Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2025/MS.Lsk 1.Nurhadijah Binti Abdurrahman
2.Nurdin Bin Basyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhadijah Binti Abdurrahman
2Nurdin Bin Basyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anita Karlina,S.HNurhadijah Binti Abdurrahman
2Anita Karlina,S.HNurdin Bin Basyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Muhammad Jamil Bin Basyah, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal  14 Februari 2025 di Rumah di Gampong Dusun Lampoh Oe, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor:1108-KM-23042025-0015 tertanggal 14 Februari 2025 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Jamil Bin Basyah adalah sebagai berikut:

3.1. Nurhadijah Binti Abdurrahman, selaku istri almarhum;

3.2. Nurdin bin Basyah , selaku Adik kandung laki-laki almarhum;

       4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak