Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
3/JN-Anak/2023/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN-Anak/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1991/ L.1.14/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ------------ Bahwa ia Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP di terminal Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari pada hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersama dengan Saksi RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN (berkas terpisah), Saksi MUZAKIR BIN ARAHMAN (berkas terpisah), serta Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN (berkas terpisah), selanjutnya Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN pun menanyakan kepada Saksi RUDI LIANDA “itu barang ya ?” sambil menunjuk ke Korban Anak NABILA SHAKIRA BINTI SAMSUAR SYAH dan Saksi RUDI LIANDA pun mengatakan “iya itu barang” dan Saksi MUZAKIR pun langsung mengatakn “coba Kalian oleh dulu” lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menghampiri Saksi RUDI LIANDA, lalu Saksi RUDI LIANDA mengatakan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA “ada job ini, mau Gak?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun mengatakan “siapa?” dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “itu bang jek” selanjutnya Korban Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 2 Anak NABILA SHAKIRA mengatakan tidak bisa malam tersebut, dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “jadi kapan bisanya?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan “malam kamis besok” Selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi, dan Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi RUDI LIANDA agar ianya dapat melakukan persetubuhan dengan Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Saksi RUDI LIANDA pun mengarahkan Saksi MUZAKIR dan Saksi FAKHRUL RAZI apabila mau booking Korban Anak NABILA SHAKIRA melalui Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi MUZAKIR meminta nomor Handphone Korban Anak NABILA SHAKIRA kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan dikarenakan waktu sudah larut malam Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun pulang ke rumahnya. - Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 21.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersamaa dengan Saksi RUDI LIANDA, Saksi MUZAKIR serta Saksi FAKHRUL RAZI, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA juga berada di Lapangan Lhoksukon dan dikarenakan pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sudah ada berkomunikasi antara Korban Anak NABILA SHAKIRA, dengan Saksi MUZAKIR, lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA dengan mengatakan “dek sini” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun datang ke tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk beserta kawan yang lain, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menanyakan “dek jadi ?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menjawab “jadi”, kemudian Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membonceng Korban Anak NABILA SHAKIRA menggunakan sepeda motor merek Beat berwarna putih biru milik Korban Anak NABILA SAHKIRA dan Saksi MUZAKIR menggunakan Sepeda motor merek Honda Beat berwarna Putih Biru milik Saksi RUDI LIANDA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP bersama Saksi korban NABILA SHAKIRA pun langsung pergi ke kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon dan Saksi MUZAKIR menyusul, lalu setibanya di tempat kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Lhoksukon Saksi MUZAKIR dan Korban Anak NABILA SHAKIRA langsung masuk ke dalam kamar, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP berjaga di depan, lalu Saksi MUZAKIRA dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun melakukan persetubuhan di dalam kamar lebih kurang sekitar 45 menit, kemudian Saksi MUZAKIR pun keluar dan memberikan uang kepad Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA dikarenakan uang Saksi MUZAKIR kurang dan perjanjian awal uang akan dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun menerima uang tersebut dan Saksi MUZAKIR pun langsung pergi, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberiakan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA menerima uang tersebut lalu Korban Anak NABILA SHAKIRA memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langsung pergi, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi berjalan kaki, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi korban NABILA SHAKIRA bertemu di lapangan Lhoksukon. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi FAKHRUL RAZI menghubungi Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP melalui Chatingan whatsapp Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 3 dan Saksi FAKHRUL RAZI menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membooking Korban Anak NABILA SHAKIRA, lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langusung menghubungi Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberikan nomor Handphone Saksi FAKHRUL RAZI kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, agar Korban Anak NABILA SHAKIRA berkomunikasi langsung dengan Saksi FAKHRUL RAZI, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 19.05 Wib Korban Anak NABILA SHAKIRA tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon, lalu lebih kurang sekitar 5 menit kemudian Saksi FAKHRUL RAZI juga tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun langsung masuk ke dalam kamar dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menunggu di depan, lalu Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA melakukan persetubuhan di dalam kamar selama lebih kurang 1 jam, kemudian Saksi FAKHRUL RAZI pun keluar dan pergi dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun juga ikut keluar dan memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/51/2023 tanggal 07 Juli An. Korban Nabila Shakira yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal. Leher : Dalam batas normal. Dada : Dalam batas normal. Perut : Dalam batas normal. Anggota gerak atas : Dalam batas normal. Anggota gerak bawah : Dalam batas normal. PEMERIKSAAN KHUSUS : Tampak cairan/ discharge di introitus vagina. Hymen : luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dab sebelas. KESIMPULAN : ? SELAPUT DARA TIDAK UTUH. ? FLOUR ALBUS. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KEDUA : ------------ Bahwa ia Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP di terminal Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari pada hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP sedang duduk di kedai Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 4 Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersama dengan Saksi RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN (berkas terpisah), Saksi MUZAKIR BIN ARAHMAN (berkas terpisah), serta Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN (berkas terpisah), selanjutnya Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN pun menanyakan kepada Saksi RUDI LIANDA “itu barang ya ?” sambil menunjuk ke Korban Anak NABILA SHAKIRA BINTI SAMSUAR SYAH dan Saksi RUDI LIANDA pun mengatakan “iya itu barang” dan Saksi MUZAKIR pun langsung mengatakn “coba Kalian oleh dulu” lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menghampiri Saksi RUDI LIANDA, lalu Saksi RUDI LIANDA mengatakan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA “ada job ini, mau Gak?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun mengatakan “siapa?” dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “itu bang jek” selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan tidak bisa malam tersebut, dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “jadi kapan bisanya?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan “malam kamis besok” Selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi, dan Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi RUDI LIANDA agar ianya dapat melakukan persetubuhan dengan Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Saksi RUDI LIANDA pun mengarahkan Saksi MUZAKIR dan Saksi FAKHRUL RAZI apabila mau booking Korban Anak NABILA SHAKIRA melalui Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi MUZAKIR meminta nomor Handphone Korban Anak NABILA SHAKIRA kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan dikarenakan waktu sudah larut malam Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun pulang ke rumahnya. - Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 21.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersamaa dengan Saksi RUDI LIANDA, Saksi MUZAKIR serta Saksi FAKHRUL RAZI, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA juga berada di Lapangan Lhoksukon dan dikarenakan pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sudah ada berkomunikasi antara Korban Anak NABILA SHAKIRA, dengan Saksi MUZAKIR, lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA dengan mengatakan “dek sini” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun datang ke tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk beserta kawan yang lain, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menanyakan “dek jadi ?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menjawab “jadi”, kemudian Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membonceng Korban Anak NABILA SHAKIRA menggunakan sepeda motor merek Beat berwarna putih biru milik Korban Anak NABILA SAHKIRA dan Saksi MUZAKIR menggunakan Sepeda motor merek Honda Beat berwarna Putih Biru milik Saksi RUDI LIANDA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP bersama Saksi korban NABILA SHAKIRA pun langsung pergi ke kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon dan Saksi MUZAKIR menyusul, lalu setibanya di tempat kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Lhoksukon Saksi MUZAKIR dan Korban Anak NABILA SHAKIRA langsung masuk ke dalam kamar, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP berjaga di depan, lalu Saksi MUZAKIRA dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun melakukan persetubuhan di dalam kamar lebih kurang sekitar 45 menit, kemudian Saksi MUZAKIR pun keluar dan memberikan uang kepad Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA dikarenakan uang Saksi MUZAKIR kurang dan perjanjian awal uang akan dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 5 Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun menerima uang tersebut dan Saksi MUZAKIR pun langsung pergi, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberiakan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA menerima uang tersebut lalu Korban Anak NABILA SHAKIRA memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langsung pergi, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi berjalan kaki, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi korban NABILA SHAKIRA bertemu di lapangan Lhoksukon. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi FAKHRUL RAZI menghubungi Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP melalui Chatingan whatsapp dan Saksi FAKHRUL RAZI menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membooking Korban Anak NABILA SHAKIRA, lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langusung menghubungi Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberikan nomor Handphone Saksi FAKHRUL RAZI kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, agar Korban Anak NABILA SHAKIRA berkomunikasi langsung dengan Saksi FAKHRUL RAZI, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 19.05 Wib Korban Anak NABILA SHAKIRA tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon, lalu lebih kurang sekitar 5 menit kemudian Saksi FAKHRUL RAZI juga tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun langsung masuk ke dalam kamar dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menunggu di depan, lalu Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA melakukan persetubuhan di dalam kamar selama lebih kurang 1 jam, kemudian Saksi FAKHRUL RAZI pun keluar dan pergi dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun juga ikut keluar dan memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/51/2023 tanggal 07 Juli An. Korban Nabila Shakira yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal. Leher : Dalam batas normal. Dada : Dalam batas normal. Perut : Dalam batas normal. Anggota gerak atas : Dalam batas normal. Anggota gerak bawah : Dalam batas normal. PEMERIKSAAN KHUSUS : Tampak cairan/ discharge di introitus vagina. Hymen : luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dab sebelas. KESIMPULAN : ? SELAPUT DARA TIDAK UTUH. ? FLOUR ALBUS. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;------------------------------------------------------------------------------ Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 6 ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KETIGA : ------------ Bahwa ia Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP di terminal Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari pada hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersama dengan Saksi RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN (berkas terpisah), Saksi MUZAKIR BIN ARAHMAN (berkas terpisah), serta Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN (berkas terpisah), selanjutnya Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN pun menanyakan kepada Saksi RUDI LIANDA “itu barang ya ?” sambil menunjuk ke Korban Anak NABILA SHAKIRA BINTI SAMSUAR SYAH dan Saksi RUDI LIANDA pun mengatakan “iya itu barang” dan Saksi MUZAKIR pun langsung mengatakn “coba Kalian oleh dulu” lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menghampiri Saksi RUDI LIANDA, lalu Saksi RUDI LIANDA mengatakan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA “ada job ini, mau Gak?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun mengatakan “siapa?” dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “itu bang jek” selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan tidak bisa malam tersebut, dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “jadi kapan bisanya?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan “malam kamis besok” Selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi, dan Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi RUDI LIANDA agar ianya dapat melakukan persetubuhan dengan Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Saksi RUDI LIANDA pun mengarahkan Saksi MUZAKIR dan Saksi FAKHRUL RAZI apabila mau booking Korban Anak NABILA SHAKIRA melalui Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi MUZAKIR meminta nomor Handphone Korban Anak NABILA SHAKIRA kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan dikarenakan waktu sudah larut malam Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun pulang ke rumahnya. - Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 21.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersamaa dengan Saksi RUDI LIANDA, Saksi MUZAKIR serta Saksi FAKHRUL RAZI, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA juga berada di Lapangan Lhoksukon dan dikarenakan pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sudah ada berkomunikasi antara Korban Anak NABILA SHAKIRA, dengan Saksi MUZAKIR, lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA dengan mengatakan “dek sini” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun datang ke tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk beserta kawan yang lain, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menanyakan “dek jadi ?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menjawab “jadi”, kemudian Saksi MUZAKIR menyuruh Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 7 Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membonceng Korban Anak NABILA SHAKIRA menggunakan sepeda motor merek Beat berwarna putih biru milik Korban Anak NABILA SAHKIRA dan Saksi MUZAKIR menggunakan Sepeda motor merek Honda Beat berwarna Putih Biru milik Saksi RUDI LIANDA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP bersama Saksi korban NABILA SHAKIRA pun langsung pergi ke kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon dan Saksi MUZAKIR menyusul, lalu setibanya di tempat kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Lhoksukon Saksi MUZAKIR dan Korban Anak NABILA SHAKIRA langsung masuk ke dalam kamar, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP berjaga di depan, lalu Saksi MUZAKIRA dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun melakukan persetubuhan di dalam kamar lebih kurang sekitar 45 menit, kemudian Saksi MUZAKIR pun keluar dan memberikan uang kepad Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA dikarenakan uang Saksi MUZAKIR kurang dan perjanjian awal uang akan dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun menerima uang tersebut dan Saksi MUZAKIR pun langsung pergi, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberiakan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA menerima uang tersebut lalu Korban Anak NABILA SHAKIRA memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langsung pergi, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi berjalan kaki, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi korban NABILA SHAKIRA bertemu di lapangan Lhoksukon. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi FAKHRUL RAZI menghubungi Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP melalui Chatingan whatsapp dan Saksi FAKHRUL RAZI menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membooking Korban Anak NABILA SHAKIRA, lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langusung menghubungi Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberikan nomor Handphone Saksi FAKHRUL RAZI kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, agar Korban Anak NABILA SHAKIRA berkomunikasi langsung dengan Saksi FAKHRUL RAZI, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 19.05 Wib Korban Anak NABILA SHAKIRA tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon, lalu lebih kurang sekitar 5 menit kemudian Saksi FAKHRUL RAZI juga tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun langsung masuk ke dalam kamar dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menunggu di depan, lalu Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA melakukan persetubuhan di dalam kamar selama lebih kurang 1 jam, kemudian Saksi FAKHRUL RAZI pun keluar dan pergi dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun juga ikut keluar dan memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/51/2023 tanggal 07 Juli An. Korban Nabila Shakira yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal. Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 8 Leher : Dalam batas normal. Dada : Dalam batas normal. Perut : Dalam batas normal. Anggota gerak atas : Dalam batas normal. Anggota gerak bawah : Dalam batas normal. PEMERIKSAAN KHUSUS : Tampak cairan/ discharge di introitus vagina. Hymen : luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dab sebelas. KESIMPULAN : ? SELAPUT DARA TIDAK UTUH. ? FLOUR ALBUS. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 34 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KEEMPAT : ------------ Bahwa ia Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP di terminal Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang dan/ atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari pada hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersama dengan Saksi RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN (berkas terpisah), Saksi MUZAKIR BIN ARAHMAN (berkas terpisah), serta Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN (berkas terpisah), selanjutnya Saksi FAKHRULRAZI BIN RUSMAN pun menanyakan kepada Saksi RUDI LIANDA “itu barang ya ?” sambil menunjuk ke Korban Anak NABILA SHAKIRA BINTI SAMSUAR SYAH dan Saksi RUDI LIANDA pun mengatakan “iya itu barang” dan Saksi MUZAKIR pun langsung mengatakn “coba Kalian oleh dulu” lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menghampiri Saksi RUDI LIANDA, lalu Saksi RUDI LIANDA mengatakan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA “ada job ini, mau Gak?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun mengatakan “siapa?” dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “itu bang jek” selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan tidak bisa malam tersebut, dan Saksi RUDI LIANDA mengatakan “jadi kapan bisanya?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA mengatakan “malam kamis besok” Selanjutnya Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi, dan Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi RUDI LIANDA agar ianya Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 9 dapat melakukan persetubuhan dengan Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Saksi RUDI LIANDA pun mengarahkan Saksi MUZAKIR dan Saksi FAKHRUL RAZI apabila mau booking Korban Anak NABILA SHAKIRA melalui Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi MUZAKIR meminta nomor Handphone Korban Anak NABILA SHAKIRA kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan dikarenakan waktu sudah larut malam Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun pulang ke rumahnya. - Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 21.00 Wib Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk di kedai Resto Kotari yang berada di Lapangan Lhoksukon bersamaa dengan Saksi RUDI LIANDA, Saksi MUZAKIR serta Saksi FAKHRUL RAZI, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA juga berada di Lapangan Lhoksukon dan dikarenakan pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sudah ada berkomunikasi antara Korban Anak NABILA SHAKIRA, dengan Saksi MUZAKIR, lalu Saksi RUDI LIANDA pun memanggil Korban Anak NABILA SHAKIRA dengan mengatakan “dek sini” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun datang ke tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sedang duduk beserta kawan yang lain, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menanyakan “dek jadi ?” dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun menjawab “jadi”, kemudian Saksi MUZAKIR menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membonceng Korban Anak NABILA SHAKIRA menggunakan sepeda motor merek Beat berwarna putih biru milik Korban Anak NABILA SAHKIRA dan Saksi MUZAKIR menggunakan Sepeda motor merek Honda Beat berwarna Putih Biru milik Saksi RUDI LIANDA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP bersama Saksi korban NABILA SHAKIRA pun langsung pergi ke kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon dan Saksi MUZAKIR menyusul, lalu setibanya di tempat kediaman/ rumah Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Lhoksukon Saksi MUZAKIR dan Korban Anak NABILA SHAKIRA langsung masuk ke dalam kamar, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP berjaga di depan, lalu Saksi MUZAKIRA dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun melakukan persetubuhan di dalam kamar lebih kurang sekitar 45 menit, kemudian Saksi MUZAKIR pun keluar dan memberikan uang kepad Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA dikarenakan uang Saksi MUZAKIR kurang dan perjanjian awal uang akan dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun menerima uang tersebut dan Saksi MUZAKIR pun langsung pergi, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberiakan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA menerima uang tersebut lalu Korban Anak NABILA SHAKIRA memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langsung pergi, dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun pergi berjalan kaki, selanjutnya Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP dan Saksi korban NABILA SHAKIRA bertemu di lapangan Lhoksukon. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi FAKHRUL RAZI menghubungi Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP melalui Chatingan whatsapp dan Saksi FAKHRUL RAZI menyuruh Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP untuk membooking Korban Anak NABILA SHAKIRA, lalu Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP pun langusung menghubungi Korban Anak NABILA SHAKIRA, dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP memberikan nomor Handphone Saksi FAKHRUL RAZI kepada Korban Anak Surat Dakwaan An. Terdakwa M. ILHAM KARUNA HARAHAP BIN WEWEK HARAHAP Hal. 10 NABILA SHAKIRA, agar Korban Anak NABILA SHAKIRA berkomunikasi langsung dengan Saksi FAKHRUL RAZI, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 19.05 Wib Korban Anak NABILA SHAKIRA tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP di terminal Kuta Lhoksukon, lalu lebih kurang sekitar 5 menit kemudian Saksi FAKHRUL RAZI juga tiba di tempat Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP, selanjutnya Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun langsung masuk ke dalam kamar dan Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP menunggu di depan, lalu Saksi FAKHRUL RAZI dan Korban Anak NABILA SHAKIRA melakukan persetubuhan di dalam kamar selama lebih kurang 1 jam, kemudian Saksi FAKHRUL RAZI pun keluar dan pergi dan Korban Anak NABILA SHAKIRA pun juga ikut keluar dan memberikan uang kepada Pelaku Anak M. ILHAM KARUNA HARAHAP sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/51/2023 tanggal 07 Juli An. Korban Nabila Shakira yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal. Leher : Dalam batas normal. Dada : Dalam batas normal. Perut : Dalam batas normal. Anggota gerak atas : Dalam batas normal. Anggota gerak bawah : Dalam batas normal. PEMERIKSAAN KHUSUS : Tampak cairan/ discharge di introitus vagina. Hymen : luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dab sebelas. KESIMPULAN : ? SELAPUT DARA TIDAK UTUH. ? FLOUR ALBUS. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya