Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2024/MS.Lsk Aulia, S.H MUHAMMAD ZAHRUL ALFASIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 27/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3677 / L.1.14/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aulia, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ZAHRUL ALFASIMI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama :

---------Bahwa ia Terdakwa M. ZAHRUL ALFASIMI Bin HASAN BASRI KARIMAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
  • Bahwa saat tiba di warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone Andriod merek Poco M5 Pro warna abuabu;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada website https://POLA 777.com, menggunakan nama pengguna Fasyimi dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana miliknya sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online https://POLA 777.com dan bermain judi online game slot jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 dengan taruhan (bet) sebesar Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) setiap kali taruhan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada website https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 sebesar Rp.4.800.0000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

---------Bahwa ia Terdakwa M. ZAHRUL ALFASIMI Bin HASAN BASRI KARIMAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
  • Bahwa saat tiba di warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone Andriod merek Poco M5 Pro warna abuabu;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada website https://POLA 777.com, menggunakan nama pengguna Fasyimi dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana miliknya sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online https://POLA 777.com dan bermain judi online game slot jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 dengan taruhan (bet) sebesar Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) setiap kali taruhan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada website https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 sebesar Rp.4.800.0000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

---------Bahwa ia Terdakwa M. ZAHRUL ALFASIMI Bin HASAN BASRI KARIMAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
  • Bahwa saat tiba di warung yang berada di Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone Andriod merek Poco M5 Pro warna abuabu;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada website https://POLA 777.com, menggunakan nama pengguna Fasyimi dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana miliknya sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online https://POLA 777.com dan bermain judi online game slot jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 dengan taruhan (bet) sebesar Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) setiap kali taruhan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada website https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1 sebesar Rp.4.800.0000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada https://POLA 777.com dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya