Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Lsk FAUZI, S.H. MUHAMMAD AMIN Bin M. YAHYA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1701 / L.1.14/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD AMIN Bin M. YAHYA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

   P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/LSK/06/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

Nama lengkap                               : MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YAHYA

Tempat Lahir                                 : Kampong Tempel

Umur/Tanggal lahir                       : 29 Tahun/ 31 Desember 1993

Jenis Kelamin                               : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                             : Dusun Suka Damai Gp. Tempel Kec. Cot Girek Kab. Aceh

  Utara

Agama                                          : Islam

Pekerjaan                                      : Wiraswasta

Pendidikan                                    : SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
    • Penyidik Kepolisian                             : tanggal 19 April 2023 s.d 08 Mei 2023
    • Diperpanjang Penuntut Umum           : tanggal 09 Mei 2023 s.d 07 Juni 2023 
    • Penuntut Umum                                 : tanggal 06 Juni 2023 s.d 20 Juni 2023

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YAHYA pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 22.00 wib atau dalam waktu lain pada bulan April tahun 2023 bertempat di warung kede Batu XII Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisir”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berawalnya terdakwa mendownload aplikasi bernama HIGGS DOMINO ISLAND melalui Play Store yang ada di Hanphone terdakwa yaitu Handphone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue yang berisikan Aplikasi judi Online HIGGS DOMINO ISLAND dengan No. HP: 082227126837 kemudian terdakwa mendaftarkan akun terdakwa dengan akun CPH1701 kemudian terdakwa memasukkan password sukma93 dengan ID 2640205 setelah itu terdakwa memainkan mulai dari permainan yang paling dasar hingga kemudian memainkan permainan yang diberikan Chip setiap paginya sebesar 2M untuk dapat memainkan permainan tersebut, dan selama memainkan terdakwa mendapatkan JakPot Chip sehingga terdakwa dapat menjual Chip Higg Domino tersebut.

Bahwa terdakwa sudah memainkan Judi Online dengan Aplikasi bernama HIGGS DOMINO ISLAND tersebut sudah sejak bulan Maret 2022 yang lalu, Selain memainkan terdakwa juga ada menjual dan membeli Chip Higg Domino tersebut, dimana terdakwa membeli setiap 1 B Chip dari orang dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dari setiap 1 B Chip yang terdakwa jual.

Bahwa dalam satu hari terdakwa dapat menjual Chip rata-rata sebanyak 20 B Chip Higs Domino dan setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp.200.000,-(seratus ribu rupiah), Sedangkan setiap minggu rata-rata tersakwa mendapatkan keuntungan antara Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) – Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Sedangkan setiap bulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan rata-rata antara Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa tidak mengetahui pasti siapa orang yang sering membeli Chip kepada terdakwa dikarnakan terdakwa tidak mnegenali orang-orang yang membeli Chip kepada terdakwa. Orang mengetahui jika terdakwa ada menjual serta juga membeli Chip Higgs Domino dari teman ke teman yang mengatakan jika terdakwa ada menjual dan membeli Chip tersebut.

Bahwa didalam Handpone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue dengan No. HP : 082227126837 milik terdakwa tersebut masih terdapat Chip di dalam akun CPH1701 passwort sukma93 ID 2640205 sebanyak 103 B Chip dan di dalam akun VIVO1606 passwort sukma92 ID 69895918 sebanyak 56 B sehingga total Chip di dalam kedua akun tersebut sebanyak 159 B Chip Higgs Domino.

Bahwa akhirnya warga melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara sehingga pihak Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 22.00 wib di warung kede Batu XII Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara.

Bahwa pada saat diri terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian juga di amankan barang bukti milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue dengan No. HP : 082227126837 dan Uang hasil penjualan Chip sebesar Rp.2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 30 lembar dan pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) 6 lembar yang juga ikut disita untuk pembuktian perkara ini.

Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan penjualan chip domino melalui aplikasi online dari handphone miliknya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kehidupannya sehari-hari. 

 

----------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------

                                                         

                                                                             ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YAHYA pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 22.00 wib atau dalam waktu lain pada bulan April tahun 2023 bertempat di warung kede Batu XII Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Sya’iyah Lhoksukon, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan / Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berawalnya terdakwa mendownload aplikasi bernama HIGGS DOMINO ISLAND melalui Play Store yang ada di Hanphone terdakwa yaitu Handphone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue yang berisikan Aplikasi judi Online HIGGS DOMINO ISLAND dengan No. HP: 082227126837 kemudian terdakwa mendaftarkan akun terdakwa dengan akun CPH1701 kemudian terdakwa memasukkan password sukma93 dengan ID 2640205 setelah itu terdakwa memainkan mulai dari permainan yang paling dasar hingga kemudian memainkan permainan yang diberikan Chip setiap paginya sebesar 2M untuk dapat memainkan permainan tersebut, dan selama memainkan terdakwa mendapatkan JakPot Chip sehingga terdakwa dapat menjual Chip Higg Domino tersebut.

Bahwa terdakwa sudah memainkan Judi Online dengan Aplikasi bernama HIGGS DOMINO ISLAND tersebut sudah sejak bulan Maret 2022 yang lalu, Selain memainkan terdakwa juga ada menjual dan membeli Chip Higg Domino tersebut, dimana terdakwa membeli setiap 1 B Chip dari orang dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dari setiap 1 B Chip yang terdakwa jual.

Bahwa dalam satu hari terdakwa dapat menjual Chip rata-rata sebanyak 20 B Chip Higs Domino dan setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp.200.000,-(seratus ribu rupiah), Sedangkan setiap minggu rata-rata tersakwa mendapatkan keuntungan antara Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) – Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Sedangkan setiap bulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan rata-rata antara Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa tidak mengetahui pasti siapa orang yang sering membeli Chip kepada terdakwa dikarnakan terdakwa tidak mnegenali orang-orang yang membeli Chip kepada terdakwa. Orang mengetahui jika terdakwa ada menjual serta juga membeli Chip Higgs Domino dari teman ke teman yang mengatakan jika terdakwa ada menjual dan membeli Chip tersebut.

Bahwa didalam Handpone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue dengan No. HP : 082227126837 milik terdakwa tersebut masih terdapat Chip di dalam akun CPH1701 passwort sukma93 ID 2640205 sebanyak 103 B Chip dan di dalam akun VIVO1606 passwort sukma92 ID 69895918 sebanyak 56 B sehingga total Chip di dalam kedua akun tersebut sebanyak 159 B Chip Higgs Domino.

Bahwa akhirnya warga melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara sehingga pihak Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 22.00 wib di warung kede Batu XII Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara.

Bahwa pada saat diri terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian juga di amankan barang bukti milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO Y12 1904 warna Aqua Blue dengan No. HP : 082227126837 dan Uang hasil penjualan Chip sebesar Rp.2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 30 lembar dan pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) 6 lembar yang juga ikut disita untuk pembuktian perkara ini.

Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan penjualan chip domino melalui aplikasi online dari handphone miliknya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kehidupannya sehari-hari. 

 

----------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lhoksukon, 19 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

FAUZI, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197705152002121005

Pihak Dipublikasikan Ya