Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2023/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
MUZAKIR BIN IDRIS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 11/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1488/ L.1.14/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
3MULIADI,S.H.,M.H.
4MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUZAKIR BIN IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 

--- Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN IDRIS, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di SDN 17 Baktiya yang beralamat di Gp. Matang Reudeup Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anakperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya MURSIDA BINTI MUKTAR yang merupakan orang tua kandung dari korban atas nama KAILA AZURA BINTI MUKTAR dan SYIFA ULVIDA BINTI MUKTAR melihat KAILA AZURA pulang sekolah dan langsung menangis sembari mengatakan kepada MURSIDA bahwa kemaluannya telah dipegang-pegang oleh terdakwa MUZAKIR BIN IDRIS yang merupakan guru agama di SDN 17 Baktiya yang beralamat di Gp. Matang Reudeup Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara pada saat jam belajar pelajaran agama
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari KAILA AZURA saksi korban, terdakwa sering melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. SYIFA ULVIDA BINTI MUKTAR yang merupakan kakak dari KAILA AZURA mendengar cerita dan pengakuan KAILA AZURA akhirnya juga menceritakan kepada MURSIDA bahwa SYIFA ULVIDA juga pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2019 pada saat jam pelajaran agama yang diajarkan oleh terdakwa
  • Bahwa setelah mendapatkan pengakuan dari KAILA AZURA dan SYIFA ULVIDA selanjutnya MURSIDA BINTI MUKTAR membuat pengaduan ke Polres Aceh Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum. Bahwa atas laporan MURSIDA terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, pihak penyidik Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan ternyata perbuatan terdakwa bukan saja dilakukan kepada KAILA AZURA dan SYIFA ULVIDA namun ada beberapa korban lagi.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa ada melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya yaitu:
  1. LAILA MANDIRI
  2. DIFA ASILA
  3. SALSABILA
  4. ELVIRA JUWITA

Dengan cara memegang dan menggesekan tangan kanan terdakwa ke kemaluan korban serta mengatakan “gimana ada enak rasanya?” namun saksi korban tidak menjawab selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk tidak memberitahukan yang dilakukannya kepada orang tua saksi korban setelah itu saksi korban kembali ketempat duduknya

  • Bahwa dari hasil penelusuran oleh Penyidik Polres Aceh Utara ditemukan beberapa korban lain yaitu ILVIA ZAKIYA, ZAHRATUN JANNAH, NAIRATUL N., NURUL AKMAL, ELFIRA J., SYAKIRATUL MAULA, ALYA SALSABILA, NURUL ZAZKIA, NURUL MAHGFIRAH, AZIMA LUTFIA, ZAHARA SAKSABILA, RIFKASAILANI INDAH ADILIA, RAFIATUR RAHMAH, DILA MASTURA, RIZKA MAULIDIA, SYIFA AR, dan MUZAINATUL JINANI
  • Bahwa berdasarkan keterangan para korban pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menyuruh korban untuk membaca di meja terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya ke dalam rok maupun celana korban kemudian terdakwa menggesekkan jari telunjuknya ke kemaluan korban sembari mengatakan “Kiban? Na mangat?” namun pada saat itu para korban tidak menjawab perkataan terdakwa karena terdakwa juga ada mengatakan “jangan bilang sama mamak ya, karena urusan di sekolah urusan bapak, bukan urusan orang tua kamu” setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena para korban bermain-main, / tidak membaca dengan serius dan tidak bisa membaca sehingga terdakwa emosi dan langsung mencubit yang mengenai kemaluan para korban.

 

  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/28/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Tanggal 24 Maret 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama KAILA AZURA berumur 7 (tujuh) tahun yang ditandatangani oleh Dr. Jeri Indrawan Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PEMERIKSAAN

  1. Inspeksi                         : Vulva dan uretra dalam batas normal
  2. Hypmen                                    : Tidak tampak luka robek dan luka lecet.

KESIMPULAN :

Selaput Dara Utuh.---------------------------------------------------------------------------------------

PEMERIKSAAN

Selaput darah utuh, kemerahan di labia minora sebelah dalam di jam tiga sampai dengan jam enam

KESIMPULAN :

  • Selaput Dara Utuh
  • Kemerahan di Labia Minora (Bibir Kemaluan Dalam) Di jam tiga sampai dengan jam enam.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/30/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Tanggal 28 Maret 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama ILVIA ZAKIA berumur 9 (Sembilan) tahun yang ditandatangani oleh Dr. Cut Elfina Zuhra Sp. OG (K), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PEMERIKSAAN

Selaput darah utuh, kemerahan di labia minora sebelah dalam

KESIMPULAN :

  • Selaput Dara Utuh
  • Kemerahan di Labia Minora (Bibir Kemaluan Dalam) seluruhnya.--------------------

 

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikiater Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama SYIFA ULVIDA pada tanggal 06 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Juniarti Sp. Kj, dengan hasil yang menyatakan bahwa pasien mendapat pelecehan dan pemerkosaan dari guru agamanya disekolah sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban kesakitan selanjutnya saksi korban tidak takut untuk bertemu laki-laki namun saksi korban takut untuk bertemu guru agamanya.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikiater Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama ILVIA ZAKIYA pada tanggal 06 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Afrina Zulaikha, Sp.Kj dengan hasil yang menyatakan bahwa pasien mendapat pelecehan dan pemerkosaan dari guru agamanya disekolah sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban kesakitan selanjutnya saksi korban tidak takut untuk bertemu laki-laki namun saksi korban takut untuk bertemu guru agamanya.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikiater Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama ZAHRATUN JANNAH pada tanggal 11 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Juniarti Sp. Kj, dengan hasil yang menyatakan bahwa pasien mendapat pelecehan dan pemerkosaan dari guru agamanya disekolah sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban kesakitan selanjutnya saksi korban tidak takut untuk bertemu laki-laki namun saksi korban takut untuk bertemu guru agamanya.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikiater Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama KAILA AZURA pada tanggal 18 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Juniarti Sp. Kj, dengan hasil yang menyatakan bahwa pasien mendapat pelecehan dan pemerkosaan dari guru agamanya disekolah sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban kesakitan selanjutnya saksi korban tidak takut untuk bertemu laki-laki namun saksi korban takut untuk bertemu guru agamanya.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya