Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2022/MS.Lsk Dwi Meily Nova, S.H. M.H UMAR BIN JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 22/JN/2022/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/L.1.14/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Meily Nova, S.H. M.H
Terdakwa
NoNama
1UMAR BIN JAFAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa ia Terdakwa UMAR BIN JAFAR Bersama-sama dengan Sdr. SYAFI’I BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisirperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara bermain judi online jenis togel dan terdakwa mendaftar akun dengan nama akun Umar22 disitus MEGA4D di Hp Vivo warna hitam dengan nomor Hp 081263692353 dan terdakwa menaruh taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari situlah kemudian terdakwa tergiur untuk melanjutkan memainkan judi online jenis togel tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara terdakwa sebagai penyedia fasilitas lagi duduk ngopi kemudian datang Sdr. Adi, Sdr. Raja, Sdr. Baka dan Sdr. Mae meminta kepada terdakwa untuk menaruh taruhan dikarenakan terdakwa sering menaruh taruhan judi online jenis togel setelah itu Sdr. Adi memasang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Sdr. Raja sebanyak Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, Sdr. Baka sebanyak Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, dan Sdr. Mae sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya uang mareka terdakwa kumpulkan pergi ke Brillink untuk memasukkan uang tersebut ke rekening terdakwa dan dari aplikasi M-Banking HP terdakwa melakukan Deposit kepada situs judi online MEGA4D yaitu terdakwa mentransfer uang ke rekening  mandiri atas nama Mira Novita Sari HSB dan setelah terdakwa transfer uang terdakwa juga mengirimkan bukti transfer ke cs akun MEGA4D untuk dikonfir deposit sehingga sejumlah uang yang terdakwa transfer tadi masuk ke akun MEGA4D milik terdakwa setelah uang tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa baru menaruh taruhan milik mareka masing-masing sesuai uang yang mareka kasih dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari mareka apabila taruhan mareka menang, kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa kembali lagi ke warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan ketika terdakwa ingin duduk membuka situs MEGA4D tersebut di HP terdakwa lalu datang anggota Kepolisian Sat Reskrim Aceh Utara mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit hp vivo 1816 warna hitam biru dengan nomor hp 081263692353 pada saat terdakwa ditangkap terdakwa lagi membeli nomor togel dengan jumlah uang sebanyak Rp. 590.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Pihak Kepolisian juga mengamankan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa semenjak bulan oktober 2021 sampai dengan saat ini terdakwa ada memperoleh keuntungan dari judi online jenis togel ± sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir sebagai penyedia fasilitas, dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------------------------

Kedua :

------------ Bahwa ia Terdakwa UMAR BIN JAFAR Bersama-sama dengan Sdr. SYAFI’I BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murniperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------------  

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara bermain judi online jenis togel dan terdakwa mendaftar akun dengan nama akun Umar22 disitus MEGA4D di Hp Vivo warna hitam dengan nomor Hp 081263692353 dan terdakwa menaruh taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari situlah kemudian terdakwa tergiur untuk melanjutkan memainkan judi online jenis togel tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara terdakwa sebagai penyedia fasilitas lagi duduk ngopi kemudian datang Sdr. Adi, Sdr. Raja, Sdr. Baka dan Sdr. Mae meminta kepada terdakwa untuk menaruh taruhan dikarenakan terdakwa sering menaruh taruhan judi online jenis togel setelah itu Sdr. Adi memasang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Sdr. Raja sebanyak Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, Sdr. Baka sebanyak Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, dan Sdr. Mae sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya uang mareka terdakwa kumpulkan pergi ke Brillink untuk memasukkan uang tersebut ke rekening terdakwa dan dari aplikasi M-Banking HP terdakwa melakukan Deposit kepada situs judi online MEGA4D yaitu terdakwa mentransfer uang ke rekening  mandiri atas nama Mira Novita Sari HSB dan setelah terdakwa transfer uang terdakwa juga mengirimkan bukti transfer ke cs akun MEGA4D untuk dikonfir deposit sehingga sejumlah uang yang terdakwa transfer tadi masuk ke akun MEGA4D milik terdakwa setelah uang tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa baru menaruh taruhan milik mareka masing-masing sesuai uang yang mareka kasih dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari mareka apabila taruhan mareka menang, kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa kembali lagi ke warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan ketika terdakwa ingin duduk membuka situs MEGA4D tersebut di HP terdakwa lalu datang anggota Kepolisian Sat Reskrim Aceh Utara mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit hp vivo 1816 warna hitam biru dengan nomor hp 081263692353 pada saat terdakwa ditangkap terdakwa lagi membeli nomor togel dengan jumlah uang sebanyak Rp. 590.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Pihak Kepolisian juga mengamankan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa semenjak bulan oktober 2021 sampai dengan saat ini terdakwa ada memperoleh keuntungan dari judi online jenis togel ± sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa semenjak bulan oktober 2021 sampai dengan saat ini terdakwa ada memperoleh keuntungan dari judi online jenis togel sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir sebagai pemain dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------

Ketiga :

------------ Bahwa ia Terdakwa UMAR BIN JAFAR Bersama-sama dengan Sdr. SYAFI’I BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murniperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Warung Kopi Sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara bermain judi online jenis togel dan terdakwa mendaftar akun dengan nama akun Umar22 disitus MEGA4D di Hp Vivo warna hitam dengan nomor Hp 081263692353 dan terdakwa menaruh taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari situlah kemudian terdakwa tergiur untuk melanjutkan memainkan judi online jenis togel tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.30 Wib di warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara terdakwa sebagai penyedia fasilitas lagi duduk ngopi kemudian datang Sdr. Adi, Sdr. Raja, Sdr. Baka dan Sdr. Mae meminta kepada terdakwa untuk menaruh taruhan dikarenakan terdakwa sering menaruh taruhan judi online jenis togel setelah itu Sdr. Adi memasang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Sdr. Raja sebanyak Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, Sdr. Baka sebanyak Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan memasang dua buah angka, dan Sdr. Mae sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya uang mareka terdakwa kumpulkan pergi ke Brillink untuk memasukkan uang tersebut ke rekening terdakwa dan dari aplikasi M-Banking HP terdakwa melakukan Deposit kepada situs judi online MEGA4D yaitu terdakwa mentransfer uang ke rekening  mandiri atas nama Mira Novita Sari HSB dan setelah terdakwa transfer uang terdakwa juga mengirimkan bukti transfer ke cs akun MEGA4D untuk dikonfir deposit sehingga sejumlah uang yang terdakwa transfer tadi masuk ke akun MEGA4D milik terdakwa setelah uang tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa baru menaruh taruhan milik mareka masing-masing sesuai uang yang mareka kasih dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari mareka apabila taruhan mareka menang, kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa kembali lagi ke warung kopi sejati Gp. Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan ketika terdakwa ingin duduk membuka situs MEGA4D tersebut di HP terdakwa lalu datang anggota Kepolisian Sat Reskrim Aceh Utara mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit hp vivo 1816 warna hitam biru dengan nomor hp 081263692353 pada saat terdakwa ditangkap terdakwa lagi membeli nomor togel dengan jumlah uang sebanyak Rp. 590.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Pihak Kepolisian juga mengamankan Saksi Syafi’i Bin Jafar (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa semenjak bulan oktober 2021 sampai dengan saat ini terdakwa ada memperoleh keuntungan dari judi online jenis togel ± sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa semenjak bulan oktober 2021 sampai dengan saat ini terdakwa ada memperoleh keuntungan dari judi online jenis togel sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir baik sebagai pemain dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya