| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Nuradinen binti M. Diah telah meninggal dunia pada tanggal 09 November 2025 di Gampong Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1173-KM-19122025-0002 tertanggal 22 Desember 2025, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Nuradinen binti M. Diah, adalah:
- Siti Sara binti M. Diah, selaku saudara perempuan kandung (pemohon I);
- Amiruddin bin M. Diah, selaku saudara laki-laki kandung (Pemohon II);
- Rusniah binti M. Diah, selaku saudara perempuan kandung (Pemohon III);
- Zarkani bin M.Diah, selaku saudara laki-laki kandung almarhumah juga telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 di Gampong Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, yang kemudian haknya diberikan kepada ahli warisnya yaitu: ?
- Raihanatun Nisak binti Zarkani, selaku anak kandung perempuan Zarkani bin M.Diah/ keponakan almarhumah;
- Raudhatul Khaira binti Zarkani, selaku anak kandung perempuan Zarkani bin M.Diah/ keponakan almarhumah;
- Muhammad Azki bin Zarkani, selaku anak kandung laki-laki Zarkani bin M.Diah/ keponakan almarhumah;
- Nurazizah binti M. Diah, selaku saudara perempuan kandung (Pemohon V);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |