Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Muhammad Muddin bin Muddin Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-772/L.1.14/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Muddin bin Muddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-15/L.1.14//Eku.2/03/2025 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : MUHAMMAD MUDDIN BIN MUDDIN Tempat Lahir : Jrat Manyang Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 17 Oktober 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat Tinggal : Gampong Legue Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : MTS (Tamat) PENAHANAN : Penyidik : 22 Januari 2025 s.d 10 Februari 2025 Perpanjangan Penahanan oleh JPU : 11 Februari 2025 s.d 12 Maret 2025 Penuntut Umum : 05 Maret 2025 s.d 19 Maret 2025. III. DAKWAAN : -----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUDDIN BIN MUDDIN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekiranya pada pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 yang terjadi di Gampong Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------- ----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari tahun 2025 sekiranya pada pukul 14.00 wib terdakwa membelli roti disebuah kios milik ayah saksi korban SEPTINA ARISKA BINTI SYARIFULLAH yang mana pada saat itu saksi korban SEPTINA sedang menjaga kios tersebut bersama kaka sepupunya yang bernama MIKA AULIA setelah membeli roti terdakwa pun kembali kekiosnya sendiri kemudian selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi ke kios saksi korban untuk membeli telur dan pada saat itu dikios hanya seorang diri namun kegiatan masyarakat disekitar masih terlihat ramai namun pada saat sekiranya pukul 15.00 wib keadaan sekitar terlihat sepi kemudian terdakwa kembali datang kekios saksi korban untuk membeli permen dan sebelum memasuki took saksi korban melihat terdakwa yang sedang memantau keadaan sekitar yang mana ketika melihatt sitausi sepi terdakwa langsung masuk kekios dan mengahmpiri saksi korban dengan berdiri disamping kanan saksi korban SEPTINA kemudian terdakwa mengatakan “Coba saya lihat rambut kamu” belum sempat saksi korban menjawab namun terdakwa langsung menyingkap jelbab bagian belakang yang pada saat itu dikenakan oleh saksi korban septi dan terdakwa juga mengatakan “Coba saya lihat bagian depan” dengan langsung menyikap jelbab bagian depan yang saksi korban kenakan pada saat itu dan memegang dada saksi korban serta tangan kanan terdakwa dimasukkan kedalam baju terdakwa untuk meremas payudara kanan saksi korban kemudian saksi korban ketakutan hingga berpura-pura menerima telvon agar dirinya dapat menjauh dari terdakwa namun terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengatakan “coba saya pegang lagi” sembari memeluk saksi korban dari arah belakang dengan cara tangan kirinya memegang payudara sebelah kanan saksi korban dan tangan kanannya memeluk perut saksi korban dan terdakwa pun menggesek gesekkan penisnya dibagian belakang paha kanan saksi korban kemudian saksi korban menghindar dengan mengatakan “Jangan pakwa, bentar lagi dating kaka saya kalau saya lama kali bawa pulan g pempes untuk adik” dan akhirnya terdakwa pun melepaskan saksi korban dan mengatakan “Jangan kamu cerita sama orang ya” dan saksi korban pun langsung pergi keluar dari kios dan sembari berjalan keluar dengan ketakutan saksi korban menelvon kaka sepupunya dan menceritakan semua kejadian yang dialami oleh saksi korban SEPTINA Bahwa atas perbuatan pelechan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban SEPTINA mengakibatkan saksi korban SEPTINA menjadi ketakutan dan trauma sehingga akhirnya saksi korban bercerita kepada kaka sepupunya yang bernama saksi MIKA AULIA yang mana kemudian saksi korbanpun melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian Resor Lhokseumawe. ---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Lhoksukon, 13 Maret 2025 Penuntut Umum HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya