Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
378/Pdt.P/2025/MS.Lsk Jamra binti llyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 378/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamra binti llyas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anita Karlina,S.HJamra binti llyas
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Jamra binti Ilyas) sebagai wali dari  ke 3 (tiga) orang anak kandung Pemohon yang bernama: 1) Rahmad Aiman bin Anwar Ismail, tempat dan tanggal lahir, Kuala Lumpur, 12 Maret 2008 , umur 17 (tujuh belas) tahun 7 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara, 2) Anis Farhana binti Anwar Ismail , tempat dan tanggal lahir, Kuala Lumpur, 18 Agustus 2010 , umur 15 (lima belas) tahun 1 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara 3) Alya Maisara binti Anwar Ismail , tempat dan tanggal lahir, Selangor, 15 Juli 2013 , umur 12 (dua belas) tahun 2 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara;
  3. Menetapkan memberi izin/kuasa kepada Pemohon (Jamra binti Ilyas) untuk mewakili ke 3 (tiga) orang anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur bernama: 1) Rahmad Aiman bin Anwar Ismail, tempat dan tanggal lahir, Kuala Lumpur, 12 Maret 2008 , umur 17 (tujuh belas) tahun 7 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara, 2) Anis Farhana binti Anwar Ismail , tempat dan tanggal lahir, Kuala Lumpur, 18 Agustus 2010 , umur 15 (lima belas) tahun 1 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara 3) Alya Maisara binti Anwar Ismail , tempat dan tanggal lahir, Selangor, 15 Juli 2013 , umur 12 (dua belas) tahun 2 bulan, tempat tinggal Gampong Cot Murong, kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten  Aceh Utara,untuk melakukanperbuatan Hukum agar dapat mengurus  pencairan Dana atau pengalihan tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang (KCP) Sampoiniet dengan Nomor Rekening: 038-02.05.600023-2 atas nama: Anwar Ismai, serta menanda tangani Sertifikat, Akta Jual Beli, balik nama terhadap:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak