Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. AGUSTINUR BIN M. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 456/L.1.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1AGUSTINUR BIN M. NASIR
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN ANAK:

      Kesatu

----------Bahwa Ia anak AGUSTINUR BIN M.NASIR pada hari yang tidak di ingat lagi oleh korban anak maupun anak pelaku namun terjadi pada bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib atau waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 yang terjadi di gubuk (rangkang) milik pak Wan yang beralamatkan di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hokum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada bulan Juli tahun 2023 pada pukul 15.00 wib yang mana pada hari tidak diingat lagi awalnya korban anak Cut Afifah Syafira Bintu Muhamnmad Yusuf  yang berusia 8 (delapan) tahun sedang bermain di luar rumahnya kemudian datanglah teman anak korban yang bernama Rahmad Maulidin alias Sait dan mengajak anak korban untuk ikut bermain ke gubukl (rangkang) yang berada dikebun milik pak Wan yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah korban anak dimana pada saat itu anak koran sudah melihat ada anak AGUSTINUR BIN M.NASIR sudah menunggu di gubuk milik pak wan tersebut yang berada di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh Utara bersama temannya yang bernama Kaidul Razani dan Fakkrol Rezi lalu sesampainya korban anak Cut Afifah Syafira Binti Muhammad Yusuf  digubuk tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh korban anak untuk duduk digubuk tersebut selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR mendorong dan merebahkan saksi korban anak di di lantai gubuk yang beralaskan papan kemudianb saat itu anak Agustinur ada mengatakan kepada anak korban dengan kata kata kalian pegang kaki dan tangannya lalu saat itu anak yang bernama Khaidul Rajani tidak mau melakukannya namun anak Agustinur mengatakan kembali dengan kata kata kalau kamu tidak mau kupukul kamu sehingga Kahidul Rajani dan Fakhrol rezi memegang tangan kiri dan tangan kanan anak korban sementara anak yang bernama Rahmat Maulidin Alias Said memegang kedua kaki anak korban sehinggta anak korban tidak bias melakukan perlawanan lalu anak Agustinur menarik rok dan celana dalam yang dipakai oleh anak korban sehingga saat itu anak korban dalam keadaan telanjang dari pinggang ke bawah tubuh kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR melepaskan celananya dan korban anak melihat penisnya yang sudah disunat dan menegang atau berdiri lalu selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR membuka kedua paha korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina dan membuat korban anak merasa kesakitan namun walaupun korban anak merasa kesakitan anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  tetap menekan penisnya dan merasakan penisnya sedikit masuk kedalam liang vagina korban anak dan karena penisnya belum bisa juga masuk semuanya maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani, anak Fakkrol Rezi dan anak Rahmad Maulidin alias Sait membalikkan badan korban anak dari posisi terlentang ke posisi tengkurap dan setelah badan anak korban dalam posisi tengkurap maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menekan penisnya kedalam lubang anus korban anak dan korban anak saat itu merasa sangat kesakitan dan merasakan penisnya masuk secara perlahan.

Bahwa merasakan penisnya ditekan keluar masuk sekitar dua menit dan selanjutnya badananak korban dibalikkan dalam posisi terlentang seperti semula dab saat itu . anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani melakukan seperti yang ia lakukan terhadap korban anak dan awalnya anak Khaidul Razani tidak mau namun karena diancam oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  sehingga ia melakukannya seperti yang dilakukan anak Agustinur terhadap anak korban.

Bahwa  saat itu naka korban merasakan anak Kidul Razani menekan penisnya ke liang vagina anak korban juga sekitar satu menit saja dan tidak masuk, setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya lagi yang bernama anak Rahmad Maulidin melakukan perbuatan seperti yang ia lakukan namun penisnya tidak mau masuk dan saat itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  memegang kedua kaki korban anak.

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak melainkan ianya sudah beberapa kali dan berselang sekitar seminggu kemudian korban anak juga sedang bermain main di kebun dan saat itu korban anak dihampiri oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR dan kembali mengajak melakukan perbuatan sebagaimana yang ia lakukan sebelumnya di gubuk dalam kebun milik pak Wan sehingga saat itu anak korban menolak namun anak AGUSTINUR BIN M.NASIR memegang dan menarik tangan saksi korban anak dan membawa saksi korban anak ke gubuk kebun pak Wan. Di atas gubuk tersebut lalu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR kembali berusaha melepaskan rok dan celana dalam yang korban anak pakai dan awalnya korban anak menolak namun karena ia langsung menariknya dengan kuat sehingga celana dalam korban anak terlepas dan setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung merebahkan badan anak korban dengan posisi terlentang dan kemudian anak Agustinur menekan dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR telah telah lima kali memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak di gubuk dalam kebun milik Pak Wan yang beralamat di dusun Alue Sipot desa Blang Manyak kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan  anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga pernah membawa korban anak ke areal kebun milik bang Rasyid yang berdekatan dengan kebun bang Bar, di kebun tersebut ada sebuah batu besar dan dipermukaan batu tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung melepaskan celana dalam yang dipakai oleh korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina anak korban dan setelah masuk ia menarik kembali secara berulang ulang sekitar 3 menit lalu Kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga mengancam korban anak agar tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian tersebut jika tidak anak AGUSTINUR BIN M.NASIR akan memukul korban anak.

Bahwa atas perbuatan anak Agustinur akhirnya kejadian ini diketahui oleh orang tua kandung anak korban yaitu saksi Muhammad Yusuf yang pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib saksi Muhammad Yusuf dengan berjalan kaki pulang dari kebun sendirian dan saat itu saksi pulang dari jalan yang tidak biasa dilalui oleh orang lain melainkan dari jalan pintas dari kebuin milik oramg lain dengan tujuan agar lebih cepat tiba dirumah dasn didalam perjalanan pulang saksi melintasi sebuah rumah ditengah perkebunan warga yaitu rumah milik bang Bar dan beberapa meter sebelum mendekati rumah tersebut saksi mendengan suara beberapa anak anak yang terkesan ribut dan karena penasaran dengan suara beberapa anak anak tersebut sehingga saksi berusaha untuk melihat keadaan ada apa dirumah tersebut dan dari barah belakang rumahnya menuju keteras dan ketika diteras saksi melihat seorang anak perempuan telah telanjang dari pinggang kebawah dan sedang ditiundih oleh seorang anak laki laki dan keduanya tanpa mengenakan celana dan anak perempuan tersebut ditindih oleh 4 (empat) orang anak laki laki dari atas dan saksi sangat terkejut melihat keadaan seperti itu dan saksi langsung memarahi anak anak tersebut dan anak anak laki laki tersebut berjumlah 4 (empat) orang langsung lari dan alangkah terkejutnya saksi ternyata anak perempuan yang sedang telanjang tersebut adalah anak kandungnya sendiri;

Bahwa olah saksisebagai ayah kandung anak korban akhirnya anak anak yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya didatangi rumahnya amsing masing dan anak anak laki laki yang seluruhnya masih benar benar anak anak tersebut mengatakan bahwa perbuatan mereka awalnya disuruh oleh anak Agustinur beberapa waktu yang lalu dan menurut anak anak tersebut anak Agsutinur juga sering melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban sehingga akhirnya saksi Muhammad yusuf melaporkan perbuatan anak Agustinur kepada pihak Kepolisian dan saat ini sudah dilakukan proses hokum terhadap anak Agustinur.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Refertum nomor 180/59/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 12, 6 dan 8 (robek dijam 6 dan delapan) tidak sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

----------Perbuatan anak melanggar Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Ia anak AGUSTINUR BIN M.NASIR pada hari yang tidak diingat lagi oleh korban dibulan Juli tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib atau waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 yang terjadi di gubuk (rangkang) milik pak Wan yang beralamatkan di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh atau tempat lain yang masih dalam daerah hokum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

Bahwa berawal pada bulan Juli tahun 2023 pada pukul 15.00 wib yang mana pada hari tidak diingat lagi awalnya korban anak Cut Afifah Syafira Bintu Muhamnmad Yusuf  yang berusia 8 (delapan) tahun sedang bermain di luar rumahnya kemudian datanglah teman anak korban yang bernama Rahmad Maulidin alias Sait dan mengajak anak korban untuk ikut bermain ke gubukl (rangkang) yang berada dikebun milik pak Wan yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah korban anak dimana pada saat itu anak koran sudah melihat ada anak AGUSTINUR BIN M.NASIR sudah menunggu di gubuk milik pak wan tersebut yang berada di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh Utara bersama temannya yang bernama Kaidul Razani dan Fakkrol Rezi lalu sesampainya korban anak Cut Afifah Syafira Binti Muhammad Yusuf  digubuk tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh korban anak untuk duduk digubuk tersebut selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR mendorong dan merebahkan saksi korban anak di di lantai gubuk yang beralaskan papan kemudianb saat itu anak Agustinur ada mengatakan kepada anak korban dengan kata kata kalian pegang kaki dan tangannya lalu saat itu anak yang bernama Khaidul Rajani tidak mau melakukannya namun anak Agustinur mengatakan kembali dengan kata kata kalau kamu tidak mau kupukul kamu sehingga Kahidul Rajani dan Fakhrol rezi memegang tangan kiri dan tangan kanan anak korban sementara anak yang bernama Rahmat Maulidin Alias Said memegang kedua kaki anak korban sehinggta anak korban tidak bias melakukan perlawanan lalu anak Agustinur menarik rok dan celana dalam yang dipakai oleh anak korban sehingga saat itu anak korban dalam keadaan telanjang dari pinggang ke bawah tubuh kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR melepaskan celananya dan korban anak melihat penisnya yang sudah disunat dan menegang atau berdiri lalu selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR membuka kedua paha korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina dan membuat korban anak merasa kesakitan namun walaupun korban anak merasa kesakitan anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  tetap menekan penisnya dan merasakan penisnya sedikit masuk kedalam liang vagina korban anak dan karena penisnya belum bisa juga masuk semuanya maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani, anak Fakkrol Rezi dan anak Rahmad Maulidin alias Sait membalikkan badan korban anak dari posisi terlentang ke posisi tengkurap dan setelah badan anak korban dalam posisi tengkurap maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menekan penisnya kedalam lubang anus korban anak dan korban anak saat itu merasa sangat kesakitan dan merasakan penisnya masuk secara perlahan.

Bahwa merasakan penisnya ditekan keluar masuk sekitar dua menit dan selanjutnya badananak korban dibalikkan dalam posisi terlentang seperti semula dab saat itu . anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani melakukan seperti yang ia lakukan terhadap korban anak dan awalnya anak Khaidul Razani tidak mau namun karena diancam oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  sehingga ia melakukannya seperti yang dilakukan anak Agustinur terhadap anak korban.

Bahwa  saat itu naka korban merasakan anak Kidul Razani menekan penisnya ke liang vagina anak korban juga sekitar satu menit saja dan tidak masuk, setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya lagi yang bernama anak Rahmad Maulidin melakukan perbuatan seperti yang ia lakukan namun penisnya tidak mau masuk dan saat itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  memegang kedua kaki korban anak.

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak melainkan ianya sudah beberapa kali dan berselang sekitar seminggu kemudian korban anak juga sedang bermain main di kebun dan saat itu korban anak dihampiri oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR dan kembali mengajak melakukan perbuatan sebagaimana yang ia lakukan sebelumnya di gubuk dalam kebun milik pak Wan sehingga saat itu anak korban menolak namun anak AGUSTINUR BIN M.NASIR memegang dan menarik tangan saksi korban anak dan membawa saksi korban anak ke gubuk kebun pak Wan. Di atas gubuk tersebut lalu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR kembali berusaha melepaskan rok dan celana dalam yang korban anak pakai dan awalnya korban anak menolak namun karena ia langsung menariknya dengan kuat sehingga celana dalam korban anak terlepas dan setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung merebahkan badan anak korban dengan posisi terlentang dan kemudian anak Agustinur menekan dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR telah telah lima kali memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak di gubuk dalam kebun milik Pak Wan yang beralamat di dusun Alue Sipot desa Blang Manyak kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan  anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga pernah membawa korban anak ke areal kebun milik bang Rasyid yang berdekatan dengan kebun bang Bar, di kebun tersebut ada sebuah batu besar dan dipermukaan batu tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung melepaskan celana dalam yang dipakai oleh korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina anak korban dan setelah masuk ia menarik kembali secara berulang ulang sekitar 3 menit lalu Kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga mengancam korban anak agar tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian tersebut jika tidak anak AGUSTINUR BIN M.NASIR akan memukul korban anak.

Bahwa atas perbuatan anak Agustinur akhirnya kejadian ini diketahui oleh orang tua kandung anak korban yaitu saksi Muhammad Yusuf yang pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib saksi Muhammad Yusuf dengan berjalan kaki pulang dari kebun sendirian dan saat itu saksi pulang dari jalan yag tidak biasa dilalui oleh orang lain melainkan dari jalan pintas dari kebuin milik oramg lain dengan tujuan agar lebih cepat tiba dirumah dasn didalam perjalanan pulang saksi melintasi sebuah rumah ditengah perkebunan warga yaitu rumah milik bang Bar dan beberapa meter sebelum mendekati rumah tersebut saksi mendengan suara beberapa anak anak yang terkesan ribut dan karena penasaran dengan suara beberapa anak anak tersebut sehingga saksi berusaha untuk melihat keadaan ada apa dirumah tersebut dan dari barah belakang rumahnya menuju keteras dan ketika diteras saksi melihat seorang anak perempuan telah telanjang dari pinggang kebawah dan sedang ditiundih oleh seorang anak laki laki dan keduanya tanpa mengenakan celana dan anak perempuan tersebut ditindih oleh 4 (empat) orang anak laki laki dari atas dan saksi sangat terkejut melihat keadaan seperti itu dan saksi langsung memarahi anak anak tersebut dan anak anak laki laki tersebut berjumlah 4 (empat) orang langsung lari dan alangkah terkejutnya saksi ternyata anak perempuan yang sedang telanjang tersebut adalah anak kandungnya sendiri.

Bahwa olah saksi sebagai ayah kandung anak korban akhirnya anak naka yang melakukan p[erbuatan asusila terhadap anak kandungnya didatangi rumahnya amsing masing dan anak anak laki laki yang seluruhnya masih benar benar anak anak tersebut mengatakan bahwa perbuatan mereka awalnya disuruh oleh anak Agustinur beberapa waktu yang lalu dan menurut anak anak tersebut anak Agsutinur juga sering melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban sehingga akhirnya saksi Muhammad yusuf melaporkan perbuatan anak Agustinur kepada pihak Kepolisian dan saat ini sudah dilakukan proses hokum terhadap anak Agustinur.

