Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan gugatan Penggugat – Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Almarhumah Djamaliah Binti A. R. Djamil meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.
- Menetapkan Penggugat I, II, III dan IV serta Penggugat V dan Tergugat I, II, III serta Tergugat IV sebagai ahli waris Almarhumah Djamaliah Binti A. R. Djamil.
- Menyatakan dan menetapkan sebagai harta peninggalan Almarhumah Djamaliah Binti A. R. Djamil yaitu :
- Tanah dan berikut bangunan yang luasnya ± 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) terletak di Desa Keude Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, batas-batas :
- Sebelah Barat dengan Jalan Ke Desa Bayu
- Sebelah Timur dengan Keude Zakaria
- Sebelah Utara dengan Jalan
- Sebelah Selatan dengan Jalan Keude Blang Ara Taksiran Harga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Tanah dan berikut bangunannya yang luasnya ± 120M2 (seratus dua puluh meter persegi) terletak di Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, batas-batas :
- Sebelah Barat dengan M. Ali / Keude Milik Desa
- Sebelah Timur dengan Gang
- Sebelah Utara dengan Jalan
- Sebelah Selatan dengan Gang Taksiran Harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Tanah yang terletak di Jalan Gurami, Desa Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh luasnya 4,83M2 x 19,10 M2, batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Tanah Elfi Susanti
- Sebelah Timur dengan Tanah Rusli
- Sebelah Utara dengan Tanah Cut Aliuddin
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Ayah Gani Taksiran Harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Mobil Toyota Avanza Tahun 2005 BL 1353 Jl, Harga ditaksir Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
- Honda Merek Vario Warna Putih, harga ditaksir Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Uang ONH (Ongkos Biaya Haji) atas nama Djamaliah Djamil di Bank Mandiri ditaksir sejumlah Rp. 30.000.000.-(Tiga puluh juta rupiah)
- Uang Taspen atas nama Djamaliah Djamil ditaksir sejumlah Rp. 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
- Menetapkan bagian masing – masing ahli waris Almarhumah Djamaliah Binti A. R. Djamil menurut hukum waris Islam atau menurut ketentuan undang – undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian hak – hak Para Penggugat sesuai dan sebesar hak bagiannya dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) atau dijual lelang Negara hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing – masing.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tunai setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat – Tergugat.
Subsideir :
Jika Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon kiranya memberi putusan yang seadil – adilnya. |