Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2025/MS.Lsk A. Rahman bin Cut Ben Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. Rahman bin Cut Ben
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Maidawati binti Ismail. AR, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Maret 2025 di Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Maidawati binti Ismail. AR, adalah:
    1. A. Rahman bin Cut Ben, selaku suami (Pemohon);
    2. Amira Lutvia binti A. Rahman, selaku anak perempuan kandung;
    3. Muhammad Zhafran Ghazani bin A. Rahman, selaku anak laki-laki kandung;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak