Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/MS.Lsk MAULIANA BINTI RAZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAULIANA BINTI RAZALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syauqad SHMAULIANA BINTI RAZALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Salbiah pada 22 Juni 2025 di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
  3. Menetapkan Pemohon (MAULIANA BINTI RAZALI) sebagai wali dari 1 (satu) orang adik kandungnya, bernama yaitu :
    1. Asrarul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009,umur 16 tahun 9 bulan  jenis kelamin laki-laki;
  4. Menetapkan Pemohon (MAULIANA BINTI RAZALI) sebagai wali untuk mewakili Asrarul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009, jenis kelamin laki-laki untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menanda tangani Proses Penjualan atas objek pada posita angka 6.1 diatas atas nama Asrarul Fahmi Bin Razali;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak