| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 1992;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya adalah sebagai berikut:
- Nuraini Binti Tgk. Abdullah (istri), telah meninggal dunia pada tahun 2020;
- Rosmalita Binti M. Hanafiah Yahya (anak perempuan), NIK: 1108084107640079, tempat dan tanggal lahir, Mancang, 01 Juli 1964, umur 61 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan D3, pekerjaan Pedagang, Beralamat di Dusun Tgk. Diiboeh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
- Ridwan Hanafiah Bin M. Hanafiah Yahya (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tahun 2025;
- Nurhafni Hanafiah Binti M. Hanafiah Yahya (anak perempuan), NIK.1171046108750001, tempat dan tanggal lahir, Geudong, 21 Agustus 1975, umur 50 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di LR Tunggai VII No. 5, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
- Menetapkan harta Pewaris M. Hanafiah Yahya Bin Yahya adalah berupa sebidang tanah seluas ± 2.505,10 m2 (dua ribu lima ratus lima koma sepuluh) meter yang terletak di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 521.21/32/7-PP/1981, tanggal 25 November 1981, tentang Penggilingan Padi Hanafiah Yahya yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara serta Surat Keterangan Nomor : 70.03.07.05.1991, tanggal 20 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Berbatas dengan saluran rel P.J.K.A. (109,60 meter)
Sebelah Selatan : Berbatas dengan pinggir jalan Negara (93,80 - 16,50
meter dan 24 - 40 meter)
Sebelah Barat : Berbatas dengan kuburan dan tanah Nurdin Gadeng
(9,50 meter)
Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Haji Geuchik Puteh (31,20
meter);
- Menyatakan Para Pemohon, dapat melakukan proses pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap harta peninggalan Almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDIAIR
Jika Majelis hakim yang rnengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya. |