Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/JN/2025/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 39/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4714/L.1.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

      Pertama:

 

----------Bahwa terdakwa TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekiranya pada pukul 14.45 wib dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada pukul 15.10 wib dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pada pukul 01.30 wib dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pada pukul 03.00 wib yang terjadi di Rumah terdakwa TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS tepatnya di dalam komplek Dayah Bahrul Huda Mon Seribe yang beralamatkan di Desa Parang Sikureng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada pukul 14.30 wib anak korban bernama RINA YURINA BINTI ABDUL MUTALEB yang masih berusia 16 tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108202609060089 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang beristirahat dikamar biliknya yang berada di dalam komplek Dayah Bahrul Huda Mon Seribe yang beralamatkan di Desa Parang Sikureng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, tiba-tiba nomor yang tidak dikenali menelfon video atau video call ke Hndphone milik anak korban kemudian anak korban mengangkatnya yang mana ketika mengangkat telfon video tersebut anak korban melihat gambar kemaluan seorang laki-laki (penis) sehingga ia terkejut dan langsung segera mematikan telfon tersebut dan anak korban kembali tidur;

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 14.45 wib terdakwa mengirimkan pesan kepada anak korban melalui aplikasi Whats App yang mana isi pesan tersebut menyuruh anak korban untuk datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang kemudian anak korban datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang akhirnya yang mana pada saat anak korban dipersilahkan masuk kemudian terdakwa langsung mendekati anak korban dan bertanya kepada anak korban dengan kata-kata “sama siapa kamu catingan? Dan kamu memakai hp di dayah ya?” sembari menunjukkan 1 (satu) buah foto sceenshot Video Call dengan seorang laki-laki yang menampakkan kemaluannya yang mana terdakwa juga ada mengancam anak korban apabila ianya tidak mau melakukan apa yang terdakwa suruh maka screen shoot foto yang terlihat muka anak korban sedang video call dengan seorang pria yang menampakkan kemaluannya akan disebar oleh terdakwa sehingga pada saat itu anak korban merasa takut akan ancaman tersebut dan terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk di sebuah tangga rumah yang berada di dapur rumah milik terdakwa kemudian terdakwa langsung mendekati anak korban dan mengatakan “boleh saya pegang payudara kamu?” kemudian anak korban menjawab “jangan” namun terdakwa langsung merangkul anak korban dan memegang payudara anak korban menggunakan tangan kanannya dan merangkul anak korban menggunakan tangan kirinya sambil mencium pipi anak korban kemudian terdakwa mengangkat baju serta bra (BH) yang digunakan oleh anak korban pada saat itu kemudian ianya mengisap payudara anak korban kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang ia kenakan hingga sebatas pinggang dan menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya namun anak korban menolaknya sehingga terdakwa tetap memaksanya dan anak korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa dan sekiranya dihari dan tempat yang sama pada pukul 15.15 wib anak korban sedang mencuci tangannya di wastafel dapur rumah terdakwa kembali menarik anak korban kekamar mandi rumahnya dan kembali menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya sembari mencium pipi anak korban dan memegang payudara anak korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya dilantai kamar mandi kemudian setelahnya terdakwa menyuruh anak korban untuk kembali kekamar atau ke biliknya;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekiranya pada pukul 00.00 wib anak korban mendengar berita akan adanya razia Handphone di dayah tersebut hingga akhirnya anak korban berinisiatif untuk menitipkan Handphonenya kepada terdakwa kemudian sekiranya pada pukul 01.30 anak korban menemui terdakwa untuk menyimpan Handphonenya yang mana pada saat tersebut terdakwa kembali meminta anak korban untuk duduk dikursi yang ada disampingnya dan langsung merangkul anak korban serta mengambil tangan anak korban menggunakan tangan kanannya untuk memegang kemaluannya dan meremas payudara anak korban namun karena terdengar suara saksi NINA HERLIANA BINTI JAMALUDDIN yang ianya merupakan seorang santri wati yang juga menginap di dayah tersebut kemudian ia masuk kedalam rumah terdakwa untuk memberikan Handphone yang dirazia dari para santri yang berada di Dayah Bahrul Huda Mon Seribe namun terdakwa mengembalikan Hp milik anak korban dikarenakan ianya akan menghubungi anak korban nantinya dan terdakwa menyuruh anak korban serta saksi NINA HERLIANA untuk kembali ke kamarnya masing-masing;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus sekira pada pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi anak korban melalui pesan di aplikasi Whats App yang mana isi pesan tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk kerumahnya melalui pintu belakang agar tidak ada orang yang mengetahuinya kemudian anak korban datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamarnya sembari merangkul anak korban dan didalam kamar tersebut terdakwa langsung membuka baju kemeja warna merah maron dan kain sarung yang terdakwa kenakan pada saat itu hingga terdakwa telanjang kemudian terdakwa menyuruh anak korban membuka jilbab yang anak korban kenakan pada saat itu dan membuka baju serta bra yang anak korban kenakan  dan meminta anak korban untuk tidur disampingnya yang mana setelah itu terdakwa juga memeluk anak korban serta mecium pipi,bibir dan leher anak korban sedangkan tangannya meremas payudara anak korban kemudian menghisap payudara anak korban dan tangan terdakwa membuka kaitan kain sarung yang dipakai oleh anak korban kemudian tangan terdakwa langsung masuk kedalam celana dalam yang anak korban pakai dan memasukkan tangannya kedalam vagina anak korban yang mana anak korban sempat memegang tangan terdakwa untuk berhenti namun terdakwa tetap memegang dan memainkan  kemaluan anak korban kurang lebih hingga 10 (sepuluh) menit dan terdakwa juga menyuruh anak korban untuk memegang serta mengocok kemaluannya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma kemudian terdakwa menyuruh anak korban tidur disampingnya hingga pada pukul 04.30 terdakwa menyuruh anak korban untuk kembali ke bilik kamarnya;

          Bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang pimpinan Dayah Bahrul Huda Mon Seribe menyebabkan anak korban trauma dan takut hingga akhirnya saat pulang kerumahnya anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang bernama saksi MUTIA ULFA BINTI ABDUL MUTALEB hingga akhrinya saksi MUTIA melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban maka pihak pihak Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/56/2025, tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. ISKANDAR, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Dari Pemeriksaan Umum:

  • Kepala                         : Dalam Batas Normal
  • Leher                           : Dalam Batas Normal
  • Dada                           : Dalam Batas Normal
  • Perut                           : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak atas     : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak bawah: Dalam Batas Normal

 

Pemeriksaan Khusus  :

  • Vulva               : Dalam Batas Normal
  • Hymen            : Luka robek arah jam tujuh dan jam sebelas

 

Kesimpulan :

  • Selaput Dara Tidak Utuh 

 

 ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

      Kedua:

 

----------- Bahwa terdakwa TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekiranya pada pukul 14.45 wib dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada pukul 15.10 wib dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pada pukul 01.30 wib dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pada pukul 03.00 wib yang terjadi di Rumah terdakwa TARMIZI ALIAS WALIDI BIN ILYAS tepatnya di dalam komplek Dayah Bahrul Huda Mon Seribe yang beralamatkan di Desa Parang Sikureng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

 

----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada pukul 14.30 wib anak korban bernama RINA YURINA BINTI ABDUL MUTALEB yang masih berusia 16 tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108202609060089 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang beristirahat dikamar biliknya yang berada di dalam komplek Dayah Bahrul Huda Mon Seribe yang beralamatkan di Desa Parang Sikureng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, tiba-tiba nomor yang tidak dikenali menelfon video atau video call ke Hndphone milik anak korban kemudian anak korban mengangkatnya yang mana ketika mengangkat telfon video tersebut anak korban melihat gambar kemaluan seorang laki-laki (penis) sehingga ia terkejut dan langsung segera mematikan telfon tersebut dan anak korban kembali tidur;

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 14.45 wib terdakwa mengirimkan pesan kepada anak korban melalui aplikasi Whats App yang mana isi pesan tersebut menyuruh anak korban untuk datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang kemudian anak korban datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang akhirnya yang mana pada saat anak korban dipersilahkan masuk kemudian terdakwa langsung mendekati anak korban dan bertanya kepada anak korban dengan kata-kata “sama siapa kamu catingan? Dan kamu memakai hp di dayah ya?” sembari menunjukkan 1 (satu) buah foto sceenshot Video Call dengan seorang laki-laki yang menampakkan kemaluannya yang mana terdakwa juga ada mengancam anak korban apabila ianya tidak mau melakukan apa yang terdakwa suruh maka screen shoot foto yang terlihat muka anak korban sedang video call dengan seorang pria yang menampakkan kemaluannya akan disebar oleh terdakwa sehingga pada saat itu anak korban merasa takut akan ancaman tersebut dan terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk di sebuah tangga rumah yang berada di dapur rumah milik terdakwa kemudian terdakwa langsung mendekati anak korban dan mengatakan “boleh saya pegang payudara kamu?” kemudian anak korban menjawab “jangan” namun terdakwa langsung merangkul anak korban dan memegang payudara anak korban menggunakan tangan kanannya dan merangkul anak korban menggunakan tangan kirinya sambil mencium pipi anak korban kemudian terdakwa mengangkat baju serta bra (BH) yang digunakan oleh anak korban pada saat itu kemudian ianya mengisap payudara anak korban kemudian terdakwa mengangkat kain sarung yang ia kenakan hingga sebatas pinggang dan menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya namun anak korban menolaknya sehingga terdakwa tetap memaksanya dan anak korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa dan sekiranya dihari dan tempat yang sama pada pukul 15.15 wib anak korban sedang mencuci tangannya di wastafel dapur rumah terdakwa kembali menarik anak korban kekamar mandi rumahnya dan kembali menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya sembari mencium pipi anak korban dan memegang payudara anak korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya dilantai kamar mandi kemudian setelahnya terdakwa menyuruh anak korban untuk kembali kekamar atau ke biliknya;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekiranya pada pukul 00.00 wib anak korban mendengar berita akan adanya razia Handphone di dayah tersebut hingga akhirnya anak korban berinisiatif untuk menitipkan Handphonenya kepada terdakwa kemudian sekiranya pada pukul 01.30 anak korban menemui terdakwa untuk menyimpan Handphonenya yang mana pada saat tersebut terdakwa kembali meminta anak korban untuk duduk dikursi yang ada disampingnya dan langsung merangkul anak korban serta mengambil tangan anak korban menggunakan tangan kanannya untuk memegang kemaluannya dan meremas payudara anak korban namun karena terdengar suara saksi NINA HERLIANA BINTI JAMALUDDIN yang ianya merupakan seorang santri wati yang juga menginap di dayah tersebut kemudian ia masuk kedalam rumah terdakwa untuk memberikan Handphone yang dirazia dari para santri yang berada di Dayah Bahrul Huda Mon Seribe namun terdakwa mengembalikan Hp milik anak korban dikarenakan ianya akan menghubungi anak korban nantinya dan terdakwa menyuruh anak korban serta saksi NINA HERLIANA untuk kembali ke kamarnya masing-masing;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus sekira pada pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi anak korban melalui pesan di aplikasi Whats App yang mana isi pesan tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk kerumahnya melalui pintu belakang agar tidak ada orang yang mengetahuinya kemudian anak korban datang kerumah terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamarnya sembari merangkul anak korban dan didalam kamar tersebut terdakwa langsung membuka baju kemeja warna merah maron dan kain sarung yang terdakwa kenakan pada saat itu hingga terdakwa telanjang kemudian terdakwa menyuruh anak korban membuka jilbab yang anak korban kenakan pada saat itu dan membuka baju serta bra yang anak korban kenakan  dan meminta anak korban untuk tidur disampingnya yang mana setelah itu terdakwa juga memeluk anak korban serta mecium pipi,bibir dan leher anak korban sedangkan tangannya meremas payudara anak korban kemudian menghisap payudara anak korban dan tangan terdakwa membuka kaitan kain sarung yang dipakai oleh anak korban kemudian tangan terdakwa langsung masuk kedalam celana dalam yang anak korban pakai dan memasukkan tangannya kedalam vagina anak korban yang mana anak korban sempat memegang tangan terdakwa untuk berhenti namun terdakwa tetap memegang dan memainkan  kemaluan anak korban kurang lebih hingga 10 (sepuluh) menit dan terdakwa juga menyuruh anak korban untuk memegang serta mengocok kemaluannya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma kemudian terdakwa menyuruh anak korban tidur disampingnya hingga pada pukul 04.30 terdakwa menyuruh anak korban untuk kembali ke bilik kamarnya;

          Bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang pimpinan Dayah Bahrul Huda Mon Seribe menyebabkan anak korban trauma dan takut hingga akhirnya saat pulang kerumahnya anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang bernama saksi MUTIA ULFA BINTI ABDUL MUTALEB hingga akhrinya saksi MUTIA melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban maka pihak pihak Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/56/2025, tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. ISKANDAR, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Dari Pemeriksaan Umum:

  • Kepala                         : Dalam Batas Normal
  • Leher                           : Dalam Batas Normal
  • Dada                           : Dalam Batas Normal
  • Perut                           : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak atas     : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak bawah: Dalam Batas Normal

 

Pemeriksaan Khusus  :

  • Vulva               : Dalam Batas Normal
  • Hymen            : Luka robek arah jam tujuh dan jam sebelas

 

Kesimpulan :

  • Selaput Dara Tidak Utuh 

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya