Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | 1.SAIDAN BIN ABDULLAH 2.HUSNAWATI BINTI SAIDAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Zina | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/JN/2025/MS.Lsk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-651/L.1.14/Eku.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR :PDM-11/L.1.14/Eku.2/02/2025
Terdakwa I :
Terdakwa II:
III. DAKWAAN :
Pertama : -----------Bahwa ia terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN pada hari dan tanggal serta bulan yang telah tidak dingat lagi namun pada tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025 yang terjadi disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
----------Bahwa terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH adalah seorang laki – laki dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN adalah seorang wanita atau perempuan yang memiliki hubungan mahram atau sedarah dengan terdakwa I yang mana terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan terdakwa II merupakan anak kandung terdakwa I atau putri pertama dari pernikahan terdakwa I bersama mantan istrinya yang bernama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL namun antara terdakwa I dengan saksi Cut Kartini Binti T. Ismail sudah bercerai secara agama islam dengan terdakwa I pada tahun 2015 dan sejak tahun 2015 terdakwa I sudah tidak tinggal lagi bersama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL yang mana terdakwa I dan anak kandungnya yaitu terdakwa II memilih terpisah dari keluarga lainnya dan tinggal bersama secara diam – diam didaerah Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan hubungan badan sejak tahun 2014 yang saat itu antara terdakwa I dan terdakwa II masih tinggal Bersama dengan keluarga lainnya di Desa Cot Makaso Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya namun dikarenakan terdakwa I menghamili terdakwa II dan kehamilan tersebut diketahui oleh seluruh keluarga sehingga setelah terdakwa II melahirkan seorang anak lelaki yang bernama Muhammad Thorik yang sekarang usianya kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun dan terdakwa I tidak ingin hal tersebut diketahui oleh orang banyak khususnya warga sekitar yang akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berencana pindah meninggalkan kampung tersebut namun ternyata akhirnya warga sekitar mengetahui hal tersebut yang menyebabkan kemarahan besar warga sekitar sehingga saat itu rumah tempat tinggal para terdakwa dan keluyarga lainnya dibakar oleh warga sehingga sejak saat itu seluruh keluarga terdakwa I dan terdakwa II terpisah – pisah tidak diketahui tinggal dimana yang ternyata antara terdakwa I dengan terdakwa II yang nota bene adalah ayah kandung dan putri kandung tinggal bersama dengan anak yang telah dilahirkan dari hasil hubungan terlarang para terdakwa disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dan anak mereka yang bernama Muhammad Thorik sejak tahun 2015 tinggal bersama disebuah rumah gubuk yang terdakwa I bangun sendiri menggunakan triplek dan atap rumbia dengan luas sekitar 4x4 (empat kali empat) meter persegi di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara sampai dengan sekarang ini yang mana dirumah tersebut antara terdakwa I dengan terdakwa II selalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tahun 2015 hingga sekarang. Bahwa hubungan suami istri yang tidak sah tersebut sering dilakukan oleh terdakwa I dengan terdakwa II secara rutin dengan suka rela dan dengan tanpa paksaan pada setiap malam hari yang mana awalnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk berhubungan badan dan terdakwa II pun selalu menyetujui atau tidak pernah menolak ajakan tersebut yang mana bila ingin melakukan hubungan badan awalnya terdakwa I meremas serta megisap payudara terdakwa II kemudian setelah penis terdakwa I menegang ia langsung memasukkan penisnya kedalam liang vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa I merasa puas iapun langsung tidur dan perbuatan tersebut selalu terdakwa I dan terdakwa II lakukan dimalam lainnya sampai dengan bulan Januari tahun 2025. Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat berlangsung dengan lama atau berkisar 10 (sepuluh) tahun lamanya ternyata semenjak terdakwa I dan terdakwa II tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, terdakwa I pernah menjelaskan kepada kepala desa Lancang Barat yang bernama saksi Razali bahwa hubungan antara terdakwa I dan terdakwa II adalah sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu kepala desa serta warga desa lainnya tidak pernah curiga dan percaya begitu saja terhadap keadaan terdakwa I dan terdakwa II hingga para terdakwa bisa tinggal didesa tersebut hingga sampai dengan ketahuan atau diketahui warga lainnya sebelum para terdakwa ditangkap warga dan pihak Kepolisian. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib beberapa warga desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan pihak kepolisian unit PPA Polres Lhokseumawe yang telah mengetahui dan mendapatkan laporan dari warga lainnya datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menanyakan status perkawinan para terdakwa yang sebenarnya namun dikarenakan para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa adalah pasangan suami istri yang sah maka akhirnya terdakwa I menjelaskan hal yang sebenarnya kepada warga dan pihak Kepolisian bahwasanya terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan mereka telah tinggal bersama dan sering melakukan hubungan suami sitri atau persetubuhan yang tidak sah hingga terdakwa II sampai pernah melahirkan seorang anak lelaki yang diberi nama MUHAMMAD THARIK yang usianya sekarang ini kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun. Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan tercela terlebih diwilayah Propinsi Aceh yang mana Propinsi Aceh merupakan wilayah yang memberlakukan hukum syari’at islam maka perbuatan terdakwa I dan terdakwa II adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji yang mengarah sebagai Jarimah zina sehingga perbuatan para terdakwa harus diproses hokum yang berlaku;
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 35 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua: -----------Bahwa ia terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN pada hari dan tanggal serta bulan yang telah tidak dingat lagi namun pada tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025 yang terjadi disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
----------Bahwa terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH adalah seorang laki – laki dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN adalah seorang wanita atau perempuan yang memiliki hubungan mahram atau sedarah dengan terdakwa I yang mana terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan terdakwa II merupakan anak kandung terdakwa I atau putri pertama dari pernikahan terdakwa I bersama mantan istrinya yang bernama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL namun antara terdakwa I dengan saksi Cut Kartini Binti T. Ismail sudah bercerai secara agama islam dengan terdakwa I pada tahun 2015 dan sejak tahun 2015 terdakwa I sudah tidak tinggal lagi bersama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL yang mana terdakwa I dan anak kandungnya yaitu terdakwa II memilih terpisah dari keluarga lainnya dan tinggal bersama secara diam – diam didaerah Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan hubungan badan sejak tahun 2014 yang saat itu antara terdakwa I dan terdakwa II masih tinggal Bersama dengan keluarga lainnya di Desa Cot Makaso Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya namun dikarenakan terdakwa I menghamili terdakwa II dan kehamilan tersebut diketahui oleh seluruh keluarga sehingga setelah terdakwa II melahirkan seorang anak lelaki yang bernama Muhammad Thorik yang sekarang usianya kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun dan terdakwa I tidak ingin hal tersebut diketahui oleh orang banyak khususnya warga sekitar yang akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berencana pindah meninggalkan kampung tersebut namun ternyata akhirnya warga sekitar mengetahui hal tersebut yang menyebabkan kemarahan besar warga sekitar sehingga saat itu rumah tempat tinggal para terdakwa dan keluyarga lainnya dibakar oleh warga sehingga sejak saat itu seluruh keluarga terdakwa I dan terdakwa II terpisah – pisah tidak diketahui tinggal dimana yang ternyata antara terdakwa I dengan terdakwa II yang nota bene adalah ayah kandung dan putri kandung tinggal bersama dengan anak yang telah dilahirkan dari hasil hubungan terlarang para terdakwa disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dan anak mereka yang bernama Muhammad Thorik sejak tahun 2015 tinggal bersama disebuah rumah gubuk yang terdakwa I bangun sendiri menggunakan triplek dan atap rumbia dengan luas sekitar 4x4 (empat kali empat) meter persegi di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara sampai dengan sekarang ini yang mana dirumah tersebut antara terdakwa I dengan terdakwa II selalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tahun 2015 hingga sekarang. Bahwa hubungan suami istri yang tidak sah tersebut sering dilakukan oleh terdakwa I dengan terdakwa II secara rutin dengan suka rela dan dengan tanpa paksaan pada setiap malam hari yang mana awalnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk berhubungan badan dan terdakwa II pun selalu menyetujui atau tidak pernah menolak ajakan tersebut yang mana bila ingin melakukan hubungan badan awalnya terdakwa I meremas serta megisap payudara terdakwa II kemudian setelah penis terdakwa I menegang ia langsung memasukkan penisnya kedalam liang vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa I merasa puas iapun langsung tidur dan perbuatan tersebut selalu terdakwa I dan terdakwa II lakukan dimalam lainnya sampai dengan bulan Januari tahun 2025. Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat berlangsung dengan lama atau berkisar 10 (sepuluh) tahun lamanya ternyata semenjak terdakwa I dan terdakwa II tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, terdakwa I pernah menjelaskan kepada kepala desa Lancang Barat yang bernama saksi Razali bahwa hubungan antara terdakwa I dan terdakwa II adalah sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu kepala desa serta warga desa lainnya tidak pernah curiga dan percaya begitu saja terhadap keadaan terdakwa I dan terdakwa II hingga para terdakwa bisa tinggal didesa tersebut hingga sampai dengan ketahuan atau diketahui warga lainnya sebelum para terdakwa ditangkap warga dan pihak Kepolisian. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib beberapa warga desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan pihak kepolisian unit PPA Polres Lhokseumawe yang telah mengetahui dan mendapatkan laporan dari warga lainnya datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menanyakan status perkawinan para terdakwa yang sebenarnya namun dikarenakan para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa adalah pasangan suami istri yang sah maka akhirnya terdakwa I menjelaskan hal yang sebenarnya kepada warga dan pihak Kepolisian bahwasanya terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan mereka telah tinggal bersama dan sering melakukan hubungan suami sitri atau persetubuhan yang tidak sah hingga terdakwa II sampai pernah melahirkan seorang anak lelaki yang diberi nama MUHAMMAD THARIK yang usianya sekarang ini kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun. Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan tercela terlebih diwilayah Propinsi Aceh yang mana Propinsi Aceh merupakan wilayah yang memberlakukan hukum syari’at islam maka perbuatan terdakwa I dan terdakwa II adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji yang mengarah sebagai Jarimah zina sehingga perbuatan para terdakwa harus diproses hokum yang berlaku;
----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------- Atau Ketiga: -----------Bahwa ia terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN pada hari dan tanggal serta bulan yang telah tidak dingat lagi namun pada tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025 yang terjadi disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- ----------Bahwa terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH adalah seorang laki – laki dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN adalah seorang wanita atau perempuan yang memiliki hubungan mahram atau sedarah dengan terdakwa I yang mana terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan terdakwa II merupakan anak kandung terdakwa I atau putri pertama dari pernikahan terdakwa I bersama mantan istrinya yang bernama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL namun antara terdakwa I dengan saksi Cut Kartini Binti T. Ismail sudah bercerai secara agama islam dengan terdakwa I pada tahun 2015 dan sejak tahun 2015 terdakwa I sudah tidak tinggal lagi bersama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL yang mana terdakwa I dan anak kandungnya yaitu terdakwa II memilih terpisah dari keluarga lainnya dan tinggal bersama secara diam – diam didaerah Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan hubungan badan sejak tahun 2014 yang saat itu antara terdakwa I dan terdakwa II masih tinggal Bersama dengan keluarga lainnya di Desa Cot Makaso Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya namun dikarenakan terdakwa I menghamili terdakwa II dan kehamilan tersebut diketahui oleh seluruh keluarga sehingga setelah terdakwa II melahirkan seorang anak lelaki yang bernama Muhammad Thorik yang sekarang usianya kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun dan terdakwa I tidak ingin hal tersebut diketahui oleh orang banyak khususnya warga sekitar yang akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berencana pindah meninggalkan kampung tersebut namun ternyata akhirnya warga sekitar mengetahui hal tersebut yang menyebabkan kemarahan besar warga sekitar sehingga saat itu rumah tempat tinggal para terdakwa dan keluyarga lainnya dibakar oleh warga sehingga sejak saat itu seluruh keluarga terdakwa I dan terdakwa II terpisah – pisah tidak diketahui tinggal dimana yang ternyata antara terdakwa I dengan terdakwa II yang nota bene adalah ayah kandung dan putri kandung tinggal bersama dengan anak yang telah dilahirkan dari hasil hubungan terlarang para terdakwa disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dan anak mereka yang bernama Muhammad Thorik sejak tahun 2015 tinggal bersama disebuah rumah gubuk yang terdakwa I bangun sendiri menggunakan triplek dan atap rumbia dengan luas sekitar 4x4 (empat kali empat) meter persegi di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara sampai dengan sekarang ini yang mana dirumah tersebut antara terdakwa I dengan terdakwa II selalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tahun 2015 hingga sekarang. Bahwa hubungan suami istri yang tidak sah tersebut sering dilakukan oleh terdakwa I dengan terdakwa II secara rutin dengan suka rela dan dengan tanpa paksaan pada setiap malam hari yang mana awalnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk berhubungan badan dan terdakwa II pun selalu menyetujui atau tidak pernah menolak ajakan tersebut yang mana bila ingin melakukan hubungan badan awalnya terdakwa I meremas serta megisap payudara terdakwa II kemudian setelah penis terdakwa I menegang ia langsung memasukkan penisnya kedalam liang vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa I merasa puas iapun langsung tidur dan perbuatan tersebut selalu terdakwa I dan terdakwa II lakukan dimalam lainnya sampai dengan bulan Januari tahun 2025. Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat berlangsung dengan lama atau berkisar 10 (sepuluh) tahun lamanya ternyata semenjak terdakwa I dan terdakwa II tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, terdakwa I pernah menjelaskan kepada kepala desa Lancang Barat yang bernama saksi Razali bahwa hubungan antara terdakwa I dan terdakwa II adalah sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu kepala desa serta warga desa lainnya tidak pernah curiga dan percaya begitu saja terhadap keadaan terdakwa I dan terdakwa II hingga para terdakwa bisa tinggal didesa tersebut hingga sampai dengan ketahuan atau diketahui warga lainnya sebelum para terdakwa ditangkap warga dan pihak Kepolisian. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib beberapa warga desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan pihak kepolisian unit PPA Polres Lhokseumawe yang telah mengetahui dan mendapatkan laporan dari warga lainnya datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menanyakan status perkawinan para terdakwa yang sebenarnya namun dikarenakan para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa adalah pasangan suami istri yang sah maka akhirnya terdakwa I menjelaskan hal yang sebenarnya kepada warga dan pihak Kepolisian bahwasanya terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan mereka telah tinggal bersama dan sering melakukan hubungan suami sitri atau persetubuhan yang tidak sah hingga terdakwa II sampai pernah melahirkan seorang anak lelaki yang diberi nama MUHAMMAD THARIK yang usianya sekarang ini kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun. Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap warga dengan didampingi oleh pihak Kepolisian para terdakwa sedang tidak melakukan hubungan badan atau persetubuhan melainkan ghanya pengakuan para terdakwa saja khususnya terdakwa I yang telah mengaklui dan menjelaskan secara gamblang kepada warga atas perbuatannya. Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan tercela terlebih diwilayah Propinsi Aceh yang mana Propinsi Aceh merupakan wilayah yang memberlakukan hukum syari’at islam maka perbuatan terdakwa I dan terdakwa II adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji yang mengarah sebagai Jarimah zina sehingga perbuatan para terdakwa harus diproses hokum yang berlaku; ---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Keempat -----------Bahwa ia terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN pada hari dan tanggal serta bulan yang telah tidak dingat lagi namun pada tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025 yang terjadi disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- ----------Bahwa terdakwa I SAIDAN BIN ABDULLAH adalah seorang laki – laki dan terdakwa II HUSNAWATI BINTI SAIDAN adalah seorang wanita atau perempuan yang memiliki hubungan mahram atau sedarah dengan terdakwa I yang mana terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan terdakwa II merupakan anak kandung terdakwa I atau putri pertama dari pernikahan terdakwa I bersama mantan istrinya yang bernama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL namun antara terdakwa I dengan saksi Cut Kartini Binti T. Ismail sudah bercerai secara agama islam dengan terdakwa I pada tahun 2015 dan sejak tahun 2015 terdakwa I sudah tidak tinggal lagi bersama saksi CUT KARTINI BINTI T.ISMAIL yang mana terdakwa I dan anak kandungnya yaitu terdakwa II memilih terpisah dari keluarga lainnya dan tinggal bersama secara diam – diam didaerah Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan hubungan badan sejak tahun 2014 yang saat itu antara terdakwa I dan terdakwa II masih tinggal Bersama dengan keluarga lainnya di Desa Cot Makaso Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya namun dikarenakan terdakwa I menghamili terdakwa II dan kehamilan tersebut diketahui oleh seluruh keluarga sehingga setelah terdakwa II melahirkan seorang anak lelaki yang bernama Muhammad Thorik yang sekarang usianya kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun dan terdakwa I tidak ingin hal tersebut diketahui oleh orang banyak khususnya warga sekitar yang akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berencana pindah meninggalkan kampung tersebut namun ternyata akhirnya warga sekitar mengetahui hal tersebut yang menyebabkan kemarahan besar warga sekitar sehingga saat itu rumah tempat tinggal para terdakwa dan keluyarga lainnya dibakar oleh warga sehingga sejak saat itu seluruh keluarga terdakwa I dan terdakwa II terpisah – pisah tidak diketahui tinggal dimana yang ternyata antara terdakwa I dengan terdakwa II yang nota bene adalah ayah kandung dan putri kandung tinggal bersama dengan anak yang telah dilahirkan dari hasil hubungan terlarang para terdakwa disebuah desa yang beralamatkan Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dan anak mereka yang bernama Muhammad Thorik sejak tahun 2015 tinggal bersama disebuah rumah gubuk yang terdakwa I bangun sendiri menggunakan triplek dan atap rumbia dengan luas sekitar 4x4 (empat kali empat) meter persegi di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara sampai dengan sekarang ini yang mana dirumah tersebut antara terdakwa I dengan terdakwa II selalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tahun 2015 hingga sekarang. Bahwa hubungan suami istri yang tidak sah tersebut sering dilakukan oleh terdakwa I dengan terdakwa II secara rutin dengan suka rela dan dengan tanpa paksaan pada setiap malam hari yang mana awalnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk berhubungan badan dan terdakwa II pun selalu menyetujui atau tidak pernah menolak ajakan tersebut yang mana bila ingin melakukan hubungan badan awalnya terdakwa I meremas serta megisap payudara terdakwa II kemudian setelah penis terdakwa I menegang ia langsung memasukkan penisnya kedalam liang vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa I merasa puas iapun langsung tidur dan perbuatan tersebut selalu terdakwa I dan terdakwa II lakukan dimalam lainnya sampai dengan bulan Januari tahun 2025. Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat berlangsung dengan lama atau berkisar 10 (sepuluh) tahun lamanya ternyata semenjak terdakwa I dan terdakwa II tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, terdakwa I pernah menjelaskan kepada kepala desa Lancang Barat yang bernama saksi Razali bahwa hubungan antara terdakwa I dan terdakwa II adalah sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu kepala desa serta warga desa lainnya tidak pernah curiga dan percaya begitu saja terhadap keadaan terdakwa I dan terdakwa II hingga para terdakwa bisa tinggal didesa tersebut hingga sampai dengan ketahuan atau diketahui warga lainnya sebelum para terdakwa ditangkap warga dan pihak Kepolisian. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib beberapa warga desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan pihak kepolisian unit PPA Polres Lhokseumawe yang telah mengetahui dan mendapatkan laporan dari warga lainnya datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menanyakan status perkawinan para terdakwa yang sebenarnya namun dikarenakan para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa adalah pasangan suami istri yang sah maka akhirnya terdakwa I menjelaskan hal yang sebenarnya kepada warga dan pihak Kepolisian bahwasanya terdakwa I merupakan ayah kandung dari terdakwa II dan mereka telah tinggal bersama dan sering melakukan hubungan suami sitri atau persetubuhan yang tidak sah hingga terdakwa II sampai pernah melahirkan seorang anak lelaki yang diberi nama MUHAMMAD THARIK yang usianya sekarang ini kurang lebih sudah beranjak 10 (sepuluh) tahun. Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap warga dengan didampingi oleh pihak Kepolisian para terdakwa sedang tidak melakukan hubungan badan atau persetubuhan melainkan ghanya pengakuan para terdakwa saja khususnya terdakwa I yang telah mengaklui dan menjelaskan secara gamblang kepada warga atas perbuatannya. Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan tercela terlebih diwilayah Propinsi Aceh yang mana Propinsi Aceh merupakan wilayah yang memberlakukan hukum syari’at islam maka perbuatan terdakwa I dan terdakwa II adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji yang mengarah sebagai Jarimah zina sehingga perbuatan para terdakwa harus diproses hokum yang berlaku;
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum
HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |