Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Harta Bersama |
Nomor Perkara |
429/Pdt.G/2024/MS.Lsk |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Yunus Bin Ibrahim |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUZAKIR, S.H | Muhammad Yunus Bin Ibrahim | 2 | zurriatina,S.H | Muhammad Yunus Bin Ibrahim | 3 | khaizir.,S,H | Muhammad Yunus Bin Ibrahim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nursummiati binti Muhammad Adam |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
- Menetapkan harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat dari poin 1 s/d 9 tersebut di atas .
- Menetapkan ½ harta tersebut menjadi bahagian Penggugat dan ½ menjadi bahagian Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat dari harta Bersama tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan tersebut ;
- Meletakkan sita jaminan atas seluruh objek dari harta Bersama ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1.000.000,- perhari apabila keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini .
Subsider
Agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |