| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/JN/2025/MS.Lsk | RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. | M. HASAN HASBI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pelecehan Seksual | ||||
| Nomor Perkara | 24/JN/2025/MS.Lsk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3610/ L.1.14/Eku.2/09/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa M.Hasan Hasbi Bin Hasbi pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni Tahun 2024 Sekira Pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di ruang Sosper Kantor PKS (Pabrik Kepala Sawit) Cot Girek di desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Pasal 144 dan Pasal 145 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat “Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Saksi Jumiati Binti Rahmat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 Sekira Pukul 11.50 WIB Saksi Jumiati Binti rahmat duduk dimeja kerjanya yang berada di ruangan Sosper PKS Cot Girek seorang diri, kemudian dari arah depan datang Terdakwa M. Hasan Hasbi Bin Hasbi dan berjalan ke arah samping kanan saksi Jumiati, kemudian tangan kanannya langsung meremas payudara sebelah kanan saksi jumiati sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Jumiati terkejut, sambil bangun dari kursinya dan mengatakan “kurang ajar kali abang”. Setelah itu dikarenakan saksi mengalami trauma (shock), saksi pergi keruang timbangan untuk menenangkan diri. Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Jumiati Mengalami Trauma dan jatuh sakit sehingga pada tanggal 06 Juni 2024 saksi jumiati harus dirawat dirumah sakit selama beberapa hari. Bahwa berdasarkan Hasil Konseling dari konselor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak Kabupaten Aceh Utara Nomor :460/293 Tanggal 02 Juli 2025 terhadap Subjek Inisial “J” telah dilakukan proses konseling dengan hasil klien menunjukkan tanda-tanda mengalami trauma, gugup dan mengalami gangguan tidur akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
