Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
448/Pdt.P/2024/MS.Lsk 1.Woida Jalil binti Jalil
2.Nurhajjah binti Zakaria Basyah
3.Saifuddin bin Basyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 448/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Woida Jalil binti Jalil
2Nurhajjah binti Zakaria Basyah
3Saifuddin bin Basyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Zakaria Basyah bin Basyah telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 13 April 2017, di Rumah Kediamannya dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagai pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Zakaria Basyah bin Basyah adalah :
    1. Woida Jalil binti Jalil, selaku isteri (pemohon I);
    2. Nurhajjah binti Zakari Basyah, selaku anak perempuan kandung (pemohon II);
    3. Saifuddin bin Basyah, selaku adik kandung (pemohon III);
  4. Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat melakukan pengurusan jual beli dan balik nama atas 7 (tujuh) bidang tanah, dan telah sepakat membagikan tanah tersebut masing-masing adalah sebagai berikut :
    1. Tanah pekarangan rumah seluas 460 m2 yang terletak di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Sertipikat/Buku Tanah Nomor : 111 tahun 2006, diperoleh kepada Nurhajjah (pemohon II);
    2. Tanah kios seluas 48 m2 yang terletak di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Sertipikat/Buku Tanah Nomor : 110 tahun 2006, diperoleh kepada Woida Jalil (pemohon I);
    3. Tanah kebun seluas 7.256 m2 yang terletak di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Sertipikat/Buku Tanah Nomor : 20 tahun 2011, diperoleh kepada Saifuddin (pemohon III);
    4. Tanah kebun seluas 2.004 m2 yang terletak di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Sertipikat/Buku Tanah Nomor : 24 tahun 2011, diperoleh kepada Woida Jalil (pemohon I);
    5. Tanah kebun seluas 901,31m2 yang terletak di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Acehi Utara, sebagaimana Akta Jual Beli/Buku Tanah Nomor : 060/Baktiya/1991 tahun 1991, diperoleh kepada Saifuddin (pemohon III);
    6. Tanah sawah seluas 1.877,2 m2 yang terletak di Gampong Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Akta Jual Beli/Buku Tanah Nomor : 476/594/1985 tahun 1985, diperoleh kepada Saifuddin (pemohon III);
    7. Tanah sawah seluas 5.285 m2 yang terletak di Gampong Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana Sertipikat/Buku Tanah Nomor : 41 tahun 2006, diperoleh kepada Nurhajjah (pemohon II);
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak