Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | INDRA GUNAWAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
Nomor Perkara | 14/JN/2025/MS.Lsk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1986/L.1.14/Eku.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Pertama : -----------Bahwa ia terdakwa INDRA GUNAWAN BIN EKO SYAHRONI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2025 kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2025 yang terjadi di rumah saksi korban SRI AYU LESTARI yang beralamatkan di Desa Babussalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib saksi korban yang pada saat itu sedang tidur dirumahnya dengan alamat yang telah tersebut diatas kemudian terdakwa yang sudah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap saksi korban SRI AYU LESTTARI yang mana saksi korban adalah seorang ibu dari 2 (dua) anak dari pernikahannya dengan suaminya yang bernama Sdra. EDI SETIAWAN kemudian pada saat itu terdakwa memantau situasi rumah saksi korban SRI AYU LESTARI terlebih dahulu yang mana ketika pukul 03.00 wib terdakwa melihat suami dari saksi korban sudah pergi keluar dari rumah tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kerumah saksi korban melewati pintu samping rumah saksi korban yang mana pintu tersebut tidak terkunci sehingga terdakwa dapat dengan mudah masuk kerumah saksi korban dan ianyapun langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan melihat saksi korban yang sedang tertidur dengan keadaan lampu yang dimatikan dan gelap kemudian terdakwa langsung tidur disamping saksi korban kemudian terdakwa menarik selimut yang digunakan oleh saksi korban SRI AYU LESTARI kemudian terdakwa memegang atau mengelus paha dan payudara serta kemaluan saksi korban kemudian terdakwa membuka celana yang digunakan olehnya dan juga terdakwa membuka celana yang ia pakai pada saat itu yang manaianya henda memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban namun dikarenakan baru saja menempel dikemaluan saksi korban terdakwa mengeluarkan cairan sperma kemudian terdakwapun langsung menggunakan kembali celananya dan keluar dari rumah tersebut. Bahwa selanjutya pada hari selasa tanggal 25 bulan Februari tahun 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib terdakwa kembali hendak memperkosa serta melecehkan saksi korban SRI AYU LESTARI dengan cara yang sama dengan sebelumnya yang mana terdakwa memantau situasi rumah saksi korban terlebih dahulu ketika melihat suami saksi korban telah pergi dan rumahnya sudah sepi maka terdakwa langsung masuk kerumah tersebut melalui pintu samping yang tidak terkunci dan ianya langsung memasuki kamar yang saksi korban tempati dan pada saat itu saksi korban SRI AYU LESTARI sedang tidur dalam keadaan lampu yang dimatikan sehingga suasana kamar tersebut gelap kemudian terdakwa langsung tidur disamping saksi korban dan memeluknya namun tidak lama kemudian saksi korban terbangun dan keluar dari kamarnya untuk mengambil minum dan pada saat itu terdakwa tetap tidur dikamar tersebut sehingga pada saat saksi korban hendak masuk kembali kekamarnya ia terkejut melihat terdakwa yang berada dikamarnya dan sontak bertanya kepada terdakwa “ngapain ko disini” dan terdakwa menjawab “saya pengen tidur” kemudian saksi korban kembali menjawab “ah ada-ada aja kau, gila kau ya” kemudian saksi korban keluar dan masuk kekamar lain kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan bersembunyi dikarenakan ketakutan yang mana pada saat suami dari saksi korban telah pulang kerumahnya saksi koban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya sdra EDI SETIAWAN dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Babussalam untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun dikarenakan tidak ada hasilnya maka terdakwa diserahkan ke Polsek Baktiya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/12/2025, tanggal 28 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Cut Elfina Zuha,, Sp.OG (K) yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------- Atau
Kedua:
-----------Bahwa ia terdakwa INDRA GUNAWAN BIN EKO SYAHRONI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2025 kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2025 yang terjadi di rumah saksi korban SRI AYU LESTARI yang beralamatkan di Desa Babussalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- ----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib saksi korban yang pada saat itu sedang tidur dirumahnya dengan alamat yang telah tersebut diatas kemudian terdakwa yang sudah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap saksi korban SRI AYU LESTTARI yang mana saksi korban adalah seorang ibu dari 2 (dua) anak dari pernikahannya dengan suaminya yang bernama Sdra. EDI SETIAWAN kemudian pada saat itu terdakwa memantau situasi rumah saksi korban SRI AYU LESTARI terlebih dahulu yang mana ketika pukul 03.00 wib terdakwa melihat suami dari saksi korban sudah pergi keluar dari rumah tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kerumah saksi korban melewati pintu samping rumah saksi korban yang mana pintu tersebut tidak terkunci sehingga terdakwa dapat dengan mudah masuk kerumah saksi korban dan ianyapun langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan melihat saksi korban yang sedang tertidur dengan keadaan lampu yang dimatikan dan gelap kemudian terdakwa langsung tidur disamping saksi korban kemudian terdakwa menarik selimut yang digunakan oleh saksi korban SRI AYU LESTARI kemudian terdakwa memegang atau mengelus paha dan payudara serta kemaluan saksi korban kemudian terdakwa membuka celana yang digunakan olehnya dan juga terdakwa membuka celana yang ia pakai pada saat itu yang manaianya henda memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban namun dikarenakan baru saja menempel dikemaluan saksi korban terdakwa mengeluarkan cairan sperma kemudian terdakwapun langsung menggunakan kembali celananya dan keluar dari rumah tersebut. Bahwa selanjutya pada hari selasa tanggal 25 bulan Februari tahun 2025 sekiranya pada pukul 03.00 wib terdakwa kembali hendak memperkosa serta melecehkan saksi korban SRI AYU LESTARI dengan cara yang sama dengan sebelumnya yang mana terdakwa memantau situasi rumah saksi korban terlebih dahulu ketika melihat suami saksi korban telah pergi dan rumahnya sudah sepi maka terdakwa langsung masuk kerumah tersebut melalui pintu samping yang tidak terkunci dan ianya langsung memasuki kamar yang saksi korban tempati dan pada saat itu saksi korban SRI AYU LESTARI sedang tidur dalam keadaan lampu yang dimatikan sehingga suasana kamar tersebut gelap kemudian terdakwa langsung tidur disamping saksi korban dan memeluknya namun tidak lama kemudian saksi korban terbangun dan keluar dari kamarnya untuk mengambil minum dan pada saat itu terdakwa tetap tidur dikamar tersebut sehingga pada saat saksi korban hendak masuk kembali kekamarnya ia terkejut melihat terdakwa yang berada dikamarnya dan sontak bertanya kepada terdakwa “ngapain ko disini” dan terdakwa menjawab “saya pengen tidur” kemudian saksi korban kembali menjawab “ah ada-ada aja kau, gila kau ya” kemudian saksi korban keluar dan masuk kekamar lain kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan bersembunyi dikarenakan ketakutan yang mana pada saat suami dari saksi korban telah pulang kerumahnya saksi koban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya sdra EDI SETIAWAN dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Babussalam untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun dikarenakan tidak ada hasilnya maka terdakwa diserahkan ke Polsek Baktiya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/12/2025, tanggal 28 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Cut Elfina Zuha,, Sp.OG (K) yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |