Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | MUSTAFA BIN JAFAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
Nomor Perkara | 15/JN/2025/MS.Lsk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1988/L.1.14/Eku.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Pertama : -----------Bahwa ia terdakwa MUSTAFA BIN JAFAR pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekiranya pada pukul 02.00 wib kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekiranya pada pukul 01.00 wib kemudian pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekiranya pada pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025 yang terjadi di sebuah gubuk di kebun kosong yang beralamatkan di Desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekiranya pada pukul 05.00 wib terdakwa yang berlatar belakang sebagai suami dari saksi MARYATI dan ayah tiri dari anak korban yang bernama IRA ASSYIFA BINTI SAFWANI meminta izin kepada saksi MARYATI untuk mengajak anak kandungnya yaitu anak korban IRA yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan KK nomor 1108081312060094 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara bersama adiknya yang bernama anak YUKHAIMI yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan KK yang sama dengan anak korban untuk menanam kacang hijau disebuah kebun yang berada di Desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara kemudian saksi MARYATI mengizinkannya sehingga anak korban IRA pun mengikuti ajakan terdakwa bersama adiknya YUKHAIMI dan merekapun pergi bertiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat miilik terdakwa yang mana sekiranya pada pukul 18.00 wib terdakwa bersama anak korban IRA tiba di Langkahan dengan kondisi hujan dan jalan yang sangat licin sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut bersama anak korban IRA dan adiknya yukhaimi hingga sampai ke ladang. Bahwa kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa mengajak anak korban IRA dan adiknya YUKHAIMI untuk berteduh disebuah gubuk yang tidak berpenghuni dan merekapun tidak tahu siapa pemiliknya kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk tidur digubuk tersebut dan anak korban IRA pun bersama adiknya YUKHAIMI berkemas untuk tidur digubuk tersebut namun sekiranya pada pukul 02.00 wib yang mana sudah memasuki hari Sabtu pada tanggal 05 April 2025 anak korban IRA yang pada saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangun dikarenakan ia merasa ada yang meraba payudara dan kemaluannya yang mana pada saat anak korban membuka matanya ia melihat bahwa terdakwalah yang sedang meraba payudara serta kemaluan anak korban IRA hingga ianya terkejut dan anak korban menepis tangan terdakwa namun terdakwa mengatakan kepadanya “ kamu jangan melawan kalau kamu melawan maka akan aku cekik kamu dan adikmu disini” dikarenakan merasa takut akhirnya anak korban membiarkan terdakwa meraba-raba tubuhnya hingga ianya tertidur yang mana pada saat anak korban IRA tertidur terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak IRA secara paksa hingga ianya merasa kesakitan dan anak korban IRA pun melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa hingga kemaluan terdakwa terlepas dari dalam kemaluan anak korban IRA kemudian anak korban langsung menarik sebuah kain untuk menutupi tubuhnya seddangkan terdakwa langsung pergi meninggalkaan gubuk tersebut. Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban kembali tidur digubuk tersebut dengan posisi adik anak korban YUKHAIMI berada ditengah antara terdakwa dan anak korban namun sekiranya pada pukul 01.00 wib yang mana sudah memasuki hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa kembali melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara awalnya ia meraba-raba payudara serta kemaluan anak korban kemudian terdakwa menciumi pipi anak korban hingga anak korban terbangun dan ianya kembali menolak namun terdakwa kembali mengancam anak korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau maka aku cekik kamu” dan ia tetap meraba tubuh anak korban dan berkata” kamu kasih saya seperti semalam” (yang mana maksud terdakwa ia dapat memasukkan kemaluannya kedalam vagina anak korban) kemudian anak korban melarangnya dikarenakan ianya merasa kesakitan dan terdakwapun menurutinya untuk tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban namun tangan terdakwa tetap membuka celana anak korban dan mencium payudara serta vagina anak korban kemudian terdakwa juga memaskukkan tangannya kedalam kemaluan anak korban beberapa menit hingga anak korban merasa perih dan kesakitan hingga ianya menepis tangan terdakwa dan langsung membalikkan badannya agar terdakwa menghentikan perbuatannya. Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban bersama adiknya YUHKAIMI dan terdakwa kembali tidur digubuk tersebut dengan posisi yang sama dengan malam sebelumnya namun pada pukul 01.30 wib yang mana sudah memasuki hari Senin tanggal 07 April 2025 terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak korban IRA yaitu dengan cara awalnya ia meraba-raba payudara serta kemaluan kemudian terdakwa menciumi pipi anak korban hingga anak korban terbangun dan ianya kembali menolak namun terdakwa kembali mengancam anak korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau maka aku cekik kamu” dan ia tetap meraba tubuh anak korban terdakwapun menurutinya namun tangan terdakwa tetap membuka celana anak korban dan mencium payudara serta vagina anak korban dan terdakwa juga memaskukkan tangannya kedalam kemaluan anak korban beberapa menit hingga anak korban merasa perih dan kesakitan hingga ianya menepis tangan terdakwa dan langsung membalikkan badannya agar terdakwa menghentikan perbuatannya. Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban IRA pada saat sedang berada dirumah ibunya yaitu saksi MARYATI dengan cara meraba-raba payudara dan kemaluan anak korban pada saat ianya sedang tidur hingga anak korban mengalami trauma dan ketakutan saat melihat terdakwa dan ianya tidak sanggup menahan lagi hingga akhirnya ia menceritan kejadian tersebut kepada saksi MARYATI sehingga saksi MARYATI terkejut dan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib yaitu Sat Reskrim Unit PPA Polres Aceh Utara hingga dilakukannya penangkapan tehadap terdakwa dan dilakukkannya proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Aceh Utara terhadap terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan anak korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/20/2025, tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. ISKANDAR, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------- Atau
Kedua:
-----------Bahwa ia terdakwa MUSTAFA BIN JAFAR pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekiranya pada pukul 02.00 wib kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekiranya pada pukul 01.00 wib kemudian pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekiranya pada pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025 yang terjadi di sebuah gubuk di kebun kosong yang beralamatkan di Desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekiranya pada pukul 05.00 wib terdakwa yang berlatar belakang sebagai suami dari saksi MARYATI dan ayah tiri dari anak korban yang bernama IRA ASSYIFA BINTI SAFWANI meminta izin kepada saksi MARYATI untuk mengajak anak kandungnya yaitu anak korban IRA yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan KK nomor 1108081312060094 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara bersama adiknya yang bernama anak YUKHAIMI yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan KK yang sama dengan anak korban untuk menanam kacang hijau disebuah kebun yang berada di Desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara kemudian saksi MARYATI mengizinkannya sehingga anak korban IRA pun mengikuti ajakan terdakwa bersama adiknya YUKHAIMI dan merekapun pergi bertiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat miilik terdakwa yang mana sekiranya pada pukul 18.00 wib terdakwa bersama anak korban IRA tiba di Langkahan dengan kondisi hujan dan jalan yang sangat licin sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut bersama anak korban IRA dan adiknya yukhaimi hingga sampai ke ladang. Bahwa kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa mengajak anak korban IRA dan adiknya YUKHAIMI untuk berteduh disebuah gubuk yang tidak berpenghuni dan merekapun tidak tahu siapa pemiliknya kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk tidur digubuk tersebut dan anak korban IRA pun bersama adiknya YUKHAIMI berkemas untuk tidur digubuk tersebut namun sekiranya pada pukul 02.00 wib yang mana sudah memasuki hari Sabtu pada tanggal 05 April 2025 anak korban IRA yang pada saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangun dikarenakan ia merasa ada yang meraba payudara dan kemaluannya yang mana pada saat anak korban membuka matanya ia melihat bahwa terdakwalah yang sedang meraba payudara serta kemaluan anak korban IRA hingga ianya terkejut dan anak korban menepis tangan terdakwa namun terdakwa mengatakan kepadanya “ kamu jangan melawan kalau kamu melawan maka akan aku cekik kamu dan adikmu disini” dikarenakan merasa takut akhirnya anak korban membiarkan terdakwa meraba-raba tubuhnya hingga ianya tertidur yang mana pada saat anak korban IRA tertidur terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak IRA secara paksa hingga ianya merasa kesakitan dan anak korban IRA pun melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa hingga kemaluan terdakwa terlepas dari dalam kemaluan anak korban IRA kemudian anak korban langsung menarik sebuah kain untuk menutupi tubuhnya seddangkan terdakwa langsung pergi meninggalkaan gubuk tersebut. Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban kembali tidur digubuk tersebut dengan posisi adik anak korban YUKHAIMI berada ditengah antara terdakwa dan anak korban namun sekiranya pada pukul 01.00 wib yang mana sudah memasuki hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa kembali melakukan pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara awalnya ia meraba-raba payudara serta kemaluan anak korban kemudian terdakwa menciumi pipi anak korban hingga anak korban terbangun dan ianya kembali menolak namun terdakwa kembali mengancam anak korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau maka aku cekik kamu” dan ia tetap meraba tubuh anak korban dan berkata” kamu kasih saya seperti semalam” (yang mana maksud terdakwa ia dapat memasukkan kemaluannya kedalam vagina anak korban) kemudian anak korban melarangnya dikarenakan ianya merasa kesakitan dan terdakwapun menurutinya untuk tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban namun tangan terdakwa tetap membuka celana anak korban dan mencium payudara serta vagina anak korban kemudian terdakwa juga memaskukkan tangannya kedalam kemaluan anak korban beberapa menit hingga anak korban merasa perih dan kesakitan hingga ianya menepis tangan terdakwa dan langsung membalikkan badannya agar terdakwa menghentikan perbuatannya. Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban bersama adiknya YUHKAIMI dan terdakwa kembali tidur digubuk tersebut dengan posisi yang sama dengan malam sebelumnya namun pada pukul 01.30 wib yang mana sudah memasuki hari Senin tanggal 07 April 2025 terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak korban IRA yaitu dengan cara awalnya ia meraba-raba payudara serta kemaluan kemudian terdakwa menciumi pipi anak korban hingga anak korban terbangun dan ianya kembali menolak namun terdakwa kembali mengancam anak korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau maka aku cekik kamu” dan ia tetap meraba tubuh anak korban terdakwapun menurutinya namun tangan terdakwa tetap membuka celana anak korban dan mencium payudara serta vagina anak korban dan terdakwa juga memaskukkan tangannya kedalam kemaluan anak korban beberapa menit hingga anak korban merasa perih dan kesakitan hingga ianya menepis tangan terdakwa dan langsung membalikkan badannya agar terdakwa menghentikan perbuatannya. Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban IRA pada saat sedang berada dirumah ibunya yaitu saksi MARYATI dengan cara meraba-raba payudara dan kemaluan anak korban pada saat ianya sedang tidur hingga anak korban mengalami trauma dan ketakutan saat melihat terdakwa dan ianya tidak sanggup menahan lagi hingga akhirnya ia menceritan kejadian tersebut kepada saksi MARYATI sehingga saksi MARYATI terkejut dan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib yaitu Sat Reskrim Unit PPA Polres Aceh Utara hingga dilakukannya penangkapan tehadap terdakwa dan dilakukkannya proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Aceh Utara terhadap terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan anak korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/20/2025, tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. ISKANDAR, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |