| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Zulyaden, S.Pd bin Johan Faridan) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama Asyaturamia binti Ibrahim, Nik 1108016811070001, tempat dan tanggal lahir, Alue Ie Puteh, 28 November 2007, umur
18 (delapan belas) tahun 2 bulan, tempat Dusun Abu Peutua, Desa Geulumpang Samlakoe Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara ;
- Menetapkan Pemohon (Zulyaden, S.Pd bin Johan Faridan) sebagai wali untuk mewakili 1 (satu) orang anak yang masih dibawah umur yang bernama Asyaturamia binti Ibrahim, Nik 1108016811070001, tempat dan tanggal lahir, Alue Ie Puteh, 28 November 2007, umur
18 (delapan belas) tahun 3 bulan, tempat Dusun Abu Peutua, Desa Geulumpang Samlakoe Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan perbuatan Hukum atas nama anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |