Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2024/MS.Lsk RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H. RIZKI SAPUTRA BIN ZULKIFLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 23/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3110 / L.1.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZKI SAPUTRA BIN ZULKIFLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa ia terdakwa RIZKI SAPUTRA BIN ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib, sekira pukul 23.30 wib, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib, sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di rumah nenek terdakwa di Desa Tanjung Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap korban anak Saskia Binti Zulkarnen sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108181711060044 yang masih berusia 17 tahunperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

                       

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 istri terdakwa pulang ke Banda Aceh pasca melahirkan sedangkan terdakwa tinggal dirumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa) menginap dirumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen, kemudian terdakwa mendekati korban anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban anak) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia menggunakan kain serta memasukkan kain selimut kemulut korban anak Saskia agar korban anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna putih dan menaikkan bra warna pink milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka celana jeans warna biru dan celana dalam warna putih milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, lalu terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki korban anak Saskia, kemudian terdakwa keluar dari kamar korban anak Saskia dan terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat dirumah Sdri. Maryani orang tua terdakwa/ nenek korban anak Saskia yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara terdakwa kembali memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa), kemudian terdakwa mendekati korban anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia serta memasukkan kain selimut kemulut korban anak Saskia agar anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu dan adik-adikmu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna abu-abu dan menaikkan bra warna biru dongker milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka celana jeans warna biru dan celana dalam warna ungu milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, lalu terdakwa keluar dari kamar dan pergi namun tangan dan kaki korban anak Saskia masih dalam keadaan terikat. Selanjutnya berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira 23.30 wib terdakwa kembali masuk kedalam kamar korban anak Saskia dan melihat korban anak Saskia masih telanjang lalu terdakwa kembali menindih badan korban anak Saskia dan memasukkan penis kedalam vagina korban anak Saskia lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, kemudian terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki korban anak Saskia lalu terdakwa keluar dan pergi dari kamar korban anak Saskia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib bertempat dirumah Sdri. Maryani orang tua terdakwa/ nenek korban anak Saskia yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara terdakwa kembali memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa), kemudian terdakwa mendekati anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban anak) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia serta memasukkan kain selimut kemulut anak Saskia agar anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu dan adik-adikmu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna pink dan menaikkan bra warna biru dongker milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka legging warna hitam dan celana dalam warna putih milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas kain sarung milik terdakwa, lalu terdakwa keluar dari kamar dan pergi namun tangan dan kaki korban anak Saskia masih dalam keadaan terikat. Selanjutnya berselang 1 (satu) jam kemudian sekira 23.30 wib terdakwa kembali masuk kedalam kamar korban anak Saskia dan melihat korban anak Saskia masih telanjang lalu terdakwa kembali menindih badan korban anak Saskia dan memasukkan penis kedalam vagina korban anak Saskia lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, kemudian terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki anak Saskia lalu terdakwa keluar dan pergi dari kamar korban anak Saskia.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/58/2024 tanggal 31 Juli 2024 An. Korban anak Saskia Binti Zulkarnen yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Status ginekologi               : Hymen tidak utuh, luka robek jam tiga, enam, sembilan dan sebelas

KESIMPULAN                : Selaput dara tidak utuh.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa RIZKI SAPUTRA BIN ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib dan sekira pukul 23.30 wib, beserta pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib dan sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di rumah nenek terdakwa di Desa Tanjung Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu korban anak Saskia Binti Zulkarnen merupakan anak kandung dari abang terdakwa (keponakan)perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

                       

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 istri terdakwa pulang ke Banda Aceh pasca melahirkan sedangkan terdakwa tinggal dirumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa) menginap dirumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen, kemudian terdakwa mendekati korban anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban anak) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia menggunakan kain serta memasukkan kain selimut kemulut korban anak Saskia agar korban anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna putih dan menaikkan bra warna pink milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka celana jeans warna biru dan celana dalam warna putih milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, lalu terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki korban anak Saskia, kemudian terdakwa keluar dari kamar korban anak Saskia dan terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat dirumah Sdri. Maryani orang tua terdakwa/ nenek korban anak Saskia yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara terdakwa kembali memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa), kemudian terdakwa mendekati korban anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia serta memasukkan kain selimut kemulut korban anak Saskia agar anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu dan adik-adikmu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna abu-abu dan menaikkan bra warna biru dongker milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka celana jeans warna biru dan celana dalam warna ungu milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, lalu terdakwa keluar dari kamar dan pergi namun tangan dan kaki korban anak Saskia masih dalam keadaan terikat. Selanjutnya berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira 23.30 wib terdakwa kembali masuk kedalam kamar korban anak Saskia dan melihat korban anak Saskia masih telanjang lalu terdakwa kembali menindih badan korban anak Saskia dan memasukkan penis kedalam vagina korban anak Saskia lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, kemudian terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki korban anak Saskia lalu terdakwa keluar dan pergi dari kamar korban anak Saskia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib bertempat dirumah Sdri. Maryani orang tua terdakwa/ nenek korban anak Saskia yang beralamat di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara terdakwa kembali memasuki kamar korban anak Saskia Binti Zulkarnen (selaku anak kandung dari abang terdakwa), kemudian terdakwa mendekati anak Saskia yang lagi tidur bersama dengan Saksi Aulianda Putri Binti Zepandri Intamarzun (sepupu korban anak) dan terdakwa lansung menindih tubuh korban anak Saskia yang seketika itu korban anak Saskia terbangun, lalu terdakwa mengikat tangan dan kaki korban anak Saskia serta memasukkan kain selimut kemulut anak Saskia agar anak Saskia tidak berteriak dan terdakwa mengatakan kepada korban anak Saskia “jangan bilang siapa-siapa kalau kamu bilang aku pukul kamu dan adik-adikmu”, kemudian terdakwa membuka baju kemeja lengan panjang warna pink dan menaikkan bra warna biru dongker milik korban anak Saskia lalu terdakwa menghisap dan meremas payudara serta mencium pipi atau bibir korban anak Saskia, kemudian terdakwa membuka legging warna hitam dan celana dalam warna putih milik korban anak Saskia lalu terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak Saskia selama lebih kurang 5 (lima) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas kain sarung milik terdakwa, lalu terdakwa keluar dari kamar dan pergi namun tangan dan kaki korban anak Saskia masih dalam keadaan terikat. Selanjutnya berselang 1 (satu) jam kemudian sekira 23.30 wib terdakwa kembali masuk kedalam kamar korban anak Saskia dan melihat korban anak Saskia masih telanjang lalu terdakwa kembali menindih badan korban anak Saskia dan memasukkan penis kedalam vagina korban anak Saskia lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban anak Saskia, kemudian terdakwa melepaskan ikatan ditangan dan kaki anak Saskia lalu terdakwa keluar dan pergi dari kamar korban anak Saskia.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/58/2024 tanggal 31 Juli 2024 An. Korban anak Saskia Binti Zulkarnen yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Status ginekologi               : Hymen tidak utuh, luka robek jam tiga, enam, sembilan dan sebelas

KESIMPULAN                : Selaput dara tidak utuh.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

------------ Bahwa ia terdakwa RIZKI SAPUTRA BIN ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di Desa Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap korban anak Saskia Binti Zulkarnen yakni sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108181711060044 yang masih berusia 17 tahunperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------

                                                                                  

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 19.35 wib terdakwa dan korban anak Saskia yang sedang berada dirumah Sdri. Maryani di Desa Tanjung Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, terdakwa mengajak korban anak Saskia makan bakso, kemudian terdakwa dan korban anak Saskia pergi ke Desa Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor Merk NMAX warna hitam milik terdakwa, lalu setelah makan bakso terdakwa mengajak korban anak Saskia pulang kerumah dan ketika tiba di Desa Simpang Tiga Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengarah kebelakang lalu memasukkan jari tengah dan jari manis kedalam vagina korban anak Saskia lebih kurang selama 5 (lima) menit, kemudian korban anak Saskia menepis tangan terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana korban anak Saskia, selanjutnya terdakwa dan korban anak Saskia langsung pulang kerumah Sdr. Maryani selaku nenek anak Saskia di Desa Tanjong Dalam Selatan Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/58/2024 tanggal 31 Juli 2024 An. Korban anak Saskia Binti Zulkarnen yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Status ginekologi   : Hymen tidak utuh, luka robek jam tiga, enam, sembilan dan sebelas

KESIMPULAN     : Selaput dara tidak utuh.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-

Pihak Dipublikasikan Ya