| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Ngadi bin Tasmo telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 05 September 2016 di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1103-KM-03032026 tertanggal 03 Maret 2026, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ngadi bin Tasmo, adalah: Pujiono Sahroni bin Ngadi, selaku anak laki-laki kandung almarhum (Pemohon)
- Menetapkan ahli waris tersebut agar dapat mengurus balik nama Sertifikat atas sebidang tanah seluas 0, 25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar), berdasarkan Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik Nomor: 2070 Tahun 1981 tanggal 01 Juni 1981, yang terletak di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atas nama Ngadi keatas nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |