| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Murtala Bin H.Ishak Yahya, telah meninggal dunia karena sakit pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2018 di rumah duka dan dikebumikan di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya disebut: almarhum;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Murtala Bin H.Ishak Yahya adalah:
- Nabila Azkia Binti Murtala, selaku Anak kandung almarhum;
- Muhammad Riyan Fataya Bin Murtala, selaku anak kandung almarhum;
- Aizza Rahmatillah Binti Murtala, selaku anak kandung almarhum;
- Masyitah Binti Usman, Selaku Istri Almarhum;
- H.Ishak Yahya Bin M.Yahya, Selaku Ayah Kandung Almarhum;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |