Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2023/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. AJARUDDIN BIN TOHLIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 22/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3237/L.1.14/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1AJARUDDIN BIN TOHLIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDM-44/Eku.2/LSK/10/2023

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                                     : AJARUDDIN BIN TOHLIDIN

Tempat Lahir                                       : Matang Jeulikat

Umur/Tanggal lahir                             : 51 Tahun / 01 Juli 1972

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Gampong Matang Jeulikat Kecamatan Seunuddon 

                                                              Kabupaten Aceh Utara

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Petani

Pendidikan                                          : SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                              : 03 Agustus 2023 s.d 22 Agustus 2023

Perpanjangan Penahanan oleh JPU  : 23 Agustus 2023 s.d  21 September 2023

Perpanjangan Ketua MS Lhoksukon  : 22 September 20233 s.d 21 Oktober 2023

Penuntut Umum                                  : 18 Oktober 2023 s.d 01 November 2023

         

                                                  

C. DAKWAAN :

      Kesatu

----------Bahwa ia terdakwa AJARUDDIN BIN TOHLIDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Maret 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 14.00 wib serta pada hari dan tanggal yang juga sudah tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli tahun 2022 dan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli tahun 2022 dirumah orang tua korban anak yang beralamat di Dusun Lhok Merbo Gampong Matang Jeulikat Kecamatan Seneuddon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa awal diketahui adanya kejadian perkara pemerkosaan atau pelecehan Seksual yang dilakukan terdakwa AJARUDDIN BIN TOHLIDIN terhadap diri anak korban yang bernama Mei Puji Lestari Binti Usman terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib dirumah orang tua korban anak yaitu rumah saksi Usman Bin Taher yang mana awalnya saksi Usman Bin Taher sebagai orang tua kandung korban anak Mei Puji Lestari telah mendapat kabar dari anaknya sendiri yaitu korban korban anak yang menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada dirinya yang mana saat itu saksi Usman yang baru pulang dari sawah kerumah dan sesampainya dirumah saksi Usman mendapati anaknya yaitu korban anak Mei sedang menangis dan saat itu saksi Usman sebagai orang tua kandung langsung bertanya perihal tentang permasalahan apa kenapa korban anak menangis.

Bahwa saat itu korban anak tidak mengatakan apapun atau tidak memberitahukan kepada saksi Usman perihal ada masalah apa korban anak menangis sehingga saat itu saksi Usman langsung melanjutkan kegiatannya dirumah dan disaat saksi Usman sudah selesai membersihkan diri atau selesai Mandi maka saksi Usman kembali bertanya keada anak korban namun anak korban juga tidak memberitahukan kepada saksi Usman sebagai orang tuanya kenapa anak korban menangis.

Bahwa setelah saksi Usman selesai mandi maka saksi Usman langsung pergi ke warung kopi untuk meminum kopi dan tidak berapa lama saksi Usman tiba tiba dijemput oleh istrinya yang memberi tahukan bahwa saat itu juga saksi Usman harus pulang kerumah karena dirumah sudah ramai warga berkumpul sehingga saat itt juga saksi Usman langsung pulang kerumahnya.

Bahwa sesampainya saksi Usman pulang kerumah ianya telah mendapati bahwa memang sudah ramai warga dirumahnya dan anaknya yang bernama Mei Puji lestari juga sudah dikerumuni oleh ibu ibu sekitar yang tinggal dirumah saksi dan saat itu saksi melihat anaknya kembali menangis dan akhirnya saat itu saksi Usman bertanya kembali perihal ada apa ini kok ramai  ramai dirumah saksi Usman.

Bahwa saat itu anak korban juga telah bercerita kepada saksi Usman sebagai orang tuanya yang mana saat itu anak korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa sebanyak 3 (tiga) kali oleh terdakwa dan pemerkosaan yang terakhir adalah saat hari itu juga yaitu hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wib yang mana saat itu anak korban sedang sendirian dirumah yang juga sedang mengangkat kain jemuran dibelakang rumahnya tiba tiba datang terdakwa dan langsung memeluk tubuh anak korban dari belakang dan mencium pipi kanan anak korban lalu anak korban mengatakan jangan om ada Nur Fazilah dan pada saat itu Nur Fazilah sedang mencuci piring dikamar mandi yang ada didepan rumah anak korban dan selesai Nur Fazilah mencuci piring lalu Sdri Nur Fazilah langsung masuk kedalam rumahnya dan setelah itu terdakwa langsung mengangkat baju gamis yang digunakan anak korban hingga sebatas pinggang dan menurunkan celana dalam korban anak hingga sebatas paha kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tengah sebelah kanan kedalam kemaluan saksi korban selama 3 (tiga) menit dan pada saat itu Sdri. Nur Fazilah tidak sengaja memukul dinding papan dapur rumahnya dan terdengar oleh terdakwa dan saat itu terdakwa panik dan langsung menarik tangannya dan untuk pergi melarikan diri.

Bahwa berdasarkan kejadian tersebut akhirnya juga diketahui kejadian kejadian sebelumnya yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Maret 2022 sekira kl 14.00 wib didalam sebuah WC yang beralamat di Dusun Lhok Merbo Gampong Matang Jeulikat Kecamatan Seneuddon Kabupaten Aceh Utara yang mana kejadiannya adalah awalnya saksi korban sedang berada dirumah Wak Salbi yang beralamat di dusun Lhok Merbo Desa Matang Jeulikat Kecamatan Seuneddon Kab. Aceh Utara dan dikarenakan dirumah Wak Salbi ada acara kemudian terdakwa mengajak anak korban pulang kerumah anak korban kemudian anak korban mencari temannya yang bernama Sdri. Nur Fazilah serta Sdri. Sufina Rizka dirumah anak korban namun tidak bertemu sehingga saat itu terdakwa mengajak anak korban kedalam WC dan sesampainya di WC terdakwa mengatakan kepada anak korban agar anak korban jangan mengatakan kejadian kepada bibinya, ayahnya, ibunya dan kepada semua orang lain kemudian terdakwa langsung menaikkan baju gamis berwarna kuning yang dikenakan oleh anak korban lalu menurunkan celana dalam warna pink milik anak korban sampai sebatas lutut kemudian terdakwa menaikkan sarung warna putih motif garis garis coklat yang ia pakai sampai sebatas pinggang dan terdakwa juga tidak menggunakan celana dalam lalu kemudian terdakwa berjongkok guna menghisap vagina atau kemaluan anak korban kemudian terdakwa berdiri sambil mengarahkan tangan anak koban kekemaluan terdakwa lalu anak korban melawan dengan cara menarik tangannya kembali kemudian terdakwa kembali dalam posisi jongkok dan memasukkan jari tengah tangan sebelah kanan kedalam kemalan anak korban kemdian setelah melakukan percobaan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan anak korban.

Bahwa kejadian selanjutnya terjadi pada hari dan tanggal yang sudah  tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan juli tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib yang mana awalnya anak korban sedang berada dirumahnya tepatnya diruang tamu rumahnya dengan keadaan pintu depan dan pintu tengah terkunci kemudian terdakwa melihat korban anak dari jendela depan rumah dan menyuruh anak korban untuk membuka pintu sambil memerlihatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan kamu buka pintu nanti saya kasih uang dan kemudian saat itu anak korban membuka pintu rumahnya dan saat itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan mendekati tubuh anak korban dan langsung merebahkan tubuh anak korban dilantai yang beralaskan tikar lalu terdakwa langsung membuka celana piyama warna pink yang dipakai oleh anak korban sampai sebatas lutut dan membuka celana dalam warna putih milik anak korban sampai sebatas lutut juga lalu terdakwa membuka baju piyama lengan pendek warna pink yang dipakai anak korban hingga sebatas dada serta menaikkan bra warna pink sampai batas dada juga kamudian terdakwa langsung menaikkan sarung warna putih motif garis  garis coklat yang iya gunakan dan kemudian terdakwa langsung menindih tubuh anak korban dan menghisap serta meremas  remas kedua payudaranya dengan tangannya setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang vagina anak korban selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sprema diatas vagina anak korban dan terdakwa juga ada menutup mulut anak korban disaat terdakwa menyetubuhinya karena anak korban saat itu ada berkata jangan cek, sakit dan setelah terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa menyuruh anak korban membersihkan caairan sperma yanga da diatas kemaluan anak korban lalu kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang.

Bahwa hal tersebut adalah rangkaian kejadian perbuatan terdakwa terhadap anak korban dan disaat perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh orang tua anak korban maka orang tua anak korban melaporkan perbuatan terdakwa sehingga saat itu terdakwa sempat melarikan diri selama   1 (satu) tahun dan tertangkap pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib dan sejak saat itu terdakwa diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa adapun hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Cut Meutia yang tertera didalam surat Visum Et Repertum nomor 180/46/2022 tanggal 01 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Iskandar, Sp.OG. yang mana pada pemeriksaan Khusus pada Vulva tidak tampak luka memar atau lecet sedangkan pada Hymen tampak luka robek pada arah jam tiga dan sembilan kesimpulannya bahwa selaput dara tidak utuh.

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat   .---

 

                                                                          ATAU

 

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa AJARUDDIN BIN TOHLIDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Maret 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 14.00 wib serta pada hari dan tanggal yang juga sudah tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli tahun 2022 dan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli tahun 2022 dirumah orang tua korban anak yang beralamat di Dusun Lhok Merbo Gampong Matang Jeulikat Kecamatan Seneuddon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

----------Bahwa awal diketahui adanya kejadian perkara pemerkosaan atau pelecehan Seksual yang dilakukan terdakwa AJARUDDIN BIN TOHLIDIN terhadap diri anak korban yang bernama Mei Puji Lestari Binti Usman terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib dirumah orang tua korban anak yaitu rumah saksi Usman Bin Taher yang mana awalnya saksi Usman Bin Taher sebagai orang tua kandung korban anak Mei Puji Lestari telah mendapat kabar dari anaknya sendiri yaitu korban korban anak yang menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada dirinya yang mana saat itu saksi Usman yang baru pulang dari sawah kerumah dan sesampainya dirumah saksi Usman mendapati anaknya yaitu korban anak Mei sedang menangis dan saat itu saksi Usman sebagai orang tua kandung langsung bertanya perihal tentang permasalahan apa kenapa korban anak menangis.

Bahwa saat itu korban anak tidak mengatakan apapun atau tidak memberitahukan kepada saksi Usman perihal ada masalah apa korban anak menangis sehingga saat itu saksi Usman langsung melanjutkan kegiatannya dirumah dan disaat saksi Usman sudah selesai membersihkan diri atau selesai Mandi maka saksi Usman kembali bertanya keada anak korban namun anak korban juga tidak memberitahukan kepada saksi Usman sebagai orang tuanya kenapa anak korban menangis.

Bahwa setelah saksi Usman selesai mandi maka saksi Usman langsung pergi ke warung kopi untuk meminum kopi dan tidak berapa lama saksi Usman tiba tiba dijemput oleh istrinya yang memberi tahukan bahwa saat itu juga saksi Usman harus pulang kerumah karena dirumah sudah ramai warga berkumpul sehingga saat itt juga saksi Usman langsung pulang kerumahnya.

Bahwa sesampainya saksi Usman pulang kerumah ianya telah mendapati bahwa memang sudah ramai warga dirumahnya dan anaknya yang bernama Mei Puji lestari juga sudah dikerumuni oleh ibu ibu sekitar yang tinggal dirumah saksi dan saat itu saksi melihat anaknya kembali menangis dan akhirnya saat itu saksi Usman bertanya kembali perihal ada apa ini kok ramai  ramai dirumah saksi Usman.

Bahwa saat itu anak korban juga telah bercerita kepada saksi Usman sebagai orang tuanya yang mana saat itu anak korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa sebanyak 3 (tiga) kali oleh terdakwa dan pemerkosaan yang terakhir adalah saat hari itu juga yaitu hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wib yang mana saat itu anak korban sedang sendirian dirumah yang juga sedang mengangkat kain jemuran dibelakang rumahnya tiba tiba datang terdakwa dan langsung memeluk tubuh anak korban dari belakang dan mencium pipi kanan anak korban lalu anak korban mengatakan jangan om ada Nur Fazilah dan pada saat itu Nur Fazilah sedang mencuci piring dikamar mandi yang ada didepan rumah anak korban dan selesai Nur Fazilah mencuci piring lalu Sdri Nur Fazilah langsung masuk kedalam rumahnya dan setelah itu terdakwa langsung mengangkat baju gamis yang digunakan anak korban hingga sebatas pinggang dan menurunkan celana dalam korban anak hingga sebatas paha kemudian terdakwa langsung memasukkan jari tengah sebelah kanan kedalam kemaluan saksi korban selama 3 (tiga) menit dan pada saat itu Sdri. Nur Fazilah tidak sengaja memukul dinding papan dapur rumahnya dan terdengar oleh terdakwa dan saat itu terdakwa panik dan langsung menarik tangannya dan untuk pergi melarikan diri.

Bahwa berdasarkan kejadian tersebut akhirnya juga diketahui kejadian kejadian sebelumnya yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan Maret 2022 sekira kl 14.00 wib didalam sebuah WC yang beralamat di Dusun Lhok Merbo Gampong Matang Jeulikat Kecamatan Seneuddon Kabupaten Aceh Utara yang mana kejadiannya adalah awalnya saksi korban sedang brada dirumah Wak Salbi yang beralamat di dusun Lhok Merbo Desa Matang Jeulikat Kecamatan Seuneddon Kab. Aceh Utara dan dikarenakan dirumah Wak Salbi ada acara kemudian terdakwa mengajak anak korban pulang kerumah anak korban kemudian anak korban mencari temannya yang bernama Sdri. Nur Fazilah serta Sdri. Sufina Rizka dirumah anak korban namun tidak bertemu sehingga saat itu terdakwa mengajak anak korban kedalam WC dan sesampainya di WC terdakwa mengatakan kepada anak korban agar anak korban jangan mengatakan kejadian kepada bibinya, ayahnya, ibunya dan kepada semua orang lain kemudian terdakwa langsung menaikkan baju gamis berwarna kuning yang dikenakan oleh anak korban lalu menurunkan celana dalam warna pink milik anak korban sampai sebatas lutut kemudian terdakwa menaikkan sarung warna putih motif garis garis coklat yang ia pakai sampai sebatas pinggang dan terdakwa juga tidak menggunakan celana dalam lalu kemudian terdakwa berjongkok guna menghisap vagina atau kemaluan anak korban kemudian terdakwa berdiri sambil mengarahkan tangan anak korban kekemaluan terdakwa lalu anak korban melawan dengan cara menarik tangannya kembali kemudian terdakwa kembali dalam posisi jongkok dan memasukkan jari tengah tangan sebelah kanan kedalam kemalan anak korban kemdian setelah melakukan percobaan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan anak korban.

Bahwa kejadian selanjutnya terjadi pada hari dan tanggal yang sudah  tidak diingat lagi namun terjadi pada bulan juli tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib yang mana awalnya anak korban sedang berada dirumahnya tepatnya diruang tamu rumahnya dengan keadaan pintu depan dan pintu tengah terkunci kemudian terdakwa melihat korban anak dari jendela depan rumah dan menyuruh anak korban untuk membuka pintu sambil memerlihatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan kamu buka pintu nanti saya kasih uang dan kemudian saat itu anak korban membuka pintu rumahnya dan saat itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan mendekati tubuh anak korban dan langsung merebahkan tubuh anak korban dilantai yang beralaskan tikar lalu terdakwa langsung membuka celana piyama warna pink yang dipakai oleh anak korban sampai sebatas lutut dan membuka celana dalam warna putih milik anak korban sampai sebatas lutut juga lalu terdakwa membuka baju piyama lengan pendek warna pink yang dipakai anak korban hingga sebatas dada serta menaikkan bra warna pink sampai batas dada juga kamudian terdakwa langsung menaikkan sarung warna putih motif garis  garis coklat yang iya gunakan dan kemudian terdakwa langsung menindih tubuh anak korban dan menghisap serta meremas  remas kedua payudaranya dengan tangannya setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang vagina anak korban selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sprema diatas vagina anak korban dan terdakwa juga ada menutup mulut anak korban disaat terdakwa menyetubuhinya karena anak korban saat itu ada berkata jangan cek, sakit dan setelah terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa menyuruh anak korban membersihkan caairan sperma yanga da diatas kemaluan anak korban lalu kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang.

Bahwa hal tersebut adalah rangkaian kejadian perbuatan terdakwa terhadap anak korban dan disaat perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh orang tua anak korban maka orang tua anak korban melaporkan perbuatan terdakwa sehingga saat itu terdakwa sempat melarikan diri selama   1 (satu) tahun dan tertangkap pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib dan sejak saat itu terdakwa diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa adapun hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Cut Meutia yang tertera didalam surat Visum Et Repertum nomor 180/46/2022 tanggal 01 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Iskandar, Sp.OG. yang mana pada pemeriksaan Khusus pada Vulva tidak tampak luka memar atau lecet sedangkan pada Hymen tampak luka robek pada arah jam tiga dan sembilan kesimpulannya bahwa selaput dara tidak utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat   .---

 

Lhoksukon, 25 Oktober 2023

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya