Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2023/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
SUHAIMI ALIAS SEMMI BIN RUSLI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 15/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/ L.1.14/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1SUHAIMI ALIAS SEMMI BIN RUSLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ------------ Bahwa ia Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun pada bulan Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari ditahun 2023 bertempat di rumah nenek terdakwa di Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun di bulan Februari 2023 sekira pukul 23.00 wib seorang teman terdakwa yang bernama Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib (berkas terpisah) menelpon terdakwa dan berkata “pinjam kamar rumahmu lah karena aku mau bawa cewek” dan terdakwa mengatakan tidak mau memberikan kamar untuknya karena takut ketahuan sama masyarakat, tetapi Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib tetap mendesak atau memaksa supaya terdakwa memberikan kamar rumah terdakwa, selanjutnya tiba-tiba Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib sudah berada di depan rumah terdakwa dengan bersama pacarnya yaitu Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman, kemudian terdakwa dan Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) mau pergi ke café Hero di Geudong Kecamatan Samudera lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman ikut mengikuti terdakwa, setelah kami sampai di café Hero di Geudong kami nongkrong disitu lebih kurang selama 2 (dua) jam, kemudian terdakwa mengajak Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) untuk pulang namun Saksi Muhammad Nasir Bin M. Surat Dakwaan An. Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI Hal. 2 Thaib meminta ikut pulang bersama terdakwa, lalu terdakwa pulang menuju ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, lalu setibanya dirumah nenek terdakwa, terdakwa langsung membuka pintu rumah dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kedalam kamar, sehingga terdakwa dan Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) menunggu diruang tamu sambil main Hp, kemudian terdakwa mendengar suara ranjang yang berbunyi seperti di goyang-goyang sehingga terdakwa berpikir Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman lagi melakukan hubungan badan, selanjutnya Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) masuk kedalam kamar tersebut dan setelah 20 menit kemudian terdakwa melihat Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) keluar dari kamar dengan wajah memerah dan badan berkeringat dan tidak memakai baju lalu langsung pergi menuju ke toilet, lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib keluar dari kamar dan berdiri di depan pintu kamar dan terdakwa mengatakan “apa sudah selesai kamu berhubungan badan” lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib menjawab “apa kamu mau?” lalu terdakwa yang ingin juga merasakan melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan didalam kamar terdakwa melihat Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman dalam keadaan terlentang tanpa mengenakan pakaian sehelaipun dengan kedua paha mengangkang, sehingga membuat terdakwa terangsang dan bernafsu sehingga terdakwa langsung melepaskan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan dan kemudian terdakwa langsung menindih badan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman dari atas sambil menekan penis terdakwa yang sudah menegang kedalam liang vaginanya. Setelah penis terdakwa masuk kemudian terdakwa menarik keluar masuk penis dari dalam liang vagina Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman berulang ulang, kemudian tiba tiba Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman memiringkan badannya sehingga penis terdakwa tidak bisa masuk lagi dan terdakwa menyetubuhinya tidak sampai mengeluarkan sperma, lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib yang duduk di samping kanan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman berkata kepada terdakwa “pedih ia rasakan itu”, selanjutnya karena Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman merasa pedih di vaginanya sehingga membuat terdakwa merasa kesal dan terdakwapun kembali memakaikan celana terdakwa seperti semula, Ketika terdakwa lagi memakai celana, terdakwa melihat Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib kembali menindih dan menyetubuhi Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman sehingga membuat terdakwa kesal karena ketika giliran terdakwa ia mengatakan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman merasa kesakitan, lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut, kemudian sekira pukul 04.00 wib terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib mengantar/ membawa pulang Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman ke rumah orang tuanya dengan berbonceng tiga dengan mengenderai satu unit sepeda motor, terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib hanya mengantar Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman diluar rumahnya saja dan kemudian terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib langsung pulang ke rumah masingmasing. - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman hamil, merasa kesakitan dikemaluannya dan trauma. Surat Dakwaan An. Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI Hal. 3 - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/42/2023 tanggal 10 Mei 2023 An. Saksi Korban anak Oriza Sativa yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Anggota gerak atas : Dalam batas normal Anggota gerak bawah : Dalam batas normal PEMERIKSAAN KHUSUS : Vulva : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagian Hymen : Luka robek di arah jam tiga, enam, Sembilan, sepuluh dan dua belas Dinding Vagina Kemerahan KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;----------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------- KEDUA : ------------ Bahwa ia Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun pada bulan Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari ditahun 2023 bertempat di rumah nenek terdakwa di Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun di bulan Februari 2023 sekira pukul 23.00 wib seorang teman terdakwa yang bernama Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib (berkas terpisah) menelpon terdakwa dan berkata “pinjam kamar rumahmu lah karena aku mau bawa cewek” dan terdakwa mengatakan tidak mau memberikan kamar untuknya karena takut ketahuan sama masyarakat, tetapi Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib tetap mendesak atau memaksa supaya terdakwa memberikan kamar rumah terdakwa, selanjutnya tiba-tiba Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib sudah berada di depan rumah terdakwa dengan bersama pacarnya yaitu Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman, kemudian terdakwa dan Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) mau pergi ke café Hero di Geudong Kecamatan Samudera lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman ikut mengikuti terdakwa, setelah kami sampai di café Hero di Geudong kami nongkrong disitu lebih kurang selama 2 (dua) jam, kemudian terdakwa mengajak Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) untuk pulang namun Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib meminta ikut pulang bersama terdakwa, lalu terdakwa pulang menuju ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, lalu setibanya dirumah nenek terdakwa, terdakwa langsung membuka pintu rumah dan Saksi Surat Dakwaan An. Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI Hal. 4 Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kedalam kamar, sehingga terdakwa dan Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) menunggu diruang tamu sambil main Hp, kemudian terdakwa mendengar suara ranjang yang berbunyi seperti di goyang-goyang sehingga terdakwa berpikir Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib bersama pacarnya Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman lagi melakukan hubungan badan, selanjutnya Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) masuk kedalam kamar tersebut dan setelah 20 menit kemudian terdakwa melihat Sdr. Muhammad Reva Bin Zainal Abidin (Dpo) keluar dari kamar dengan wajah memerah dan badan berkeringat dan tidak memakai baju lalu langsung pergi menuju ke toilet, lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib keluar dari kamar dan berdiri di depan pintu kamar dan terdakwa mengatakan “apa sudah selesai kamu berhubungan badan” lalu Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib menjawab “apa kamu mau?” lalu terdakwa yang ingin juga merasakan melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan didalam kamar terdakwa melihat Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman dalam keadaan terlentang tanpa mengenakan pakaian sehelaipun dengan kedua paha mengangkang, sehingga membuat terdakwa terangsang dan kemudian terdakwa langsung melepaskan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan dan kemudian terdakwa langsung menindih badan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman dari atas sambil menekan penis terdakwa yang sudah menegang kedalam liang vaginanya. Setelah penis terdakwa masuk kemudian terdakwa menarik keluar masuk penis dari dalam liang vagina Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman berulang ulang, kemudian tiba tiba Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman memiringkan badannya sehingga penis terdakwa tidak bisa masuk lagi dan terdakwa menyetubuhinya tidak sampai mengeluarkan sperma, Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib yang duduk di samping kanan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman berkata kepada terdakwa “pedih ia rasakan itu”, selanjutnya karena Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman merasa pedih di vaginanya sehingga membuat terdakwa merasa kesal dan terdakwapun kembali memakaikan celana terdakwa seperti semula, Ketika terdakwa lagi memakai celana, terdakwa melihat Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib kembali menindih dan menyetubuhi Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman sehingga membuat terdakwa kesal karena ketika giliran terdakwa ia mengatakan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman merasa kesakitan, lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut, kemudian sekira pukul 04.00 wib terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib mengantar/ membawa pulang Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman ke rumah orang tuanya dengan berbonceng tiga dengan mengenderai satu unit sepeda motor, terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib hanya mengantar Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman diluar rumahnya saja dan kemudian terdakwa dan Saksi Muhammad Nasir Bin M. Thaib langsung pulang ke rumah masing-masing. - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Anak Oriza Sativa Binti Abdul Rahman hamil, merasa kesakitan dikemaluannya dan trauma. - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/42/2023 tanggal 10 Mei 2023 An. Saksi Korban anak Oriza Sativa yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Surat Dakwaan An. Terdakwa SUHAIMI Alias SEMMI BIN RUSLI Hal. 5 Dada : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Anggota gerak atas : Dalam batas normal Anggota gerak bawah : Dalam batas normal PEMERIKSAAN KHUSUS : Vulva : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagian Hymen : Luka robek di arah jam tiga, enam, Sembilan, sepuluh dan dua belas Dinding Vagina Kemerahan - KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya