Dakwaan |
- Dakwaan.
Kesatu :
---------Bahwa ia ANAK MUKHRAJA SADIKIN Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil Toyota Yaris warna merah Nopol BL 1127 DE sepanjang Jalan Banda Aceh – Medan arah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-11122017-0002 lahir pada tanggal 22 Maret 2010, perbuatan mana dilakukan ANAK dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN dan ANAK memiliki janji untuk sore harinya pergi jalanjalan, lalu ANAK mengatakan kepada Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN agar mencari cewek untuk Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A, lalu Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN menghubungi Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD melalui chat Whatsapp mengajak jalanjalan, kemudian Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD bertanya “pergi sama siapa” dan Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN menjawab “pergi sama raja, nanti kau di jemput sama raja dulu ya abis itu jemput aku, nanti pas dijemput raja kalau kau dibawa pergi raja iyain saja karna itu mau dibawa kerumah aku nanti aku beliin sepasang baju baru”, setelah itu Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menerima ajakan Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, ANAK menjemput Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dirumahnya yang berada di Desa Matang Keh Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE, kemudian ANAK menelepon Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A mengajak jalan, lalu sekira pukul 18.00 WIB dan ANAK bersama Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE menjemput Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A dirumahnya, kemudian ANAK menyuruh Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A mengendarai mobil Toyota Yaris, lalu ANAK duduk dibelakang dengan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD.
- Bahwa dalam mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE yang dikendarai Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A, di sepanjang jalan Simpang Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, ANAK memeluk dan mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, lalu ANAK mencium bibir dan leher Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD sehingga lehernya berbekas merah, kemudian ANAK meremas payudara Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dari luar baju.
- Bahwa saat tiba di SPBU jalan Simpang Elak Kota Lhokseumawe, Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A berhenti dan turun dari mobil Toyota Yaris, lalu ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD pergi menuju rumah Sdri. AYU di Desa Buloh Blang Ara Kota Lhokseumawe, kemudian ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD beserta Sdri. AYU dan 2 (dua) orang anak kecil dan 1 (satu) orang temannya pergi makan bersama di Cafe Graha Lhokseumawe.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD mengantar kembali Sdri. AYU dan 2 (dua) orang anak kecil dan 1 (satu) orang temannya kerumah, lalu menjemput Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A di SPBU jalan Simpang Elak Kota Lhokseumawe, kemudian Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A menyetir mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE menuju Cafe Graha di Lhokseumawe untuk makan dan minum, kemudian sekira pukul 22.00 WIB ANAK, Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A pulang ke Lhoksukon.
- Bahwa dalam perjalanan ke Lhoksukon, Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A menyetir mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE sedangkan ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD duduk di belakang, kemudian Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menelepon via videocall pacarnya Sdra. FAUZAN, lalu ANAK mencium Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan mengatakan kepada Sdra. FAUZAN “saya pergi main dengan cewek kamu, saya mau lihat seberapa kuat mental pacarmu”, selanjutnya dalam perjalanan dari Kota Lhokseumawe menuju Lhoksukon, ANAK mencium pipi sebelah kanan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan menarik kakinya untuk membuka celana Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD namun Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menolak badan ANAK, selanjutnya ANAK mencoba menaikkan baju Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD berkata “jangan raja jangan”, lalu Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD membuka kaca mobil dan menahan kaca mobil dengan tangannya, lalu ANAK menarik tangan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan menindih badannya, kemudian ANAK mencoba membuka celana Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD namun Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD melawan dan mendorong badan ANAK, selanjutnya ANAK memeluk badan, meremas payudara dan mencium pipi Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, lalu ANAK mencium leher dan merebahkan badan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, kemudian ANAK membuka celana kain panjang warna biru dan celana dalam warna putih Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit hingga ANAK mengeluarkan cairan sperma diatas jilbab warna coklat yang berada didalam mobil, setelah itu ANAK duduk dan tertidur disebelah Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD.
- Bahwa sekira pukul 00.30 WIB saat sampai di Desa Teupin Keubu Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara, Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A yang menyetir mengatakan kepada Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD “saya turunin disini saja kamu ya” lalu Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menjawab “jangan disini, kamu turunin saja saya di mesjid Lhoksukon”, setelah tiba di mesjid Baiturrahim Lhoksukon Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD turun dari dalam mobil sedangkan ANAK dan Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A pulang ke Paya Bakong.
