Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
M.USMAN BIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/L.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1M.USMAN BIN YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

------------ Bahwa ia Terdakwa M. USMAN BIN YUSUF pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024 bertempat di rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

                       

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib di kamar mandi rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan pada saat itu sedang mencuci baju dikamar mandi rumahnya, lalu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan terkejut karena melihat terdakwa sudah berada didepan pintu kamar mandi rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian terdakwa langsung menghampiri Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang sedang duduk dikamar mandi dengan mengenakan pakaian dress warna pink yang terang di atas lutut sehingga membuat terdakwa bernafsu, lalu terdakwa membungkuk didepan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk kanan sebelah kanan kedalam celana dalam warna cream milik Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa memasukkan jari telunjuk kedalam kemaluan (vagina) Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan berdiri lalu terdakwa menarik jari telunjuknya dari kemaluan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, selanjutnya terdakwa menjauh dari Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa pergi dari pintu belakang rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menceritakan semua kejadian yang telah menimpa terhadap dirinya kepada Saksi Zahrul Aini Binti Nazir (selaku guru/ ustadzah) di sekolah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian Saksi Zahrul Aini Binti Nazir langsung menghubungi orang tua Korban Anak Cut Aida Nurhidayah dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua Korban Anak Cut Aida Nurhidayah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju kerumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang berjarak lebih kurang 50 meter di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, lalu setiba di rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan kemudian dari arah pintu belakang terdakwa memanggil Saksi Adnan Bin Ali Basyah (ayah kandung Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan) namun tidak dijawab oleh Saksi Adnan Bin Ali Basyah, namun pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa menanyakan tentang keberadaan ayahnya lalu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menjawab bahwa Saksi Adnan Bin Ali Basyah selaku ayahnya tidak ada dirumah, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mendekati Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang berada di dapur, selanjutnya terdakwa langsung memeluk Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah belakang dan mencium bagian kening, mencium leher serta mencium pipi Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan namun pada saat tersebut Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan ada melakukan perlawanan yaitu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menepis tangan terdakwa dan berjalan berjalan kearah depan rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan keluar dari rumah tersebut namun terdakwa masih mengikuti Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, lalu tidak berselang lama Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan masuk kembali kerumah dan duduk diruang tamu kemudian terdakwa yang masih mengikuti Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah belakang langsung memegang bahu sebelah kiri lalu terdakwa langsung meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan mencium pipi Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian terdakwa berdiri dan menanyakan tentang Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan kapan ianya akan kembali ke dayah dan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menjawab balik, namun Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan mendapatkan izin dua hari, selanjutnya terdakwa pergi dan langsung keluar rumah melalui pintu belakang rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib di dapur rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang mencuci baju lalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah pintu belakang rumah, kemudian terdakwa langsung menghampiri Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan didepan mesin cuci yang berada didapur rumah dan pada saat tersebut Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan merasa ketakutan dan memegang mesin cuci dengan erat, selanjutnya terdakwa mencoba menarik tangan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan untuk membuka pegangan erat  Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan ke mesin cuci, namun terdakwa tidak bisa, lalu tedakwa langsung meremas bokong dan meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan lebih kurang selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan melalui pintu belakang rumah.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib dikamar mandi rumah terdakwa Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang bermain dengan Saksi Hilda Sahrani Binti M. Usman (selaku anak kandung terdakwa) dirumah terdakwa, lalu pada saat terdakwa selesai makan siang dan terdakwa akan meletakkan piring kekamar mandi, pada saat tersebut terdakwa melihat Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang duduk mencuci baju dikamar mandi rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan merundukkan badan sambil tangan kanan terdakwa memegang serta meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, lalu tiba-tiba datang anak terdakwa yaitu Saksi Hilda Sahrani sehingga terdakwa menarik tangannya dari baju Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan langsung keluar dari kamar mandi tersebut.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan merasa kesakitan dikemaluannya, ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/10/2024 tanggal 20 Februari 2024 An. Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Status genekologi             : Tampak luka robekan pada hymen arah jam lima dan jam tujuh

KESIMPULAN                : SELAPUT DARA TIDAK UTUH

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa M. USMAN BIN YUSUF pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2023 bertempat di rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------

                                                                                  

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju kerumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang berjarak lebih kurang 50 meter di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, lalu setiba di rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan kemudian dari arah pintu belakang terdakwa memanggil Saksi Adnan Bin Ali Basyah (ayah kandung Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan) namun tidak dijawab oleh Saksi Adnan Bin Ali Basyah, namun pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa menanyakan tentang keberadaan ayahnya lalu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menjawab bahwa Saksi Adnan Bin Ali Basyah selaku ayahnya tidak ada dirumah, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mendekati Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang berada di dapur, selanjutnya terdakwa langsung memeluk Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah belakang dan mencium bagian kening, mencium leher serta mencium pipi Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan namun pada saat tersebut Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan ada melakukan perlawanan yaitu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menepis tangan terdakwa dan berjalan berjalan kearah depan rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan keluar dari rumah tersebut namun terdakwa masih mengikuti Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, lalu tidak berselang lama Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan masuk kembali kerumah dan duduk diruang tamu kemudian terdakwa yang masih mengikuti Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah belakang langsung memegang bahu sebelah kiri lalu terdakwa langsung meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan mencium pipi Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian terdakwa berdiri dan menanyakan tentang Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan kapan ianya akan kembali ke dayah dan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menjawab balik, namun Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan mendapatkan izin dua hari, selanjutnya terdakwa pergi dan langsung keluar rumah melalui pintu belakang rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib di dapur rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang mencuci baju lalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dari arah pintu belakang rumah, kemudian terdakwa langsung menghampiri Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan didepan mesin cuci yang berada didapur rumah dan pada saat tersebut Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan merasa ketakutan dan memegang mesin cuci dengan erat, selanjutnya terdakwa mencoba menarik tangan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan untuk membuka pegangan erat  Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan ke mesin cuci, namun terdakwa tidak bisa, lalu tedakwa langsung meremas bokong dan meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan lebih kurang selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan melalui pintu belakang rumah.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib dikamar mandi rumah terdakwa Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang bermain dengan Saksi Hilda Sahrani Binti M. Usman (selaku anak kandung terdakwa) dirumah terdakwa, lalu pada saat terdakwa selesai makan siang dan terdakwa akan meletakkan piring kekamar mandi, pada saat tersebut terdakwa melihat Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan sedang duduk mencuci baju dikamar mandi rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan merundukkan badan sambil tangan kanan terdakwa memegang serta meremas payudara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, lalu tiba-tiba datang anak terdakwa yaitu Saksi Hilda Sahrani sehingga terdakwa menarik tangannya dari baju Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan langsung keluar dari kamar mandi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib di kamar mandi rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan pada saat itu sedang mencuci baju dikamar mandi rumahnya, lalu Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan terkejut karena melihat terdakwa sudah berada didepan pintu kamar mandi rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian terdakwa langsung menghampiri Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang sedang duduk dikamar mandi dengan mengenakan pakaian dress warna pink yang terang di atas lutut sehingga membuat terdakwa bernafsu, lalu terdakwa membungkuk didepan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk kanan sebelah kanan kedalam celana dalam warna cream milik Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa memasukkan jari telunjuk kedalam kemaluan (vagina) Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan berdiri lalu terdakwa menarik jari telunjuknya dari kemaluan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, selanjutnya terdakwa menjauh dari Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan dan terdakwa pergi dari pintu belakang rumah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan menceritakan semua kejadian yang telah menimpa terhadap dirinya kepada Saksi Zahrul Aini Binti Nazir (selaku guru/ ustadzah) di sekolah Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan, kemudian Saksi Zahrul Aini Binti Nazir langsung menghubungi orang tua Korban Anak Cut Aida Nurhidayah dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua Korban Anak Cut Aida Nurhidayah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan merasa kesakitan dikemaluannya, ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/10/2024 tanggal 20 Februari 2024 An. Korban Anak Cut Aida Nurhidayah Binti Adnan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Status genekologi             : Tampak luka robekan pada hymen arah jam lima dan jam tujuh

KESIMPULAN                 : SELAPUT DARA TIDAK UTUH 

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

Pihak Dipublikasikan Ya