Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2024/MS.Lsk 1.ABDUL HANAN Binti ABDURRAHMAN
2.MARYANI Binti ABDURRAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL HANAN Binti ABDURRAHMAN
2MARYANI Binti ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzakir, S.H. CPMABDUL HANAN Binti ABDURRAHMAN
2Muzakir, S.H. CPMMARYANI Binti ABDURRAHMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Zainal Abidin Bin Mahmud, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Septemeber 2023 di rumah kediamannya di Gampong Cot Seuminyong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Zainal Abidin Bin Mahmud, meninggalkan ahli waris, yaitu:
    • Abdul Hanan Bin Abdurrahman, selaku keponakan/Pemohon I.
    • Maryani Binti Abdurrahman, selaku keponakan/Pemohon II.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak