Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2025/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MUSLEM BIN HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 23/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3517/L.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSLEM BIN HAMDANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu :

----------Bahwa ia terdakwa MUSLEM BIN HAMDANI pada hari yang tidak diingat lagi oleh anak korban yang bernama JIHAN AL-FYAHZAHRA BINTI JULHERI yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun berdasarkan KK nomor 1108132809060075 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada bulan Mei pada Tahun 2021 sekiranya pada pukul 03.30 wib didalam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara kemudian pada Bulan Juni pada tahun 2021 sekiranya pada pukul 13.00 wib kemudian di ruang TV di rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara  kemudian pada Hari dan Tanggal serta Bulan yang tidak diingat oleh anak korban sekiranya pada awal tahun 2023  hingga Bulan Juni tahun 2023 yang terjadi di rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

          Bahwa berawal pada Bulan Mei pada tahun 2021 saat itu anak korban sedang tidur dirumah terdakwa yang alamatnya telah tersebut di atas kemudian sekiranya pada pukul 03.30 wib terdakwa menghampiri anak korban kemudian langsung memegang kemaluan anak korban menggunakan tangannya dan terdakwa juga menggesek-gesekkan kemaluan (penis) pada kemaluan (vagina) sekitar 10 (sepulu) menit.

          Bahwa selanjutnya sekiranya pada Bulan Juni pada Tahun 2021 sekiranya pada pukul 13.00 wib anak korban yang sedang tidur siang dirumah terdakwa kemudian terdakwa menghampiri anak korban yang pada saat tersebut sedang tidur dengan posisi terlentang dan langsung menurunkan celana yang digunakan oleh anak korban hingga sebatas lutut kemudian terdakwa mengangkat kaki anak korban keatas kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan anak korban hingga memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban hingga anak korban merasa kesakitan dan anak korban mencoba untuk menolaknya dengan cara menendang tubuh terdakwa hingga beberapa kali hingga akhirnya kemaluan terdakwa tercabut dari dalam kemaluan anak korban.

          Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus pada tahun 2021 anak korban bermain bersama anak terdakwa yang bernama sdri Nopi namun ketika anak korban sedang bermain tiba-tiba terdakwa dating menghampiri mereka dan menyuru anaknya (sdri Nopi) untuk berbelanja di warung sehingga hanya ada terdakwa dan anak korban pada saat itu dirumah tersebut dan terdakwa pun langsung mendekap tubuh anak korban dan memegang kemaluan anak korban dan membuka baju yang anak korban pakai pada saat itu kemudian menjilat kemaluan anak korban dan menggesekkan kemaluan terdakwa diatas kemaluan anak korban hingga beberapa menit hingga pada saat sdri Nopi (anak terdakwa) kembali pulang barulah terdakwa meninggalkan anak korban.

          Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2023 sdri Nopi kembali mengajak anak korban untuk bermain dikebun jagung miliknya dan terdakwa pun mengikuti mereka hingga sampai dikebun jagung tersebut terdakwa menyuruh anaknya (sdri Nopi) untuk memetik buah jagung dan pada saat sdri Nopi memetic jagung terdakwa langsung mendekati anak korban dan membuka celana yang anak korban kenakan pada saat itu hingga sebatas lutut dan terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban dan menggesek-gesekkan jarinya dia atas kemaluan anak korban dan juga menjilati kemaluan anak korban dan ketika sdri Nopi kembali menghampiri mereka terdakwa langsung pergi dan meninggalkan anak korban dan sdri Nopi.

          Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut sering sekali dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban hingga sekiranya pada bulan Juni tahun 2023 yang tanggal dan harinya yang tidak diingat lagi oleh anak korban yang mana pada saat itu anak korban sedang bermain dirumah terdakwa bersama sdri Nopi dengan kondisi rumah yang sepi hanya ada sdri Nopi, anak korban dan terdakwa kemudian pada saat sdri Nopi sedang berada dikamar mandi tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban dari arah belakang dan langsung memeluk anak korban kemudian tangan kanannya masuk kedalam celana yang digunakan oleh anak korban dan meraba kemaluan anak korban hingga pada saat sdri Nopi keluar dari kamar mandi barulah terdakwa langsung pergi menginggalkan anak korban.

          Bahwa terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina dan dubur anak korban sembari mencebok atau membersihkan setelah anak korban selesai buang air besar dengan menggunakan jari tengah tangan sebelah kiri terdakwa kemudian digoyang-goyangkan keatas dan kebawah didalam  dubur anak korban sekitar kurang lebih 4 (empat) cm.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap anak korban menyebabkan anak korban mengalami sakit dibagian kemaluan (Vagina) dan membuat terdakwa menjadi trauma dan takut ketika bertemu dengan terdakwa sehingga pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/35/2025, tanggal 11 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. JERI INDRAWAN, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Inspeksi                                   : Vulva dan Uretra dalam batas normal
  • Hymen                                   : Tampak luka robek tidak beraturan arah  jam satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, Sembilan, sepuluh dan sebelas

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

 ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua:

 

----------- Bahwa ia terdakwa MUSLEM BIN HAMDANI pada hari yang tidak diingat lagi oleh anak korban yang bernama JIHAN AL-FYAHZAHRA BINTI JULHERI yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun berdasarkan KK nomor 1108132809060075 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada bulan Mei pada Tahun 2021 sekiranya pada pukul 03.30 wib didalam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara kemudian pada Bulan Juni pada tahun 2021 sekiranya pada pukul 13.00 wib kemudian di ruang TV di rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara  kemudian pada Hari dan Tanggal serta Bulan yang tidak diingat oleh anak korban sekiranya pada awal tahun 2023  hingga Bulan Juni tahun 2023 yang terjadi di rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Merbo Jurong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa berawal pada Bulan Mei pada tahun 2021 saat itu anak korban sedang tidur dirumah terdakwa yang alamatnya telah tersebut di atas kemudian sekiranya pada pukul 03.30 wib terdakwa menghampiri anak korban kemudian langsung memegang kemaluan anak korban menggunakan tangannya dan terdakwa juga menggesek-gesekkan kemaluan (penis) pada kemaluan (vagina) sekitar 10 (sepulu) menit.

          Bahwa selanjutnya sekiranya pada Bulan Juni pada Tahun 2021 sekiranya pada pukul 13.00 wib anak korban yang sedang tidur siang dirumah terdakwa kemudian terdakwa menghampiri anak korban yang pada saat tersebut sedang tidur dengan posisi terlentang dan langsung menurunkan celana yang digunakan oleh anak korban hingga sebatas lutut kemudian terdakwa mengangkat kaki anak korban keatas kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan anak korban hingga memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban hingga anak korban merasa kesakitan dan anak korban mencoba untuk menolaknya dengan cara menendang tubuh terdakwa hingga beberapa kali hingga akhirnya kemaluan terdakwa tercabut dari dalam kemaluan anak korban.

          Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus pada tahun 2021 anak korban bermain bersama anak terdakwa yang bernama sdri Nopi namun ketika anak korban sedang bermain tiba-tiba terdakwa dating menghampiri mereka dan menyuru anaknya (sdri Nopi) untuk berbelanja di warung sehingga hanya ada terdakwa dan anak korban pada saat itu dirumah tersebut dan terdakwa pun langsung mendekap tubuh anak korban dan memegang kemaluan anak korban dan membuka baju yang anak korban pakai pada saat itu kemudian menjilat kemaluan anak korban dan menggesekkan kemaluan terdakwa diatas kemaluan anak korban hingga beberapa menit hingga pada saat sdri Nopi (anak terdakwa) kembali pulang barulah terdakwa meninggalkan anak korban.

          Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2023 sdri Nopi kembali mengajak anak korban untuk bermain dikebun jagung miliknya dan terdakwa pun mengikuti mereka hingga sampai dikebun jagung tersebut terdakwa menyuruh anaknya (sdri Nopi) untuk memetik buah jagung dan pada saat sdri Nopi memetic jagung terdakwa langsung mendekati anak korban dan membuka celana yang anak korban kenakan pada saat itu hingga sebatas lutut dan terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban dan menggesek-gesekkan jarinya dia atas kemaluan anak korban dan juga menjilati kemaluan anak korban dan ketika sdri Nopi kembali menghampiri mereka terdakwa langsung pergi dan meninggalkan anak korban dan sdri Nopi.

          Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut sering sekali dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban hingga sekiranya pada bulan Juni tahun 2023 yang tanggal dan harinya yang tidak diingat lagi oleh anak korban yang mana pada saat itu anak korban sedang bermain dirumah terdakwa bersama sdri Nopi dengan kondisi rumah yang sepi hanya ada sdri Nopi, anak korban dan terdakwa kemudian pada saat sdri Nopi sedang berada dikamar mandi tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban dari arah belakang dan langsung memeluk anak korban kemudian tangan kanannya masuk kedalam celana yang digunakan oleh anak korban dan meraba kemaluan anak korban hingga pada saat sdri Nopi keluar dari kamar mandi barulah terdakwa langsung pergi menginggalkan anak korban.

          Bahwa terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina dan dubur anak korban sembari mencebok atau membersihkan setelah anak korban selesai buang air besar dengan menggunakan jari tengah tangan sebelah kiri terdakwa kemudian digoyang-goyangkan keatas dan kebawah didalam  dubur anak korban sekitar kurang lebih 4 (empat) cm.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap anak korban menyebabkan anak korban mengalami sakit dibagian kemaluan (Vagina) dan membuat terdakwa menjadi trauma dan takut ketika bertemu dengan terdakwa sehingga pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/35/2025, tanggal 11 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. JERI INDRAWAN, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Inspeksi                                   : Vulva dan Uretra dalam batas normal
  • Hymen                                   : Tampak luka robek tidak beraturan arah  jam satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, Sembilan, sepuluh dan sebelas

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya