| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan telah meninggal dunia Halimah Binti Hasyim pada 17 Desember 2025 di Gampong Matang Pupanji AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris atau yang berhak mewarisi / menguasai Harta Benda Almarhumah Halimah Binti Hasyim adalah:
- TEUKU MUHAMMAD ZAHRAN BIN M. YUSUF, tempat dan tanggal lahir Jakarta 10 Februari 2001, umur 25 tahun, jenis kelamin laki-laki, ( selaku anak laki-laki kandung Almarhum M. Yusuf Bin Hasyim / Sebagai Pemohon I)
- MUHAMMAD AKBAR MAULANA BIN M. YUSUF, tempat dan tanggal lahir Lhoksukon 04 Juni 2002, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki; ( selaku anak laki-laki kandung Almarhum M. Yusuf Bin Hasyim / Sebagai Pemohon II)
- Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |