Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Maidawati binti Ismail. AR, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Maret 2025 di Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Maidawati binti Ismail. AR, adalah:
- A. Rahman bin Cut Ben, selaku suami (Pemohon);
- Amira Lutvia binti A. Rahman, selaku anak perempuan kandung;
- Muhammad Zhafran Ghazani bin A. Rahman, selaku anak laki-laki kandung;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |