Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------------ Bahwa ia Pelaku Anak HAIKAL AZIZ BIN ISMAIL HUSEN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah Korban Anak Fiora Javiska Binti Dopi di Desa Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban Fiora Javiska Binti Dopi sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108042509230002 yang masih berusia 14 tahun” perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib Pelaku Anak Haikal Aziz Bin Ismail Husen sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Meunye Trieng Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara berkeinginan serta sudah bernafsu ingin berduan sama Anak Korban Javiska Binti Dopi, lalu Pelaku Anak Haikal Aziz keluar dari rumah pergi berjalan kaki menuju kerumah Anak Korban Fiora Javiska Binti Dopi yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah Pelaku Anak, kemudian sekira pukul 01.00 wib Pelaku Anak Haikal Aziz sampai dirumah Anak Korban Fiora Javiska, lalu Pelaku Anak Haikal Aziz memaksa memanggil dan mengetuk jendela kamar tidur Anak Korban Fiora Javiska dengan mengatakan “kamu buka pintu, kalau kamu tidak buka maka akan saya kasih tau ke bunda dan orang-orang kalau kamu sudah pernah saya bawa jalan-jalan” sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasa takut dan langsung membuka pintu depan rumahnya dan Pelaku Anak Haikal Aziz langsung masuk kedalam rumah lalu menarik Anak Korban Fiora Javiska masuk kedalam kamarnya, kemudian Pelaku Anak Haikal Aziz memegang tangan Anak Korban Fiora Javiska dan mencium pipi dan bibir Anak Korban Fiora Javiska lalu Pelaku Anak Haikal Aziz membuka baju serta celana tidur lengan pendek berwarna hitam milik Anak Korban Fiora Javiska sehingga Anak Korban Fiora Javiska mencoba melawan atau menolaknya namun Pelaku Anak tetap memaksa membuka pakaian Anak Korban Fiora Javiska lalu Pelaku Anak Haikal Aziz membuka pakaiannya sendiri, selanjutnya Pelaku Anak Haikal Aziz mendorong Anak Korban Fiora Javiska ke atas kasur lalu Pelaku Anak Haikal Aziz naik ke atas badan Anak Korban Fiora Javiska dan meremas payudara Anak Korban Fiora Javiska sebanyak 8 (delapan) kali serta mencium payudara Anak Korban Fiora Javiska selama 1 (satu) menit lalu Pelaku Anak Haikal Aziz memasukkan jari tangannya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska selama 10 (sepuluh) menit sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasa kesakitan namun Pelaku Anak Haikal Aziz tidak menghiraukannya, kemudian Pelaku Anak Haikal Aziz menggesekkan penisnya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska selama 3 (tiga) menit hingga Pelaku Anak Haikal Aziz mengeluarkan spermanya ke arah dada Anak Korban Fiora Javiska, selanjutnya Pelaku Anak Haikal Aziz tidur disamping Anak Korban Fiora Javiska sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban Fiora Javiska serta Pelaku Anak Haikal Aziz secara berulang kali memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasakan perih di vaginanya dan menyuruh Pelaku Anak Haikal Aziz untuk menghentikan perbuatannya dan menyuruh keluar dari kamarnya sehingga Pelaku Anak Haikal Aziz marah dan mengancam Anak Korban Fiora Javiska dengan mengatakan “kalau kamu banyak cerita dan memberitahukan kejadian ini maka kita akan ditangkap oleh warga hingga kamu dan keluargamu akan malu”, lalu sekira pukul 03.00 wib Pelaku Anak Haikal Aziz tertidur namun Anak Korban Fiora Javiska duduk di pojok dinding merasa takut sambil menahan sakit di vaginanya, selanjutnya sekira pukul 05.00 wib Pelaku Anak Haikal terbangun dan Anak Korban Fiora Javiska langsung menyuruh lagu Pelaku Anak Haikal Aziz untuk pulang sehingga Pelaku Anak Haikal Aziz pulang sambil mengatakan “jangan pernah kamu bilang sama siapapun kalau tidak kamu saya buat malu”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 24.00 wib pada saat Anak Korban Fiora Javiska sedang tidur dirumahnya tiba-tiba mendengar Pelaku Anak Haikal Aziz kembali mengetuk jendela kamar Anak Korban Fiora Javiska meminta supaya Anak Korban Fiora Javiska membukakan pintu agar Pelaku Anak Haikal Aziz bisa masuk kedalam rumahnya namun Anak Korban Fiora Javiska menolak permintaan Pelaku Anak Haikal Aziz, kemudian Anak Korban Fiora Javiska membuka sedikit jendela dan menyuruh agar Pelaku Anak Haikal Aziz pulang namun Pelaku Anak Haikal Aziz marah yang mana pada saat tersebut Anak Korban Fiora Javiska berdebat dengan Pelaku Anak Haikal Aziz, lalu secara tiba-tiba datang Saksi Heni Nora Binti Syahril dan Saksi Mulyadi Bin Nurdin selaku orang tua Anak Korban Fiora Javiska ke kamar Anak Korban Fiora Javiska, kemudian dan Saksi Mulyadi Bin Nurdin langsung mengamankan Pelaku Anak Haikal Aziz lalu datang pemuda Desa dan aparat Desa kerumah Anak Korban Fiora Javiska untuk membawa Pelaku Anak Haikal Aziz keluar dari rumah, selanjutnya Saksi Heni Nora Binti Syahril selaku ibu kandung Anak Korban Fiora Javiska melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/04/2025 tanggal 03 Februari 2025 An. Anak Korban Fiora Javiska yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Jeri Indrawan, Sp. OG dengan perincian sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KHUSUS :
- Inspeksi : Vulva dan uretra dalam batas normal
- Status Genekologi : Tampak luka lecet pada sudut bibir kemaluan
KESIMPULAN : SELAPUT DARA UTUH
------------ Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA :
------------ Bahwa ia Pelaku Anak HAIKAL AZIZ BIN ISMAIL HUSEN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertempat di rumah Korban Anak Fiora Javiska Binti Dopi di Desa Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap korban anak Fiora Javiska Binti Dopi sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108042509230002 yang masih berusia 14 tahun” perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib Pelaku Anak Haikal Aziz Bin Ismail Husen sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Meunye Trieng Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara berkeinginan serta sudah bernafsu ingin berduan sama Anak Korban Javiska Binti Dopi, lalu Pelaku Anak Haikal Aziz keluar dari rumah pergi berjalan kaki menuju kerumah Anak Korban Fiora Javiska Binti Dopi yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah Pelaku Anak, kemudian sekira pukul 01.00 wib Pelaku Anak Haikal Aziz sampai dirumah Anak Korban Fiora Javiska, lalu Pelaku Anak Haikal Aziz memaksa memanggil dan mengetuk jendela kamar tidur Anak Korban Fiora Javiska dengan mengatakan “kamu buka pintu, kalau kamu tidak buka maka akan saya kasih tau ke bunda dan orang-orang kalau kamu sudah pernah saya bawa jalan-jalan” sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasa takut dan langsung membuka pintu depan rumahnya dan Pelaku Anak Haikal Aziz langsung masuk kedalam rumah lalu menarik Anak Korban Fiora Javiska masuk kedalam kamarnya, kemudian Pelaku Anak Haikal Aziz memegang tangan Anak Korban Fiora Javiska dan mencium pipi dan bibir Anak Korban Fiora Javiska lalu Pelaku Anak Haikal Aziz membuka baju serta celana tidur lengan pendek berwarna hitam milik Anak Korban Fiora Javiska sehingga Anak Korban Fiora Javiska mencoba melawan atau menolaknya namun Pelaku Anak tetap memaksa membuka pakaian Anak Korban Fiora Javiska lalu Pelaku Anak Haikal Aziz membuka pakaiannya sendiri, selanjutnya Pelaku Anak Haikal Aziz mendorong Anak Korban Fiora Javiska ke atas kasur lalu Pelaku Anak Haikal Aziz naik ke atas badan Anak Korban Fiora Javiska dan meremas payudara Anak Korban Fiora Javiska sebanyak 8 (delapan) kali serta mencium payudara Anak Korban Fiora Javiska selama 1 (satu) menit lalu Pelaku Anak Haikal Aziz memasukkan jari tangannya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska selama 10 (sepuluh) menit sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasa kesakitan namun Pelaku Anak Haikal Aziz tidak menghiraukannya, kemudian Pelaku Anak Haikal Aziz menggesekkan penisnya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska selama 3 (tiga) menit hingga Pelaku Anak Haikal Aziz mengeluarkan spermanya ke arah dada Anak Korban Fiora Javiska, selanjutnya Pelaku Anak Haikal Aziz tidur disamping Anak Korban Fiora Javiska sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban Fiora Javiska serta Pelaku Anak Haikal Aziz secara berulang kali memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban Fiora Javiska sehingga Anak Korban Fiora Javiska merasakan perih di vaginanya dan menyuruh Pelaku Anak Haikal Aziz untuk menghentikan perbuatannya dan menyuruh keluar dari kamarnya sehingga Pelaku Anak Haikal Aziz marah dan mengancam Anak Korban Fiora Javiska dengan mengatakan “kalau kamu banyak cerita dan memberitahukan kejadian ini maka kita akan ditangkap oleh warga hingga kamu dan keluargamu akan malu”, lalu sekira pukul 03.00 wib Pelaku Anak Haikal Aziz tertidur namun Anak Korban Fiora Javiska duduk di pojok dinding merasa takut sambil menahan sakit di vaginanya, selanjutnya sekira pukul 05.00 wib Pelaku Anak Haikal terbangun dan Anak Korban Fiora Javiska langsung menyuruh lagu Pelaku Anak Haikal Aziz untuk pulang sehingga Pelaku Anak Haikal Aziz pulang sambil mengatakan “jangan pernah kamu bilang sama siapapun kalau tidak kamu saya buat malu”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 24.00 wib pada saat Anak Korban Fiora Javiska sedang tidur dirumahnya tiba-tiba mendengar Pelaku Anak Haikal Aziz kembali mengetuk jendela kamar Anak Korban Fiora Javiska meminta supaya Anak Korban Fiora Javiska membukakan pintu agar Pelaku Anak Haikal Aziz bisa masuk kedalam rumahnya namun Anak Korban Fiora Javiska menolak permintaan Pelaku Anak Haikal Aziz, kemudian Anak Korban Fiora Javiska membuka sedikit jendela dan menyuruh agar Pelaku Anak Haikal Aziz pulang namun Pelaku Anak Haikal Aziz marah yang mana pada saat tersebut Anak Korban Fiora Javiska berdebat dengan Pelaku Anak Haikal Aziz, lalu secara tiba-tiba datang Saksi Heni Nora Binti Syahril dan Saksi Mulyadi Bin Nurdin selaku orang tua Anak Korban Fiora Javiska ke kamar Anak Korban Fiora Javiska, kemudian dan Saksi Mulyadi Bin Nurdin langsung mengamankan Pelaku Anak Haikal Aziz lalu datang pemuda Desa dan aparat Desa kerumah Anak Korban Fiora Javiska untuk membawa Pelaku Anak Haikal Aziz keluar dari rumah, selanjutnya Saksi Heni Nora Binti Syahril selaku ibu kandung Anak Korban Fiora Javiska melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/04/2025 tanggal 03 Februari 2025 An. Anak Korban Fiora Javiska yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Jeri Indrawan, Sp. OG dengan perincian sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KHUSUS :
- Inspeksi : Vulva dan uretra dalam batas normal
- Status Genekologi : Tampak luka lecet pada sudut bibir kemaluan
KESIMPULAN : SELAPUT DARA UTUH
------------ Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak -------------------------------------------------------------------------------------- |