Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2023/MS.Lsk 1.Fauzi,S.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
MUHAMMAD AJI NAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 16/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2427/ L.1.14/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fauzi,S.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
3MULIADI,S.H.,M.H.
4MULIADI,S.H.,M.H.
5MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD AJI NAEN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

Pertama :

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI NAEN HALIM, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 yang bertempat di Jalan Medan Banda Aceh desa simpang mulieng kec. syamtalira aron kab. aceh utara dan  pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 di jalan jalan Medan banda Aceh kecamatan Nibong kab. aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat Jalan Lintas Banda Aceh-Medan desa simpang mulieng dan Jalan Medan Banda Aceh kec. Nibong Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabu tanggal 15 April 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat dirumah terdakwa beralamat di Desa Mns. Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara telah berjanji dengan saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH melalui whatsapp untuk jalan-jalan sekitar pukul 20.00 WIB
  • Bahwa saat sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH kelapangan Kota Lhoksukon menggunakan mobil Xenia Nopol BL 1291 KC berwarna putih, setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan-jalan kearah Jl. Lintas Banda Aceh lalu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa berhenti dipinggir Jl Medan-Banda Aceh yang beralamat di Desa Simpang Mulieng Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara
  • Bahwa saat mobil dihentikan terdakwa langsung mencium bibir saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH sambal memeluknya lalu terdakwa mengangkat baju berwarna hitam milik saksi korban kemudian terdakwa memegang payudara serta mencium payudara milik saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana berwarna cream milik saksi korban dan langsung memegang kemaluan (vagina) saksi korban NABILA SHAKIRA Binti SYAMSUAR SYAH lalu setelah selesai melakukan pelecehan seksual terhadap saksi korban terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian saksi korban langsung terdakwa antar kembali pulang.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa kembali membuat janji untuk bertemu dengan saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH melalui whatsapp untuk keluar jalan-jalan dan pada saat itu posisi terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara
  • Bahwa saat sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH di depan rumah saksi korban yang beralamat di Desa Mns Tutong Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dengan menggunakan mobil Xenia Nopol BL 1291 KC berwarna putih, setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan-jalan kearah Jl. Lintas Banda Aceh kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berhenti dipinggir jalan arah kenibong kab. Aceh Utara
  • Bahwa saat mobil dihentikan terdakwa langsung mencium bibir saksi korban NABILA SHAKIRA BINTI SYAMSUAR SYAH sambal memeluknya lalu terdakwa mengangkat baju berwarna coklat milik saksi korban kemudian terdakwa memegang payudara serta mencium payudara milik saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana jeans berwarna dongker milik saksi korban dan langsung memegang kemaluan (vagina) saksi korban NABILA SHAKIRA Binti SYAMSUAR SYAH lalu setelah selesai melakukan pelecehan seksual terhadap saksi korban terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian saksi korban langsung terdakwa antar kembali pulang.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/51/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama NABILA SHAKIRA berumur 17 (tujuh belas) tahun yang ditandatangani oleh Dr. Iskandar Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang menyatakan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------

Atau

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI NAEN HALIM, pada hari kamis tanggal 2  Maret 2023 yang bertempat di Jalan sumbok kec.  Nibong kab. aceh utara dan pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 jalan desa matang peusangan kec. Matang Kuli kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat Jalan Sumbok kec.  Nibong kab. Aceh Utara dan jalan Desa Matang Peusangan kec. Matang Kuli kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah perkosaan terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib terdakwa ada mengirim whatsaap kepada korban untuk mengajak jalan-jalan dan meminta korban untuk menunggu di lapangan kota lhoksukon. Sekira pukul 19.30 wib terdakwa membawa korban dengan menggunakan mobil Xenia warna putih BL 1291 KC menuju arah jalan desa sumbok kec. Nibong kab. aceh utara.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya menghentikan mobil di pinggir jalan setelah itu terdakwa  merebahkan kursi mobil tempat terdakwa duduk dan meminta korban untuk membuka rok panjang warna hitam dan celana dalam warna coklat milik korban dan menaikkan baju kemeja lengan panjang warna hitam dan bra warna hitam sebatas leher kemudian korban pindah ke kursi mobil tempat terdakwa duduk dan terdakwa membuka celana sehingga posisi korban dan terdakwa berhadapan selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kontrasepsi.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa kembali mengajak korban untuk jalan-jalan yang dikirimkan melalui whatsaap dan meminta korban untuk menunggu di pinggir lapangan kota lhoksukon. Sekira pukul 23.30 wib terdakwa menjemput korban dengan menggunakan mobil Xenia warna putih BL 1291 KC dan membawa korban kearah jalan desa matang peusangan kec. matang kuli kab. aceh utara.
  • Setelah sampai di jalan Peusangan lalu terdakwa menghentikan mobilnya dan meminta korban untuk membuka celana panjang warna coklat dan membuka celana dalam warna hijau milik korban, kemudian korban menaikkan baju sweater lengan panjang warna coklat putih dan bra warna abu-abu sebatas leher.
  • Bahwa selanjutnya korban pindah ke kursi tempat terdakwa duduk yang pada saat itu terdakwa sudah melepaskan celana dan celana dalamnya dengan posisi berhadap hadapan, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kotrasepsi.
  • Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan korban, terdakwa ada memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai imbalan karena telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai imbalan karena telah melaukan hubungan badan dengan korban.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/51/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama NABILA SHAKIRA berumur 17 (tujuh belas) tahun yang ditandatangani oleh Dr. Iskandar Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang menyatakan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus.
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------

 

Atau

Ketiga :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI NAEN HALIM, pada hari kamis tanggal 2  Maret 2023 yang bertempat di Jalan Sumbok kec.  Nibong kab. Aceh Utara dan pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 jalan Desa Matang Peusangan kec. Matang Kuli kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat Jalan Sumbok kec.  Nibong kab. Aceh Utara dan jalan Desa Matang Peusangan kec. Matang Kuli kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah zina perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib terdakwa ada mengirim whatsaap kepada korban untuk mengajak jalan-jalan dan meminta korban untuk menunggu di lapangan kota lhoksukon. Sekira pukul 19.30 wib terdakwa membawa korban dengan menggunakan mobil Xenia warna putih BL 1291 KC menuju arah jalan desa sumbok kec. Nibong kab. aceh utara.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya menghentikan mobil di pinggir jalan setelah itu terdakwa  merebahkan kursi mobil tempat terdakwa duduk dan meminta korban untuk membuka rok panjang warna hitam dan celana dalam warna coklat milik korban dan menaikkan baju kemeja lengan panjang warna hitam dan bra warna hitam sebatas leher kemudian korban pindah ke kursi mobil tempat terdakwa duduk dan terdakwa membuka celana sehingga posisi korban dan terdakwa berhadapan selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kontrasepsi.
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa kembali mengajak korban untuk jalan-jalan yang dikirimkan melalui whatsaap dan meminta korban untuk menunggu di pinggir lapangan kota lhoksukon. Sekira pukul 23.30 wib terdakwa menjemput korban dengan menggunakan mobil Xenia warna putih BL 1291 KC dan membawa korban kearah jalan desa matang peusangan kec. matang kuli kab. aceh utara.
  • Setelah sampai di jalan Peusangan lalu terdakwa menghentikan mobilnya dan meminta korban untuk membuka celana panjang warna coklat dan membuka celana dalam warna hijau milik korban, kemudian korban menaikkan baju sweater lengan panjang warna coklat putih dan bra warna abu-abu sebatas leher.
  • Bahwa selanjutnya korban pindah ke kursi tempat terdakwa duduk yang pada saat itu terdakwa sudah melepaskan celana dan celana dalamnya dengan posisi berhadap hadapan, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kotrasepsi.
  • Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan korban, terdakwa ada memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai imbalan karena telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai imbalan karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/51/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama NABILA SHAKIRA berumur 17 (tujuh belas) tahun yang ditandatangani oleh Dr. Iskandar Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang menyatakan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus.
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya