Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2025/MS.Lsk Suryana Binti M.Yusuf Mahyeddin Bin Zakaria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryana Binti M.Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSYARI RIZKI MUZANI, S.H.Suryana Binti M.Yusuf
Tergugat
NoNama
1Mahyeddin Bin Zakaria
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Primer:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Suryana Binti M.Yusuf untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun pabrik,Desa mancang,Kecamatan Samudera,Kabupaten Aceh Utara pada posita angka 3 dengan Akta Jual Beli Nomor : 257/XI/SMD/2007 atas nama Suryana binti M.Yusuf adalah sah milik Penggugat Suryana binti M.Yusuf;

3. Menyatakan objek perkara Posita Angka 4 sampai dengan Posita angka 7sebagai harta yang di perolch Penggugat Suryana Binti M.Yusuf dengan Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria dalam perkawinan menjadi milik Penggugat Suryana Binti M.Yusuf;

4. Menetapkan rumah atau bangunan diatas tanah dengan Nomor akta jual beli:257/XI/SMD/2007 atas nama Suryana binti M.Yusuf menjadi milik Penggugat Suryana Binti M.Yusuf;

5. Menghukum Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria untuk menyerahkan kepada Penggugatbagian harta Penggugat dari seluruh harta yang dikuasai Tergugat pada posita angka 4. sampai posita angka 7 kepada Penggugat Suryana Binti M.Yusuf;

6. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;

8. Menghukum Tergugat Mahyeddin Bin Zakaria untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari,setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan  sampai dilaksanakan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

10.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsidair:

          Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak