Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Lsk 1.RAJESKANA,S.H.,M.H
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
AHMAD ZAKI Alias MAK KI Bin ABDURRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1528 / L.1.14/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1AHMAD ZAKI Alias MAK KI Bin ABDURRAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----------Bahwa Terdakwa AHMAD ZAKI  Alias MAK KI Bin  ABDURRAHMAN pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di toilet balai pengajian Darul Mua’atalimin Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 saksi korban Zahrul Baidah Binti Jalaluddin sekira pukul 20.30 Wib saat saksi korban sedang mengaji di Balai Pengajian DARUL MUA’ATALIMIN Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, tiba-tiba saksi korban ingin buang air kecil dan langsung turun menuju toilet yang berjarak sekitar 20 meter dengan balai pengajian, pada saat saksi korban sedang berada dalam toilet saki korban mendengar suara terdakwa mengetuk pintu toilet sambil mengatakan “zahrul tolong buka pintu” dan saksi korban menjawab “tunggu sebentar” tiba-tiba terdakwa langsung mendorong pintu dan masuk kedalam toilet dan saat tersebut saksi korban langsung berdiri dengan posisi celana dalam belum saksi korban naikkan,  kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudura saksi korban dari posisi belakang, lalu tangan kanan kanan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari tangan kanannya kedalam kemaluan saksi korban sambil menekan keluar masuk di dalam lubang vagina saksi korban, kemudian terdakwa pindah ke posisi depan saksi korban selanjutnya terdakwa mengangkangi kedua kaki saksi korban sambil berdiri, kaki kanan saksi korban diangkat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan batang penisnya kedalam vagina saksi korban sambil menekan keluar masuk di dalam lubang vagina saksi korban dengan posisi saksi korban dengan terdakwa berdiri saling berhadapan, setelah beberapa menit kemudian saksi korban merasakan bagian kemaluan saksi korban basah dan lengket, setelah itu terdakwa langsung menaikkan celananya dan keluar dari toilet tersebut, selanjtnya saksi korban langsung membersihkan kemaluan saksi korban dan keluar dari toilet menuju balai pengajian, setelah berada dibalai pengajian terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak ya kejadian tadi, malu kita” dan saksi korban menjawab ‘’ ya ‘’.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2023 pukul 22.30 Wib saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada ibu saksi korban dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban bersama ibu saksi korban pergi ke balai pengajian DARUL MUA’ATALIMIN, untuk dilakukan musyawarah tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban tersebut dan saat tersebut terdakwa mengakui ada melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap saksi korban dan terdakwa berserta keluarga terdakwa meminta maaf dan mengajak berdamai, akan tetapi keluarga saksi korban belum memberi jawaban.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit dan perih pada saat buang air kecil. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor :180/10/2023 tanggal 03 Februari 2023 atas nama Zahrul Baidah Binti Jalaluddin, umur 29 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan khusus terdapat:
  • Vulva           : Dalam batas normal
  • Hymen       : Robek di arah jam 3, 6, 11, luka lama

Dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa AHMAD ZAKI  Alias MAK KI Bin  ABDURRAHMAN pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di toilet balai pengajian Darul Mua’atalimin Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 saksi korban Zahrul Baidah Binti Jalaluddin sekira pukul 20.30 Wib saat saksi korban sedang mengaji di Balai Pengajian DARUL MUA’ATALIMIN Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, tiba-tiba saksi korban ingin buang air kecil dan langsung turun menuju toilet yang berjarak sekitar 20 meter dengan balai pengajian, pada saat saksi korban sedang berada dalam toilet saki korban mendengar suara terdakwa mengetuk pintu toilet sambil mengatakan “zahrul tolong buka pintu” dan saksi korban menjawab “tunggu sebentar” tiba-tiba terdakwa langsung mendorong pintu dan masuk kedalam toilet dan saat tersebut saksi korban langsung berdiri dengan posisi celana dalam belum saksi korban naikkan,  kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudura saksi korban dari posisi belakang, lalu tangan kanan kanan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari tangan kanannya kedalam kemaluan saksi korban sambil menekan keluar masuk di dalam lubang vagina saksi korban, kemudian terdakwa pindah ke posisi depan saksi korban selanjutnya terdakwa mengangkangi kedua kaki saksi korban sambil berdiri, kaki kanan saksi korban diangkat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan batang penisnya kedalam vagina saksi korban sambil menekan keluar masuk di dalam lubang vagina saksi korban dengan posisi saksi korban dengan terdakwa berdiri saling berhadapan, setelah beberapa menit kemudian saksi korban merasakan bagian kemaluan saksi korban basah dan lengket, setelah itu terdakwa langsung menaikkan celananya dan keluar dari toilet tersebut, selanjtnya saksi korban langsung membersihkan kemaluan saksi korban dan keluar dari toilet menuju balai pengajian, setelah berada dibalai pengajian terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak ya kejadian tadi, malu kita” dan saksi korban menjawab ‘’ ya ‘’.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2023 pukul 22.30 Wib saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada ibu saksi korban dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban bersama ibu saksi korban pergi ke balai pengajian DARUL MUA’ATALIMIN, untuk dilakukan musyawarah tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban tersebut dan saat tersebut terdakwa mengakui ada melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap saksi korban dan terdakwa berserta keluarga terdakwa meminta maaf dan mengajak berdamai, akan tetapi keluarga saksi korban belum memberi jawaban.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit dan perih pada saat buang air kecil. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor :180/10/2023 tanggal 03 Februari 2023 atas nama Zahrul Baidah Binti Jalaluddin, umur 29 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan khusus terdapat:
  • Vulva           : Dalam batas normal
  • Hymen       : Robek di arah jam 3, 6, 11, luka lama

Dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya