| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | IHYAL BARIADI BIN ISMAIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
| Nomor Perkara | 36/JN/2025/MS.Lsk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4591 /L.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan |
Kesatu :
--------Bahwa Terdakwa IHYAL BARIADI BIN ISMAIL pada hari Selasa tanggal 01 September 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan September Tahun 2025 yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 01 September 2025 sekira pada pukul 21.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara pergi menuju ke rumah makan untuk membeli 1 (satu) bungkus nasi yang berada di Gampong Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara kemudian setelahnya terdakwa menuju ke sebuah Briling yang berada di sebelah rumah makan tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara mengisi saldo ke akun judi online milik terdakwa dengan nama ION352 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah berhasil mengisi saldo ke akun judi miliknya ia langsung menuju ke sebuah warung kopi yang berada di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara; Bahwa ketika terdakwa tiba di warung kopi tersebut terdakwa langsung membuka 1 (satu) unit Handphone merk POCO C71 Warna Black milik terdakwa kemudian terdakwa langsung memainkan permainan secara online di Situs SBOBET dengan awalnya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs SBOBET Terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas :Nama Lengkap: ION352. Nomor HP : 082243214101.Nama Pengguna: ION352 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs play://solusicanggih.com/ terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs play://solusicanggih.com/ dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi SBOBET tersebut dan kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara mengisi saldo ke akun judi online milik terdakwa atas nama ION352 kemudian mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa main, dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Puluh Rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu puluh rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain permainan secara online tersebut di situs SBOBET dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk POCO C71 Warna Black milik terdakwa yang mana terdakwa bermain Judi Online di situs SBOBET dengan nama permainan PG SLOTS dan terdakwa mainkan di Wild Bandito. Bahwa biasanya terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan secara online dengan cara terdakwa bermain di permainan PG SLOTS dan terdakwa main di Wild Bandito kemudian terdakwa melakukan taruhan atau bet sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) untuk sekali spin atau taruhan kemudian pada saat terdakwa memainkan permainan PG SLOTS di Wild Bandito terdakwa ada menaikan dan menurunkan Bet atau taruhan terdakwa mulai dari harga Rp. 400.- (Empat Ratus Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) yang mana ketika terdakwa mendapakan keuntungan bisa dimulai dari harga sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp 18.000.000,- (Delapan Belas juta rupiah) dan pada saat terdakwa bermain permainan secara online yang dimainkan oleh terdakwa pada saat itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) namun pada saat terdakwa hendak pulang kerumahnya tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------- Atau
Kedua: ----------Bahwa Terdakwa IHYAL BARIADI BIN ISMAIL pada hari Selasa tanggal 01 September 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan September Tahun 2025 yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 01 September 2025 sekira pada pukul 21.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara pergi menuju ke rumah makan untuk membeli 1 (satu) bungkus nasi yang berada di Gampong Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara kemudian setelahnya terdakwa menuju ke sebuah Briling yang berada di sebelah rumah makan tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara mengisi saldo ke akun judi online milik terdakwa dengan nama ION352 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah berhasil mengisi saldo ke akun judi miliknya ia langsung menuju ke sebuah warung kopi yang berada di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara; Bahwa ketika terdakwa tiba di warung kopi tersebut terdakwa langsung membuka 1 (satu) unit Handphone merk POCO C71 Warna Black milik terdakwa kemudian terdakwa langsung memainkan permainan secara online di Situs SBOBET dengan awalnya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs SBOBET Terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas :Nama Lengkap: ION352. Nomor HP : 082243214101.Nama Pengguna: ION352 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs play://solusicanggih.com/ terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs play://solusicanggih.com/ dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi SBOBET tersebut dan kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara mengisi saldo ke akun judi online milik terdakwa atas nama ION352 kemudian mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa main, dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Puluh Rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu puluh rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain permainan secara online tersebut di situs SBOBET dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk POCO C71 Warna Black milik terdakwa yang mana terdakwa bermain Judi Online di situs SBOBET dengan nama permainan PG SLOTS dan terdakwa mainkan di Wild Bandito. Bahwa biasanya terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan secara online dengan cara terdakwa bermain di permainan PG SLOTS dan terdakwa main di Wild Bandito kemudian terdakwa melakukan taruhan atau bet sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) untuk sekali spin atau taruhan kemudian pada saat terdakwa memainkan permainan PG SLOTS di Wild Bandito terdakwa ada menaikan dan menurunkan Bet atau taruhan terdakwa mulai dari harga Rp. 400.- (Empat Ratus Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) yang mana ketika terdakwa mendapakan keuntungan bisa dimulai dari harga sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp 18.000.000,- (Delapan Belas juta rupiah) dan pada saat terdakwa bermain permainan secara online yang dimainkan oleh terdakwa pada saat itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) namun pada saat terdakwa hendak pulang kerumahnya tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
