Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2024/MS.Lsk Nur Asiah binti M. Yacob Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Asiah binti M. Yacob
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEVI RAHMAYANI, S.HNur Asiah binti M. Yacob
2Nova Arina, S.HINur Asiah binti M. Yacob
3HENY NASLAWATY, S.H., M.HNur Asiah binti M. Yacob
4SUTIA FADLI, SH., M.H.Nur Asiah binti M. Yacob
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan 2 (dua) orang anak kandung Pemohon yang bernama: 1). Khatir Alhafiz, Nik, 1108142412080001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 24 Desember 2008, umur 15 tahun 6 bulan, jenis kelamin laki-laki, 2). Zalfa Alya, Nik, 1108144711120001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 07 November 2012, umur 11 tahun 7 bulan, jenis kelamin perempuan;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili 2 (dua) orang anak kandung Pemohon, bernama: 1). Khatir Alhafiz, Nik, 1108142412080001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 24 Desember 2008, umur 15 tahun 6 bulan, jenis kelamin laki-laki, 2). Zalfa Alya, Nik, 1108144711120001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 07 November 2012, umur 11 tahun 7 bulan, jenis kelamin perempuan, untuk dapat mengurus Balik Nama dan Jual Beli Sebidang Tanah Pekarangan seluas 180m2 (seratu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 964 tahun 1994 atas nama Muhammad Husen Abdurrahman;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak