Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan Data Nama Pemohon AZHARI BIN ABBAS Menjadi AZHAR BIN ABBAS, pada Akta Cerai No: 521/AC/2022/Ms.Lsk tanggal 01 September 2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |