| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
| 2/JN-Anak/2026/MS.Lsk | ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. | MUHAMMAD NASRI BIN SAIFUL BAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/JN-Anak/2026/MS.Lsk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1666/ L.1.14/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa Anak MUHAMMAD NASRI Bin SAIFUL BAHRI sesuai dengan akta kelahiran nomor : 1108-LT-30102018-0039 tanggal 20 Desember 2018 pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026 sekira pukul 23.30 wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Desa Gampong Barat Kec. Nisam Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap Orang yang melakukan pelecehan seksual” perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
------- Bahwa berawal dari Anak Nasri mengenal saksi Cut Khairunnisa sejak sekitar satu tahun yang lalu atau sejak saksi Cut Khairunnisa tinggal di Poskesdes desa Kumbang kecamatan Nisam kabupaten Aceh Utara. Anak Nasri sering memperhatikan saksi Cut Khairunnisa saat melintas didekat rumah saksi Cut Khairunnisa, karena tubuh saksi Cut Khairunnisa berisi dan montok serta berkulit putih sehingga sejak pertama kali melihatnya saksi Cut Khairunnisa sudah bernafsu dan suka dengan saksi Cut Khairunnisa. Yang mana jarak rumah yang Anak Nasri huni dengan rumah saksi Cut Khairunnisa sekitar 200 meter. Setiap kali pergi ke Meunasah selalu melintasi rumah saksi Cut Khairunnisa. Pada hari selasa tanggal 21 april 2026 sekitar pukul 17.00 wib Anak Nasri melihat saksi Cut Khairunnisa sedang memasukkan sepeda motor kedalam rumahnya dan saat itu nafsu Anak Nasri timbul begitu melihat saksi Cut Khairunnisa. Ketika itu timbul niat dihati Anak Nasri untuk masuk kedalam rumahnya dengan tujuan mengambil sejumlah uang dan menyetubuhinya. ------- Bahwa pada hari selasa tanggal 21 april 2026 sekitar pukul 23.00 wib Anak Nasri masih berada di rumah dan saat itu Anak Nasri memikirkan jalan untuk bisa masuk kedalam rumah Cut Khairunnisa, saat itu Anak Nasri sengaja menunggu suasana sepi sehingga perbuatan Anak Nasri tidak diketahui oleh orang lain. Selanjutnya Anak Nasri berjalan kaki dari rumahnya ke rumah saksi Cut Khairunnisa dengan jarak sekitar 200 meter. Anak Nasri masuk pekarangan rumah melalui pagar yang tidak tertutup dan menuju ke bagian belakang rumah saksi Cut Khairunnisa. Kemudian Anak Nasri mencari jalan masuk dan terlihat oleh Anak Nasri jendela dapur yang terbuka sedikit dan setelah Anak Nasri terik ternyata tidak terkunci, kemudian Anak Nasri memanjat dan masuk kedalam rumah melalui jendela hingga Anak Nasri berada di dapur. Selanjutnya Anak Nasri menuju ke kamar saksi Cut Khairunnisa dan saat itu pintu kamarnya tertutup. Anak Nasri membuka pintu kamarnya yang tidak terkunci dan terlihatlah oleh Anak Nasri, saksi Cut Khairunnisa yang sedang tidur terlentang mengenakan gaun tidur dan celana kain sebatas paha. Yang mana lampu kamar cukup terang sehingga Anak melihat dengan jelas tubuh saksi Cut Khairunnisa yang terbuka dan membuat Anak Nasri semakin bernafsu. Anak Nasri memikirkan cara untuk bisa menyetubuhi dan timbullah dalam pikiran Anak Nasri untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Setelah mengambil sebilah pisau, kemudian Anak Nasri melepaskan baju kaos dan kain sarung yang di kenakan hingga Anak Nasri telanjang. ------- Bahwa sebelumnya pada pukul 21.00 wib saksi Cut Khairunnisa masuk kamar dengan tujuan tidur dengan dua orang anak saksi Cut Khairunnisa yang masih berumur 10 bulan dan umur 10 tahun. Sebelum tidur saksi Cut Khairunnisa mengenakan baju kaos lengan pendek dan celana kain pendek sebatas paha. Lampu kamar menyala namun agak redup. ------- Bahwa sekitar pukul 23.30 wib saksi Cut Khairunnisa yang sedang tidur merasakan ada seseorang menindih badan saksi Cut Khairunnisa dari atas hingga membuat saksi Cut Khairunnisa terjaga dan ternyata benar ada seorang laki laki yaitu Anak Nasri dalam keadaan telanjang menindih badan saksi Cut hairunnisa dan melihat perbuatannya saksi Cut Khairunnisa sangat merasa ketakutan dan berkata “ … jangan kau ganggu aku !?..”. Anak Nizam berkata “ … kah buka ! … (artinya : kau buka). Saksi Cut Khairunnisa menjawab “ … jangan, aku sayang sama anakku dan aku lagi haid …”. Saksi Cut Khairunnisa sengaja mengatakan dalam kondisi haid agar Anak Nasri tidak jadi menyetubuhi saksi Cut Khairunnisa namun Anak Nasri mengancam dan berkata “ … nyoe na sikin bak jaro lon, menyoe hana katem kupoh keuh …”. (artinya : ini ada pisau ditanganku, kalau kau nggak mau kupukul kamu). Karena saksi takut ia lukai dengan pisau ditangannya sehingga saksi Cut Khairunnisa membuka celana saksi namun Anak Nasri berkata kembali “ … buka mandum ..”. (artinya : buka semua). Karena takut dengan ancamannya sehingga saksi Cut Khairunnisa melepaskan baju yang saksi kenakan hingga telanjang dan tampak payudara. Ia membuka kedua paha saksi yang saat itu saksi dalam kondisi terlentang, kemudian saksi melihat penisnya yang sudah menegang dan kemudian Anak Nasri masukkan kedalam liang vagina. Setelah penisnya masuk kemudian Anak menarik keluar masuk batang penisnya sekitar 10 menit. Saksi Cut Khairunnisa menangis saat Anak Nasri menyetubuhi saksi dan tetap memohon agar Anak Nasri menghentikan perbuatannya namun tidak Anak Nasri perdulikan dan bahkan Anak meremas payudara saksi berulang kali sambil menarik keluar masuk batang penisnya. Anak Nasri juga berusaha memegang pipi saksi sambil berusaha memaksa mencium bibir saksi namun saksi menolak. Saat saksi Cut Khairunnisa memperhatikan wajahnya, Anak Nasri menolak dan memalingkan wajah agar saksi tidak melihat wajahnya. Setelah menyetubuhi saksi dalam posisi telanjang, Anak Nasri berkata dan menyuruh saksi Cut Khairunnisa membalikkan badan ke posisi tengkurap “ … balek badan…”. Anak Nasri membalikkan badan saksi ke posisi tengkurap dan dalam posisi tengkurap Anak Nasri kembali memasukkan penisnya kedalam liang vagina dari arah belakang sekitar 3 menit dan kemudian Anak Nasri kembali membalikkan badan saksi ke posisi terlentang. Lantas Anak Nasri kembali memasukkan penisnya kedalam liang vagina saksi Cut Khairunnisa sekitar tiga menit. Setelah itu menarik penisnya dan tidak memasukkan lagi dan kemudian berkata kepada saksi “ … pakon berdarah ..” (artinya : mengapa berdarah). Saksi menjawab “.. kan kaleuh kupeugah buno bahwa lon haid ..” (artinya : kan sudah kubilang tadi bahwa saksi sedang haid). Kemudian saksi bangun dan duduk sambil mengenakan pakaian. Anak Nasri berkata “ … bie peng lon 200 ribe …”. (artinya : kasiah uang 200 ribu). Saksi Cut Khairunnisa menjawab bahwa saksi tidak memiliki uang dan Anak Nasri meminta 100 ribu saja namun saksi mengatakan bahwa saksi tidak punya uang. Kemudian ia mengenakan pakaian yaitu kain sarung dan baju kaos putih. Saksi Cut Khairunnisa mengatakan padanya bahwa saksi hanya memiliki uang 16 ribu rupiah namun ia berkata sambil mengacungkan pisau kearah saksi “ .. kah bie aju ! .. menyoe han kupoh kah ! ..” (artinya : kau kasih terus, kalau nggak kupukul kamu). Karena saksi takut ia lukai sehingga saksi Cut Khairunnisa menawarkan handphone milik saksi sambil berkata “ … kah cok mantong handphone lon ..” (artinya : kamu ambil saja handphoneku), saksi Cut Khairunnisa berkata demikian sambil menyerahkan handphone pada Anak Nasri. Selanjutnya Anak Nasri mengambil sandalnya yang Anak Nasri letakkan dibelakang dan kembali ke pintu depan dan keluar dari dalam rumah melalui pintu depan. Sebelum keluar rumah ia sempat berkata “ … ka trep kupantau droeneh bu …” (artinya : sudah lama kupantau dan kuinginkan ibu). Setelah meninggalkan Setelah Anak Nasri pergi meninggalkan rumah, saksi Cut Khairunnisa berteriak memanggil tetangga samping rumah dan kemudian tetangga samping rumah. Yang mana kemudian saksi Yusniar keluar dari dalam rumahnya dan melihat kearah saksi Cut Khairunnisa. Kepada saksi Yusniar, saksi Cut Khairunnisa mengatakan bahwa baru saja orang masuk kedalam rumah memperkosa dan merampok saksi Cut Khairunnisa. setelah mendengar hal tersebut saksi Yusniar lari ke jalan dan berusaha melihat dan mengejar anak laki-laki yang baru saja keluar dari dalam rumah saksi Cut Khairunisa namun tidak saksi temukan. Saat itu juga saksi Yusniar memberitahukan kepada warga sekitar hingga warga mengetahui peristiwa yang saksi Cut Khairunnisa alami.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Huruf a dan Huruf b Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Anak MUHAMMAD NASRI Bin SAIFUL BAHRI sesuai dengan akta kelahiran nomor :1108-LT-30102018-0039 tanggal 20 Desember 2018. pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026 sekira pukul 23.30 wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Desa Gampong Barat Kec. Nisam Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap Orang yang melakukan pemerkosaan” perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:-
------- Bahwa berawal dari Anak Nasri mengenal saksi Cut Khairunnisa sejak sekitar satu tahun yang lalu atau sejak saksi Cut Khairunnisa tinggal di Poskesdes desa Kumbang kecamatan Nisam kabupaten Aceh Utara. Anak Nasri sering memperhatikan saksi Cut Khairunnisa saat melintas didekat rumah saksi Cut Khairunnisa, karena tubuh saksi Cut Khairunnisa berisi dan montok serta berkulit putih sehingga sejak pertama kali melihatnya saksi Cut Khairunnisa sudah bernafsu dan suka dengan saksi Cut Khairunnisa. Yang mana jarak rumah yang Anak Nasri huni dengan rumah saksi Cut Khairunnisa sekitar 200 meter. Setiap kali pergi ke Meunasah selalu melintasi rumah saksi Cut Khairunnisa. Pada hari selasa tanggal 21 april 2026 sekitar pukul 17.00 wib Anak Nasri melihat saksi Cut Khairunnisa sedang memasukkan sepeda motor kedalam rumahnya dan saat itu nafsu Anak Nasri timbul begitu melihat saksi Cut Khairunnisa. Ketika itu timbul niat dihati Anak Nasri untuk masuk kedalam rumahnya dengan tujuan mengambil sejumlah uang dan menyetubuhinya. ------- Bahwa pada hari selasa tanggal 21 april 2026 sekitar pukul 23.00 wib Anak Nasri masih berada di rumah dan saat itu Anak Nasri memikirkan jalan untuk bisa masuk kedalam rumah Cut Khairunnisa, saat itu Anak Nasri sengaja menunggu suasana sepi sehingga perbuatan Anak Nasri tidak diketahui oleh orang lain. Selanjutnya Anak Nasri berjalan kaki dari rumahnya ke rumah saksi Cut Khairunnisa dengan jarak sekitar 200 meter. Anak Nasri masuk pekarangan rumah melalui pagar yang tidak tertutup dan menuju ke bagian belakang rumah saksi Cut Khairunnisa. Kemudian Anak Nasri mencari jalan masuk dan terlihat oleh Anak Nasri jendela dapur yang terbuka sedikit dan setelah Anak Nasri terik ternyata tidak terkunci, kemudian Anak Nasri memanjat dan masuk kedalam rumah melalui jendela hingga Anak Nasri berada di dapur. Selanjutnya Anak Nasri menuju ke kamar saksi Cut Khairunnisa dan saat itu pintu kamarnya tertutup. Anak Nasri membuka pintu kamarnya yang tidak terkunci dan terlihatlah oleh Anak Nasri, saksi Cut Khairunnisa yang sedang tidur terlentang mengenakan gaun tidur dan celana kain sebatas paha. Yang mana lampu kamar cukup terang sehingga Anak melihat dengan jelas tubuh saksi Cut Khairunnisa yang terbuka dan membuat Anak Nasri semakin bernafsu. Anak Nasri memikirkan cara untuk bisa menyetubuhi dan timbullah dalam pikiran Anak Nasri untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Setelah mengambil sebilah pisau, kemudian Anak Nasri melepaskan baju kaos dan kain sarung yang di kenakan hingga Anak Nasri telanjang. ------- Bahwa sebelumnya pada pukul 21.00 wib saksi Cut Khairunnisa masuk kamar dengan tujuan tidur dengan dua orang anak saksi Cut Khairunnisa yang masih berumur 10 bulan dan umur 10 tahun. Sebelum tidur saksi Cut Khairunnisa mengenakan baju kaos lengan pendek dan celana kain pendek sebatas paha. Lampu kamar menyala namun agak redup. ------- Bahwa sekitar pukul 23.30 wib saksi Cut Khairunnisa yang sedang tidur merasakan ada seseorang menindih badan saksi Cut Khairunnisa dari atas hingga membuat saksi Cut Khairunnisa terjaga dan ternyata benar ada seorang laki laki yaitu Anak Nasri dalam keadaan telanjang menindih badan saksi Cut hairunnisa dan melihat perbuatannya saksi Cut Khairunnisa sangat merasa ketakutan dan berkata “ … jangan kau ganggu aku !?..”. Anak Nizam berkata “ … kah buka ! … (artinya : kau buka). Saksi Cut Khairunnisa menjawab “ … jangan, aku sayang sama anakku dan aku lagi haid …”. Saksi Cut Khairunnisa sengaja mengatakan dalam kondisi haid agar Anak Nasri tidak jadi menyetubuhi saksi Cut Khairunnisa namun Anak Nasri mengancam dan berkata “ … nyoe na sikin bak jaro lon, menyoe hana katem kupoh keuh …”. (artinya : ini ada pisau ditanganku, kalau kau nggak mau kupukul kamu). Karena saksi takut ia lukai dengan pisau ditangannya sehingga saksi Cut Khairunnisa membuka celana saksi namun Anak Nasri berkata kembali “ … buka mandum ..”. (artinya : buka semua). Karena takut dengan ancamannya sehingga saksi Cut Khairunnisa melepaskan baju yang saksi kenakan hingga telanjang dan tampak payudara. Ia membuka kedua paha saksi yang saat itu saksi dalam kondisi terlentang, kemudian saksi melihat penisnya yang sudah menegang dan kemudian Anak Nasri masukkan kedalam liang vagina. Setelah penisnya masuk kemudian Anak menarik keluar masuk batang penisnya sekitar 10 menit. Saksi Cut Khairunnisa menangis saat Anak Nasri menyetubuhi saksi dan tetap memohon agar Anak Nasri menghentikan perbuatannya namun tidak Anak Nasri perdulikan dan bahkan Anak meremas payudara saksi berulang kali sambil menarik keluar masuk batang penisnya. Anak Nasri juga berusaha memegang pipi saksi sambil berusaha memaksa mencium bibir saksi namun saksi menolak. Saat saksi Cut Khairunnisa memperhatikan wajahnya, Anak Nasri menolak dan memalingkan wajah agar saksi tidak melihat wajahnya. Setelah menyetubuhi saksi dalam posisi telanjang, Anak Nasri berkata dan menyuruh saksi Cut Khairunnisa membalikkan badan ke posisi tengkurap “ … balek badan…”. Anak Nasri membalikkan badan saksi ke posisi tengkurap dan dalam posisi tengkurap Anak Nasri kembali memasukkan penisnya kedalam liang vagina dari arah belakang sekitar 3 menit dan kemudian Anak Nasri kembali membalikkan badan saksi ke posisi terlentang. Lantas Anak Nasri kembali memasukkan penisnya kedalam liang vagina saksi Cut Khairunnisa sekitar tiga menit. Setelah itu menarik penisnya dan tidak memasukkan lagi dan kemudian berkata kepada saksi “ … pakon berdarah ..” (artinya : mengapa berdarah). Saksi menjawab “.. kan kaleuh kupeugah buno bahwa lon haid ..” (artinya : kan sudah kubilang tadi bahwa saksi sedang haid). Kemudian saksi bangun dan duduk sambil mengenakan pakaian. Anak Nasri berkata “ … bie peng lon 200 ribe …”. (artinya : kasiah uang 200 ribu). Saksi Cut Khairunnisa menjawab bahwa saksi tidak memiliki uang dan Anak Nasri meminta 100 ribu saja namun saksi mengatakan bahwa saksi tidak punya uang. Kemudian ia mengenakan pakaian yaitu kain sarung dan baju kaos putih. Saksi Cut Khairunnisa mengatakan padanya bahwa saksi hanya memiliki uang 16 ribu rupiah namun ia berkata sambil mengacungkan pisau kearah saksi “ .. kah bie aju ! .. menyoe han kupoh kah ! ..” (artinya : kau kasih terus, kalau nggak kupukul kamu). Karena saksi takut ia lukai sehingga saksi Cut Khairunnisa menawarkan handphone milik saksi sambil berkata “ … kah cok mantong handphone lon ..” (artinya : kamu ambil saja handphoneku), saksi Cut Khairunnisa berkata demikian sambil menyerahkan handphone pada Anak Nasri. Selanjutnya Anak Nasri mengambil sandalnya yang Anak Nasri letakkan dibelakang dan kembali ke pintu depan dan keluar dari dalam rumah melalui pintu depan. Sebelum keluar rumah ia sempat berkata “ … ka trep kupantau droeneh bu …” (artinya : sudah lama kupantau dan kuinginkan ibu). Setelah meninggalkan Setelah Anak Nasri pergi meninggalkan rumah, saksi Cut Khairunnisa berteriak memanggil tetangga samping rumah dan kemudian tetangga samping rumah. Yang mana kemudian saksi Yusniar keluar dari dalam rumahnya dan melihat kearah saksi Cut Khairunnisa. Kepada saksi Yusniar, saksi Cut Khairunnisa mengatakan bahwa baru saja orang masuk kedalam rumah memperkosa dan merampok saksi Cut Khairunnisa. setelah mendengar hal tersebut saksi Yusniar lari ke jalan dan berusaha melihat dan mengejar anak laki-laki yang baru saja keluar dari dalam rumah saksi Cut Khairunisa namun tidak saksi temukan. Saat itu juga saksi Yusniar memberitahukan kepada warga sekitar hingga warga mengetahui peristiwa yang saksi Cut Khairunnisa alami.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Huruf a dan Huruf b Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