Bahwa  berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Refertum nomor 180/59/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 12, 6 dan 8 (robek dijam 6 dan delapan) tidak sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                               ATAU

 

Ketiga

----------Bahwa Ia anak AGUSTINUR BIN M.NASIR pada hari yang tidak diingat lagi oleh korban dibulan Juli tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib atau waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 yang terjadi di gubuk (rangkang) milik pak Wan yang beralamatkan di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh atau tempat lain yang masih dalam daerah hokum Mahkamah Syariyah Lhoksukon,  Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa berawal pada bulan Juli tahun 2023 pada pukul 15.00 wib yang mana pada hari tidak diingat lagi awalnya korban anak Cut Afifah Syafira Bintu Muhamnmad Yusuf  yang berusia 8 (delapan) tahun sedang bermain di luar rumahnya kemudian datanglah teman anak korban yang bernama Rahmad Maulidin alias Sait dan mengajak anak korban untuk ikut bermain ke gubukl (rangkang) yang berada dikebun milik pak Wan yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah korban anak dimana pada saat itu anak koran sudah melihat ada anak AGUSTINUR BIN M.NASIR sudah menunggu di gubuk milik pak wan tersebut yang berada di Dusun Alue Sipoet Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabutapen Aceh Utara bersama temannya yang bernama Kaidul Razani dan Fakkrol Rezi lalu sesampainya korban anak Cut Afifah Syafira Binti Muhammad Yusuf  digubuk tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh korban anak untuk duduk digubuk tersebut selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR mendorong dan merebahkan saksi korban anak di di lantai gubuk yang beralaskan papan kemudianb saat itu anak Agustinur ada mengatakan kepada anak korban dengan kata kata kalian pegang kaki dan tangannya lalu saat itu anak yang bernama Khaidul Rajani tidak mau melakukannya namun anak Agustinur mengatakan kembali dengan kata kata kalau kamu tidak mau kupukul kamu sehingga Kahidul Rajani dan Fakhrol rezi memegang tangan kiri dan tangan kanan anak korban sementara anak yang bernama Rahmat Maulidin Alias Said memegang kedua kaki anak korban sehinggta anak korban tidak bias melakukan perlawanan lalu anak Agustinur menarik rok dan celana dalam yang dipakai oleh anak korban sehingga saat itu anak korban dalam keadaan telanjang dari pinggang ke bawah tubuh kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR melepaskan celananya dan korban anak melihat penisnya yang sudah disunat dan menegang atau berdiri lalu selanjutnya anak AGUSTINUR BIN M.NASIR membuka kedua paha korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina dan membuat korban anak merasa kesakitan namun walaupun korban anak merasa kesakitan anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  tetap menekan penisnya dan merasakan penisnya sedikit masuk kedalam liang vagina korban anak dan karena penisnya belum bisa juga masuk semuanya maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani, anak Fakkrol Rezi dan anak Rahmad Maulidin alias Sait membalikkan badan korban anak dari posisi terlentang ke posisi tengkurap dan setelah badan anak korban dalam posisi tengkurap maka anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menekan penisnya kedalam lubang anus korban anak dan korban anak saat itu merasa sangat kesakitan dan merasakan penisnya masuk secara perlahan.

Bahwa merasakan penisnya ditekan keluar masuk sekitar dua menit dan selanjutnya badananak korban dibalikkan dalam posisi terlentang seperti semula dab saat itu . anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya yaitu anak Kaidul Razani melakukan seperti yang ia lakukan terhadap korban anak dan awalnya anak Khaidul Razani tidak mau namun karena diancam oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  sehingga ia melakukannya seperti yang dilakukan anak Agustinur terhadap anak korban.

Bahwa  saat itu naka korban merasakan anak Kidul Razani menekan penisnya ke liang vagina anak korban juga sekitar satu menit saja dan tidak masuk, setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR menyuruh rekannya lagi yang bernama anak Rahmad Maulidin melakukan perbuatan seperti yang ia lakukan namun penisnya tidak mau masuk dan saat itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR  memegang kedua kaki korban anak.

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak melainkan ianya sudah beberapa kali dan berselang sekitar seminggu kemudian korban anak juga sedang bermain main di kebun dan saat itu korban anak dihampiri oleh anak AGUSTINUR BIN M.NASIR dan kembali mengajak melakukan perbuatan sebagaimana yang ia lakukan sebelumnya di gubuk dalam kebun milik pak Wan sehingga saat itu anak korban menolak namun anak AGUSTINUR BIN M.NASIR memegang dan menarik tangan saksi korban anak dan membawa saksi korban anak ke gubuk kebun pak Wan. Di atas gubuk tersebut lalu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR kembali berusaha melepaskan rok dan celana dalam yang korban anak pakai an awalnya korban anak menolak namun karena ia langsung menariknya dengan kuat sehingga celana dalam korban anak terlepas dan setelah itu anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung merebahkan badan anak korban dengan posisi terlentang dan kemudian anak Agustinur menekan dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak

Bahwa anak AGUSTINUR BIN M.NASIR telah telah lima kali memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak di gubuk dalam kebun milik Pak Wan yang beralamat di dusun Alue Sipot desa Blang Manyak kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan  anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga pernah membawa korban anak ke areal kebun milik bang Rasyid yang berdekatan dengan kebun bang Bar, di kebun tersebut ada sebuah batu besar dan dipermukaan batu tersebut anak AGUSTINUR BIN M.NASIR langsung melepaskan celana dalam yang dipakai oleh korban anak dan kemudian ia menekan penisnya kedalam liang vagina anak korban dan setelah masuk ia menarik kembali secara berulang ulang sekitar 3 menit lalu Kemudian anak AGUSTINUR BIN M.NASIR juga mengancam korban anak agar tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian tersebut jika tidak anak AGUSTINUR BIN M.NASIR akan memukul korban anak.

Bahwa atas perbuatan anak Agustinur akhirnya kejadian ini diketahui oleh orang tua kandung anak korban yaitu saksi Muhammad Yusuf yang pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib saksi Muhammad Yusuf dengan berjalan kaki pulang dari kebun sendirian dan saat itu saksi pulang dari jalan yang tidak biasa dilalui oleh orang lain melainkan dari jalan pintas dari kebuin milik oramg lain dengan tujuan agar lebih cepat tiba dirumah dasn didalam perjalanan pulang saksi melintasi sebuah rumah ditengah perkebunan warga yaitu rumah milik bang Bar dan beberapa meter sebelum mendekati rumah tersebut saksi mendengan suara beberapa anak anak yang terkesan ribut dan karena penasaran dengan suara beberapa anak anak tersebut sehingga saksi berusaha untuk melihat keadaan ada apa dirumah tersebut dan dari barah belakang rumahnya menuju keteras dan ketika diteras saksi melihat seorang anak perempuan telah telanjang dari pinggang kebawah dan sedang ditiundih oleh seorang anak laki laki dan keduanya tanpa mengenakan celana dan anak perempuan tersebut ditindih oleh 4 (empat) orang anak laki laki dari atas dan saksi sangat terkejut melihat keadaan seperti itu dan saksi langsung memarahi anak anak tersebut dan anak anak laki laki tersebut berjumlah 4 (empat) orang langsung lari dan alangkah terkejutnya saksi ternyata anak perempuan yang sedang telanjang tersebut adalah anak kandungnya sendiri.

Bahwa olah saksi sebagai ayah kandung anak korban akhirnya anak naka yang melakukan p[erbuatan asusila terhadap anak kandungnya didatangi rumahnya amsing masing dan anak anak laki laki yang seluruhnya masih benar benar anak anak tersebut mengatakan bahwa perbuatan mereka awalnya disuruh oleh anak Agustinur beberapa waktu yang lalu dan menurut anak anak tersebut anak Agsutinur juga sering melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban sehingga akhirnya saksi Muhammad yusuf melaporkan perbuatan anak Agustinur kepada pihak Kepolisian dan saat ini sudah dilakukan proses hokum terhadap anak Agustinur.

Bahwa  berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Refertum nomor 180/59/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 12, 6 dan 8 (robek dijam 6 dan delapan) tidak sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak----

Pihak Dipublikasikan Ya