| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa M. Khairuddin Bin Anwar pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa M. Khairuddin Bin Anwar yang beralamat di Desa Cot Manyang Kec. Baktiya Kabupaten Aceh utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Pasal 144 dan Pasal 145 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat “Dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Korban (Nova Aulia Binti Idris) yang masih dibawah umur berdasarkan catatan sipil Akta Kelahiran Nomor : 1103-LT-20112017-0011”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa Khairudin menemui Anak Korban (Nova Aulia Binti Idris) dirumahnya di dusun teungoh kecamatan desa tanjong Tok Blang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh timur dan mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan, selanjutnya Anak Korban meminta Terdakwa Khairudin untuk izin terlebih dahulu dengan orang tua Anak Korban, setelah diizinkan selanjutnya Terdakwa Khairudin membawa Anak Korban menggunakan sepmor Vario warna hitam kearah panton labu, kemudian dalam perjalanan Terdakwa Khairudin mengatakan bahwa dirinya akan membawa Anak Korban kerumah orang tuanya untuk diperkenalkan kepada keluarga hingga sekira Pukul 18.00 Anak Korban tiba dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Manyang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. setiba di rumah terdakwa tidak terlihat seorang pun di rumah tersebut, setelah Anak Korban diminta masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa Khairudin menarik Anak Korban kekamarnya sesampainya di kamar Terdakwa Khairudin menutup pintu kamar dan mengatakan “ayuk kita lakukan, Saya sudah kepingin” namun Anak Korban menjawab “Saya tidak mau, Saya takut” kemudian Terdakwa Khairudin mengatakan “tidak apa – apa karna saya akan tanggung jawab” kemudian Terdakwa Khairudin langsung memeluk Anak Korban sambil mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin merebahkan Anak Korban di tempat tidur sambil meremas payudara Anak Korban dan meraba vagina Anak Korban menggunakan tangannya, selanjutnya Terdakwa Khairudin membuka rok dan celana dalam yang Anak Korban pakai kemudian Terdakwa Khairudin langsung memasukkan kemaluannya kedalam Vagina namun Anak Korban berontak karena rasa sakit yang luar biasa di vagina Anak Korban, hingga terlihat bercak merah seperti darah keluar dari vagina Anak Korban, namun Terdakwa Khairudin tetap memasukkan dan mengeluarkan kemaluannya secara berulang dari Vagina Anak Korban hingga lebih kurang 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan selanjutnya Anak Korban diantar pulang kerumah.
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Khairudin tiba dirumah Anak Korban tanpa memberitahu Anak Korban sebelumnya, saat itu kondisi rumah sepi hanya ada Anak Korban, kemudian Terdakwa Khairudin langsung mengajak Anak Korban masuk kedalam kamar Anak Korban sambil mengatakan “saya lagi kepingin, ayuk kita lakukan seperti kemarin” dan Anak Korban menjawab “saya tidak mau, sakit sekali” dan saya takut nanti hamil” dan Terdakwa Khairudin menjawab “tidak apa – apa Saya akan tanggung jawab, lagi pula kalau tidak saya lakukan seperti ini nanti kamu diambil orang (dilamar orang)” kemudian Terdakwa Khairudin merebahkan Anak Korban di tempat tidur anak korban kemudian langsung menindih Anak Korban sambil mencium pipi dan bibir Anak Korban sedangkan tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian terdakwa membuka rok yang Anak Korban pakai hingga membuka celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa Khairudin memasukkan dan mengeluarkan kemaluannya secara berulang dari Vagina Anak Korban hingga lebih kurang 5 menit, kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin berpamitan pulang.