- Bahwa Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menceritakan kepada ibunya saksi SALBIAH Binti KAOI telah dilecehkan dan diperkosa oleh ANAK di sepanjang jalan Banda Aceh – Medan didalam mobil mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE, setelah mendengar cerita Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, selanjutnya Saksi SALBIAH Binti KAOI melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/106/2024 tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Jeri Indrawan, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Asmaul Husna, hasil pemeriksaan khusus : inspeksi vulva dan uretra dalam batas normal, status Genekologi tampak luka robek tidak beraturan, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
---------Perbuatan Anak tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.-------------------------------
atau
Kedua :
---------Bahwa ia ANAK MUKHRAJA SADIKIN Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil Toyota Yaris warna merah Nopol BL 1127 DE sepanjang Jalan Banda Aceh – Medan arah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-11122017-0002 lahir pada tanggal 22 Maret 2010, perbuatan mana dilakukan ANAK dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN dan ANAK memiliki janji untuk sore harinya pergi jalanjalan, lalu ANAK mengatakan kepada Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN agar mencari cewek untuk Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A, lalu Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN menghubungi Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD melalui chat Whatsapp mengajak jalanjalan, kemudian Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD bertanya “pergi sama siapa” dan Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN menjawab “pergi sama raja, nanti kau di jemput sama raja dulu ya abis itu jemput aku, nanti pas dijemput raja kalau kau dibawa pergi raja iyain saja karna itu mau dibawa kerumah aku nanti aku beliin sepasang baju baru”, setelah itu Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menerima ajakan Anak Saksi NISKIA MULIANA Binti HERMAN.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, ANAK menjemput Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dirumahnya yang berada di Desa Matang Keh Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE, kemudian ANAK menelepon Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A mengajak jalan, lalu sekira pukul 18.00 WIB dan ANAK bersama Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE menjemput Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A dirumahnya, kemudian ANAK menyuruh Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A mengendarai mobil Toyota Yaris, lalu ANAK duduk dibelakang dengan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD.
- Bahwa dalam mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE yang dikendarai Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A, di sepanjang jalan Simpang Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, ANAK memeluk dan mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, lalu ANAK mencium bibir dan leher Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD sehingga lehernya berbekas merah, kemudian ANAK meremas payudara Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dari luar baju.
- Bahwa saat tiba di SPBU jalan Simpang Elak Kota Lhokseumawe, Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A berhenti dan turun dari mobil Toyota Yaris, lalu ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD pergi menuju rumah Sdri. AYU di Desa Buloh Blang Ara Kota Lhokseumawe, kemudian ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD beserta Sdri. AYU dan 2 (dua) orang anak kecil dan 1 (satu) orang temannya pergi makan bersama di Cafe Graha Lhokseumawe.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD mengantar kembali Sdri. AYU dan 2 (dua) orang anak kecil dan 1 (satu) orang temannya kerumah, lalu menjemput Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A di SPBU jalan Simpang Elak Kota Lhokseumawe, kemudian Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A menyetir mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE menuju Cafe Graha di Lhokseumawe untuk makan dan minum, kemudian sekira pukul 22.00 WIB ANAK, Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A pulang ke Lhoksukon.
- Bahwa dalam perjalanan ke Lhoksukon, Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A menyetir mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE sedangkan ANAK dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD duduk di belakang, kemudian Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menelepon via videocall pacarnya Sdra. FAUZAN, lalu ANAK mencium Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan mengatakan kepada Sdra. FAUZAN “saya pergi main dengan cewek kamu, saya mau lihat seberapa kuat mental pacarmu”, selanjutnya dalam perjalanan dari Kota Lhokseumawe menuju Lhoksukon, ANAK mencium pipi sebelah kanan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan menarik kakinya untuk membuka celana Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD namun Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menolak badan ANAK, selanjutnya ANAK mencoba menaikkan baju Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD berkata “jangan raja jangan”, lalu Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD membuka kaca mobil dan menahan kaca mobil dengan tangannya, lalu ANAK menarik tangan Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD dan menindih badannya, kemudian ANAK mencoba membuka celana Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD namun Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD melawan dan mendorong badan ANAK, selanjutnya ANAK memeluk badan, meremas payudara dan mencium pipi Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, lalu ANAK mencoba menarik celana namun Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD berteriak dan melawan dengan menarik kembali celananya, kemudian ANAK berulang kali mencoba menyetubuhi Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD namun selalu menolak sehingga setiba di depan mesjid Baiturrahim Lhoksukon Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD turun dari dalam mobil sedangkan ANAK dan Saksi MUHAMMAD FAZIL Bin M. HUSEN A pulang ke Paya Bakong.
- Bahwa Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD menceritakan kepada ibunya saksi SALBIAH Binti KAOI telah dilecehkan oleh ANAK di sepanjang jalan Banda Aceh – Medan didalam mobil mobil Toyota Yaris warna merah dengan Nopol BL 1127 DE, setelah mendengar cerita Anak Korban ASMAUL HUSNA Binti M. DAUD, selanjutnya Saksi SALBIAH Binti KAOI melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
---------Perbuatan Anak tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |