| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu:
------------Bahwa Terdakwa Muliadi Bin Hasbullah pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025. Bertempat di sebuah warung kopi yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (Dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara menuju warung kopi yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dan sesampainya diwarung kopi tersebut sekitar pukul 22.05 WIB terdakwa langsung membuka permainan Judi Online dengan nama permainan Mahjong Ways 1 di situs OBRALTOTo dengan cara mulanya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs OBRALTOTO dengan akun Togel88, Email : pantoncity82@gmail.com, Nama Pengguna: Togel88, ID Pengguna APK: Togel.
- Kemudian Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs OBRALTOTO kemudian terdawkwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor handphone 082268856428 sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah).
- Setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs OBRALTOTO, dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi OBRALTOTO tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan, dan pada saat itu terdakwa mengisi Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut.
- Setelah saldo terisi sejumlah Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa, kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs OBRALTOTO dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO Y17S , IMEI : 861395060312370 Warna Forest Green milik terdakwa kemudia terdakwa bermain Judi Online di situs OBRALTOTO dengan nama permainan Mahjong Ways 2S.
- Bahwa terdakwa bermain di permainan dengan nama Mahjong Ways 2 kemudian terdakwa melakukan teruhan/bet sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali Spin (tekan)/ taruhan.
- Pada saat terdakwa melakukan permainan di Mahjong Ways 2, terdakwa pernah menurunkan/menaikkan bet/ taruhan, saya mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan menaikkan bet/ taruhan menjadi Rp.800,- (delapan ratus rupiah) dan pada permainan tersebut terdakwa ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, Dan pada permainan tersebut terdakwa ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.765,10 ( delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah). Kemudian pada saat terdakwa ingin melanjutkan permainan judi online terdakwa pada saat itu datang anggota kepolisian satreskrim Polres Aceh Utara untuk mengamankan terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa kepolres Aceh Utara Untuk diperiksa Lebih Lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memainkan permainnan tersebut hanya bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa ada keahlian.
- Bahwa terdakwa telah memainkan Judi Online di situs OBRALTOTO dengan nama permainan Mahjong Ways 1 yang selama 1 (satu) dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------
ATAU
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa Muliadi Bin Hasbullah pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025. Bertempat di sebuah warung kopi yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (Dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara menuju warung kopi yang berada di Gp. Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dan sesampainya diwarung kopi tersebut sekitar pukul 22.05 WIB terdakwa langsung membuka permainan Judi Online dengan nama permainan Mahjong Ways 1 di situs OBRALTOTo dengan cara mulanya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs OBRALTOTO dengan akun Togel88, Email : pantoncity82@gmail.com, Nama Pengguna: Togel88, ID Pengguna APK: Togel.
- Kemudian Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs OBRALTOTO kemudian terdawkwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor handphone 082268856428 sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah).
- Setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs OBRALTOTO, dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi OBRALTOTO tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan, dan pada saat itu terdakwa mengisi Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut.
- Setelah saldo terisi sejumlah Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa, kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs OBRALTOTO dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO Y17S , IMEI : 861395060312370 Warna Forest Green milik terdakwa kemudia terdakwa bermain Judi Online di situs OBRALTOTO dengan nama permainan Mahjong Ways 2S.
- Bahwa terdakwa bermain di permainan dengan nama Mahjong Ways 2 kemudian terdakwa melakukan teruhan/bet sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali Spin (tekan)/ taruhan.
- Pada saat terdakwa melakukan permainan di Mahjong Ways 2, terdakwa pernah menurunkan/menaikkan bet/ taruhan, saya mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan menaikkan bet/ taruhan menjadi Rp.800,- (delapan ratus rupiah) dan pada permainan tersebut terdakwa ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, Dan pada permainan tersebut terdakwa ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.765,10 ( delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah). Kemudian pada saat terdakwa ingin melanjutkan permainan judi online terdakwa pada saat itu datang anggota kepolisian satreskrim Polres Aceh Utara untuk mengamankan terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa kepolres Aceh Utara Untuk diperiksa Lebih Lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memainkan permainnan tersebut hanya bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa ada keahlian.
-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------- |