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 13.00 Wib Terdakwa Khairudin menghubungi Anak Korban dan mengatakan ianya akan pergi menemui Anak Korban dirumah hingga sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa Khairudin tiba dirumah Anak Korban, saat itu kondisi rumah sepi hanya ada Anak Korban saat itu Terdakwa Khairudin langsung mengajak Anak Korban masuk kedalam kamar Anak Korban sambil mengatakan “Saya lagi kepingin ayuk kita lakukan seperti kemarin” dan Anak Korban menjawab “Anak Korban tidak mau, sakit sekali dan Anak Korban takut nanti hamil” dan Terdakwa Khairudin menjawab “kalau kamu tidak mau nanti Anak Korban tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korban terdiam dan terpaksa menuruti permintaannya kemudian Terdakwa Khairudin merebahkan Anak Korban di tempat tidur ianya langsung menindih Anak Korban sambil mencium pipi dan bibir Anak Korban sedangkan tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian ianya membuka rok yang Anak Korban pakai hingga membuka celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa Khairudin memasukkan dan mengeluarkan kemaluannya secara berulang dari Vagina Anak Korban hingga lebih kurang 5 menit kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin berpamitan pulang
- Kemudia Pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 13.30 Wib Terdakwa Khairudin tiba di rumah Anak Korban untuk bertamu kemudian ianya mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan sambil membeli bukaan puasa hingga Anak Korban meminta ijin dengan orang tua Anak Korban selanjutnya kamipun pergi menuju aarah Panton Labu, saat dalam perjalanan Terdakwa Khairudin mengatakan kepada Anak Korban “aya lagi kepingin, ayuk kita lakukan seperti biasa” Anak Korban menjawab “jangan ini bulan puasa” selanjutnya Terdakwa Khairudin mengatakan “tidak apa – apa lagipun tidak ada yang tau” kemudian Anak Korban bersikeras tidak mau menuruti permintaannya hingga Terdakwa Khairudin tetap melajukan sepmor miliknya kearah rumahnya di desa Cot Manyang, setiba dirumah saat itu sekira Pukul 16.00 Wib Anak Korban di bawa kerumah abangnya yang berada di belakang rumah Terdakwa Khairudin, setiba di rumah abangnya tersebut Terdakwa Khairudin membawa Anak Korban kedapur setiba di dapur ianya mengajak berhubungan badan namun Anak Korban tolak hingga Terdakwa Khairudin terus memaksa sambil mengatakan “kalau kamu tidak mau nanti saya tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” kemudian Anak Korban terpaksa menurutinya hingga kemudian Terdakwa Khairudin membuka celana panjang yang Anak Korban pakai dan membuka celana dalam yang Anak Korban pakai selanjutnya Terdakwa Khairudin mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban duduk di kursi dan Terdakwa Khairudin membuka kaki Anak Korban hingga Anak Korban berposisi mengangkang saat itu Terdakwa Khairudin memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam vagina Anak Korban secara berulang hingga lebih kurang 5 menit kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin mengantar Anak Korban pulang kerumah.
- Bahwa kemudian Pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa Khairudin tiba dirumah Anak Korban dan mengaja Anak Korban untuk jalan – jalan kemudian Anak Korban menyetujuinya hingga kamipun pergi bersama ke arah panton labu namun kemudian Anak Korban di bawa kerumahnya yang berada di Cot Manyang, setiba dirumahnya sekira pukul 10.00 Wib Anak Korban diajak Terdakwa Khairudin masuk kedalam kamarnya sambil berkata “saya lagi kepingin ayuk kita lakukan seperti biasa” dan saat Anak Korban menolak kembali Terdakwa Khairudin mengancam Anak Korban dengan kata – kata ““kalau kamu tidak mau nanti saya tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korbanpun menurutinya kemudian kemudian Terdakwa Khairudin membuka rok yang Anak Korban pakai dan membuka celana dalam. yang Anak Korban pakai selanjutnya Terdakwa Khairudin mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin menindih tubuh Anak Korban di tempat tidur selanjutnya Terdakwa Khairudin membuka kaki Anak Korban hingga Anak Korban berposisi mengangkang saat itu Terdakwa Khairudin memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam vagina Anak Korban secara berulang hingga lebih kurang 5 menit kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin mengantar Anak Korban pulang kerumah.
- Pada hari Sabtu tanggal 03 Mai 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa Khairudin tiba dirumah Anak Korban dan mengaja Anak Korban untuk jalan – jalan kemudian Anak Korban menyetujuinya hingga kamipun pergi bersama ke arah panton labu namun kemudian Anak Korban di bawa kerumahnya yang berada di Cot Manyang, setiba dirumahnya sekira pukul 10.00 Wib Anak Korban diajak Terdakwa Khairudin masuk kedalam kamarnya sambil berkata “saya lagi kepingin ayuk kita lakukan seperti biasa” dan saat Anak Korban menolak kembali Terdakwa Khairudin mengancam Anak Korban dengan kata – kata ““kalau kamu tidak mau nanti Anak Korban tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korbanpun menurutinya kemudian kemudian Terdakwa Khairudin membuka rok yang Anak Korban pakai dan membuka celana dalam yang Anak Korban pakai selanjutnya Terdakwa Khairudin mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin menindih tubuh Anak Korban di tempat tidur selanjutnya Terdakwa Khairudin membuka kaki Anak Korban hingga Anak Korban berposisi mengangkang saat itu Terdakwa Khairudin memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam vagina Anak Korban secara berulang hingga lebih kurang 5 menit kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin mengantar Anak Korban pulang kerumah Pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa Khairudin tiba dirumah Anak Korban kemudian ianya mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan hingga setelah ianya berpamitan dengan orang tua Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin membawa Anak Korban kerumahnya yang berada di Desa Cot Manyang setiba dirumahnya sekira Pukul 13.00 Wib Anak Korban diajak Terdakwa Khairudin masuk kedalam kamarnya sambil berkata “Anak Korban lagi kepingin ayuk kita lakukan seperti biasa” dan saat Anak Korban menolak kembali Terdakwa Khairudin mengancam Anak Korban dengan kata – kata “kalau kamu tidak mau nanti Anak Korban tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korbanpun menurutinya, kemudian kemudian Terdakwa Khairudin membuka rok yang Anak Korban pakai dan membuka celana dalam yang Anak Korban pakai selanjutnya Terdakwa Khairudin mencium pipi dan bibir Anak Korban sambil tangannya meraba payudara dan vagina Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin menindih tubuh Anak Korban di tempat tidur selanjutnya Terdakwa Khairudin membuka kaki Anak Korban hingga Anak Korban berposisi mengangkang saat itu Terdakwa Khairudin memasukkan kemaluan (penis) nya kedalam vagina Anak Korban secara berulang hingga lebih kurang 5 menit kemudian ianya mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan ianya juga memakai pakaiannya selanjutnya Terdakwa Khairudin mengantar Anak Korban pulang kerumah dalam perjalanan Anak Korban mengeluh sakit di bagian vagina Anak Korban kepada Terdakwa Khairudin namun dirinya mengatakan “tidak apa – apa nanti juga sakitnya hilang”.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak korban sedang hamil dan mengalami trauma.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum dan USG yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Nomor : 180/47/2025 tanggal 11 agustsu 2025 tampak status genekologi : tampak Luka Robek Tidak Beraturan dan hasil USG keterangan Hamil 20-21 Minggu.
- Bahwa berdasarkan kartu kelaurga nomor 1103021710070004 atas nama kepala keluarga Idris Hasan bahwa Anak Korban yang bernama Nofa Aulia masih berumur dibawah 18 tahun saat tindak pidana terjadi.
- Bahwa terdakwa Muhammad Khairudin mengancam kanak korban setiap hendak melakukan pemerkosaan terhadapnya dengan kata kata “kalau kamu tidak mau nanti saya tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korban merasa takut akan Terdakwa Khairudin meninggalkan Anak Korban setelah dia membuat Anak Korban tidak perawan lagi.-----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa M. Khairuddin Bin Anwar pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa M. Khairuddin Bin Anwar yang beralamat di Desa Cot Manyang Kec. Baktiya Kabupaten Aceh utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Pasal 144 dan Pasal 145 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat “Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak Korban (Nova Aulia Binti Idris) yang masih dibawah umur berdasarkan catatan sipil Akta Kelahiran Nomor : 1103-LT-20112017-0011”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa Khairudin menemui Anak Korban (Nova Aulia Binti Idris) dirumahnya di dusun teungoh kecamatan desa tanjong Tok Blang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh timur dan mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan, selanjutnya Anak Korban meminta Terdakwa Khairudin untuk izin terlebih dahulu dengan orang tua Anak Korban, setelah diizinkan selanjutnya Terdakwa Khairudin membawa Anak Korban menggunakan sepmor Vario warna hitam kearah panton labu, kemudian dalam perjalanan Terdakwa Khairudin mengatakan bahwa dirinya akan membawa Anak Korban kerumah orang tuanya untuk diperkenalkan kepada keluarga hingga sekira Pukul 18.00 Anak Korban tiba dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Manyang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. setiba di rumah terdakwa tidak terlihat seorang pun di rumah tersebut, setelah Anak Korban diminta masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa Khairudin menarik Anak Korban kekamarnya sesampainya di kamar Terdakwa Khairudin menutup pintu kamar dan mengatakan “ayuk kita lakukan, Saya sudah kepingin” namun Anak Korban menjawab “Saya tidak mau, Saya takut” kemudian Terdakwa Khairudin mengatakan “tidak apa – apa karna saya akan tanggung jawab” kemudian Terdakwa Khairudin langsung memeluk Anak Korban sambil mencium bibir dan pipi Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin merebahkan Anak Korban di tempat tidur sambil meremas payudara Anak Korban dan meraba vagina Anak Korban menggunakan tangannya, selanjutnya Terdakwa Khairudin membuka rok dan celana dalam yang Anak Korban pakai kemudian Terdakwa Khairudin langsung memasukkan kemaluannya kedalam Vagina namun Anak Korban berontak karena rasa sakit yang luar biasa di vagina Anak Korban, hingga terlihat bercak merah seperti darah keluar dari vagina Anak Korban, namun Terdakwa Khairudin tetap memasukkan dan mengeluarkan kemaluannya secara berulang dari Vagina Anak Korban hingga lebih kurang 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa Khairudin meminta Anak Korban memakai kembali pakaian Anak Korban dan selanjutnya Anak Korban diantar pulang kerumah.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum dan USG yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Nomor : 180/47/2025 tanggal 11 agustsu 2025 tampak status genekologi : tampak Luka Robek Tidak Beraturan dan hasil USG keterangan Hamil 20-21 Minggu.
- Bahwa berdasarkan kartu kelaurga nomor 1103021710070004 atas nama kepala keluarga Idris Hasan bahwa Anak Korban yang bernama Nofa Aulia masih berumur dibawah 18 tahun saat tindak pidana terjadi.
- Bahwa terdakwa Muhammad Khairudin mengancam kanak korban setiap hendak melakukan pemerkosaan terhadapnya dengan kata kata “kalau kamu tidak mau nanti saya tidak akan mau tanggung jawab apa yang telah kita lakukan sebelumnya” hingga Anak Korban merasa takut akan Terdakwa Khairudin meninggalkan Anak Korban setelah dia membuat Anak Korban tidak perawan lagi.-----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------- |