwa selama + 10 Menit setelah itu Terdakwa langsung berdiri dan membuka celana panjang warna putih dan celana dalam warna Pink milik saksi ULFA kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi ULFA ke dinding rumah dan mengangkat kaki saksi ULFA sebelah kanan kemudian terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA + 15 menit setelah itu terdakwa mengeluarkan Kemaluan (Penis) dari kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa menyuruh saksi ULFA untuk Posisi berbalik badan dan berpegangan pada kusen jendela kemudian terdakwa menyuruh saksi ULFA menundukkan badan saksi ULFA lalu membuka lebar kedua kaki saksi ULFA setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 15 menit lalu terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 04.30 wib yang bertempat di kamar rumah saksi ULFA terdakwa menelfon saksi ULFA dan mengajak saksi ULFA untuk pergi sholat subuh dimesjid Lhoksukon kemudian terdakwa menjemput saksi ULFA di depan rumah saksi ULFA setelah itu saksi ULFA dan terdakwa pergi sholat subuh bersama dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna kuning milik terdakwa, lalu sepulang dari Mesjid saksi ULFA dan terdakwa langsung menuju rumah saksi ULFA, kemudian saksi ULFA dan terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA, lalu terdakwa langsung membuka pakaian dan Terdakwa merebahkan badan saksi ULFA diatas kasur lalu menindih tubuh saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas payudara saksi ULFA lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA + 15 menit kemudian terdakwa mengeluarkan Kemaluan (Penis) dari kemaluan (Vagina) saksi ULFA dan menyuruh saksi ULFA untuk berbalik badan dan berposisi sujud kemudian terdakwa memasukkan Kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 20 Menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib yang bertempat di kamar rumah saksi ULFA, terdakwa menghubungi saksi ULFA via Video call whatsapp dan mengajak saksi ULFA bertemu dirumah saksi ULFA lalu terdakwa menyuruh saksi ULFA membuka pintu belakang rumah saksi ULFA, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA terdakwa langsung membuka pakain milik terdakwa kemudian terdakwa membuka pakaian milik saksi ULFA setelah itu Terdakwa memeluk saksi ULFA lalu merebahkan badan saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir dan mencium leher saksi ULFA lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara saksi ULFA setelah itu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA lalu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 Menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA. bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib di kamar rumah saksi ULFA sedang tertidur kemudian Terdakwa mengetuk jendela kamar saksi ULFA lalu saksi ULFA terbangun dan membuka jendela kamar saksi ULFA melihat terdakwa sudah berada diluar rumah, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ULFA lalu saksi ULFA mengunci pintu kamar saksi ULFA kemudian saksi ULFA dan terdakwa berbaring diatas kasur sambil ngobrol, setelah itu terdakwa mencium tangan sebelah kanan saksi ULFA lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi ULFA setelah itu terdakwa membuka pakaian sendita dan terdakwa membuka celana panjang warna orange serta celana dalam warna hitam dan menaikkan baju kaos warna hijau dan bra warna hitam milik saksi ULFA kemudian terdakwa mencium bibir serta menghisap dan meremas payudara saksi ULFA lalu terdakwa menghisap kemaluan (Vagina) saksi ULFA setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi ULFA selama + 30 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan saksi ULFA. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irma Masyitah merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 6 File P-29 An. MAHDI Bin MUHAMMAD ALI --------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/83/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Ulfa Nazira umur 15 Tahun, hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik Umum : ? Kepala : Dalam batas normal ? Leher : Dalam batas normal ? Dada : Dalam batas normal ? Perut : Dalam batas normal ? Anggota Gerak atas : Dalam batas normal ? Anggota Gerak bawah : Dalam batas normal Pemeriksaan Khusus : ? Hymen : Luka robek di pukul tiga, enam, sembilan dan pukul sebelas. Kesimpulan : ? Selaput dara tidak utuh. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya