Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2024/MS.Lsk 1.Nuhul Anura Binti Nurdin
2.M.Jafar Bin Jroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuhul Anura Binti Nurdin
2M.Jafar Bin Jroh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anita Karlina,S.HNuhul Anura Binti Nurdin
2Anita Karlina,S.HM.Jafar Bin Jroh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan M.Nasir Bin M.Jafar yang telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 12 Februari 2024 di Rumah di Gampong Ubit Paya Itek Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Nasir Bin M. Jafar adalah:
    1. M.Jafar, selaku Ayah Kandung almarhum;
    2. Nuhul Anura, selaku Istri almarhum;
    3. Muhammad Alfiyan Bin M.Nasir, selaku anak  laki-laki kandung;
    4. Muhammad Hambali Bin M.Nasir,selaku anak laki-laki kandung;
    5. Nurul Humaira Binti M.Nasir, selaku anak perempuan kandung;
  4. Menyatakan seluruh ahli waris sebagaimana tersebut pada Poin 3 (tiga) petitum di atas berhak mengurus dan menerima harta peninggalan dari almarhum M. Nasir Bin M. Jafar;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak