| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, dan angka 4.4 pada posita di atas sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Membagikan harta bersama sebagaimana disebut pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, dan angka 4.4 di atas masing-masing ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dijual lelang di muka umum melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat, dan apabila Tergugat sudah menjual sebagian harta bersama tersebut maka dapat diganti dengan cara dipotong dari harta bersama hak bagian Tergugat yang masih tersisa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang diletakkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |