Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan M.Nasir Bin M.Jafar yang telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 12 Februari 2024 di Rumah di Gampong Ubit Paya Itek Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Nasir Bin M. Jafar adalah:
- M.Jafar, selaku Ayah Kandung almarhum;
- Nuhul Anura, selaku Istri almarhum;
- Muhammad Alfiyan Bin M.Nasir, selaku anak laki-laki kandung;
- Muhammad Hambali Bin M.Nasir,selaku anak laki-laki kandung;
- Nurul Humaira Binti M.Nasir, selaku anak perempuan kandung;
- Menyatakan seluruh ahli waris sebagaimana tersebut pada Poin 3 (tiga) petitum di atas berhak mengurus dan menerima harta peninggalan dari almarhum M. Nasir Bin M. Jafar;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); |