Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/MS.Lsk Putri Hidayatullah binti Badruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putri Hidayatullah binti Badruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon sebagai Wali Adhal;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara untuk menikahkan Pemohon (Hidayatullah binti Badruddin) dengan calon suami Pemohon (Safrijal bin Muliadi) dengan Wali Hakim;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak