| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Anita Karlina,S.H | Nurmalizar binti Agus Nurdin | | 2 | Anita Karlina,S.H | Taufik Azman bin Agus Nurdin | | 3 | Anita Karlina,S.H | Zulkarnaen bin Agus Nurdin | | 4 | Anita Karlina,S.H | Nazli Agus binti Agus Nurdin | | 5 | Anita Karlina,S.H | Zulham bin Agus Nurdin | | 6 | Anita Karlina,S.H | Nazmah binti Agus Nurdin | | 7 | Anita Karlina,S.H | Zulfazli bin Agus Nurdin |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Agus Nurdin bin Mahmud (almarhum) dengan Fatimah Zahara (almarhumah), yang dilaksanakan pada tahun 1956 di Gampong Lama, kecamatan Beusitang, Kabupaten Langkat,
- Menyatakan Agus Nurdin telah meninggal dunia karena sakit di rumah pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Ceubrek Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara tertanggal 29 September 2025 sebagai Pewaris;
- Menyatakan Fauziah binti Agus Nurdin telah meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2019 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1108-KM-02102019-0002 yang di keluarkan oleh pejabat pencacatan sipil Kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh;
- Menyatakan Khairul Aswad bin Agus Nurdin telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2022 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1117-KM-10092025-0006 yang di keluarkan oleh pejabat pencacatan sipil Kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh
- Menetapkan ahli waris dari Agus Nurdin bin Mahmud adalah sebagai berikut;
- Nurmalizar binti Agus Nurdin, selaku anak perempuan kandung;
- Taufik Azman bin Agus Nurdin , selaku anak laki-laki kandung;
- Zulkarnaen bin Agus Nurdin,selaku anak laki-laki kandung;
- Nazli Agus bin Agus Nurdin, selaku anak laki-laki kandung;
- Zulham bin Agus Nurdin, selaku anak laki-laki kandung;
- Nazmah binti Agus Nurdin, selaku anak perempuan kandung;
- Zulfazli bin Agus Nurdin, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan para Pemohon sebagai Ahli Waris agar dapat melakukan balik nama dan menjual sebidang tanah perkarangan dengan luas 1378 M?2; (seribu tiga ratustujuh puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor ; 10 sisa tahun 1984 yang terletak di Gampong Cibrek,
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |