Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
467/Pdt.G/2025/MS.Lsk | Suryana Binti M.Yusuf | Mahyeddin Bin Zakaria | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 467/Pdt.G/2025/MS.Lsk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Primer: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Suryana Binti M.Yusuf untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun pabrik,Desa mancang,Kecamatan Samudera,Kabupaten Aceh Utara pada posita angka 3 dengan Akta Jual Beli Nomor : 257/XI/SMD/2007 atas nama Suryana binti M.Yusuf adalah sah milik Penggugat Suryana binti M.Yusuf; 3. Menyatakan objek perkara Posita Angka 4 sampai dengan Posita angka 7sebagai harta yang di perolch Penggugat Suryana Binti M.Yusuf dengan Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria dalam perkawinan menjadi milik Penggugat Suryana Binti M.Yusuf; 4. Menetapkan rumah atau bangunan diatas tanah dengan Nomor akta jual beli:257/XI/SMD/2007 atas nama Suryana binti M.Yusuf menjadi milik Penggugat Suryana Binti M.Yusuf; 5. Menghukum Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria untuk menyerahkan kepada Penggugatbagian harta Penggugat dari seluruh harta yang dikuasai Tergugat pada posita angka 4. sampai posita angka 7 kepada Penggugat Suryana Binti M.Yusuf; 6. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun; 8. Menghukum Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari,setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 10.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Subsidair: Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |